Dalam perencanaan pembuatan tempat pembuangan akhir sampah atau yang sering kita kenal dengan istilah TPA maka terdapat beberapa kriteria yang mesti ditinjau terkait dengan penentuan lokasi. Mengingat fungsi dan faedah TPA ini akan berlangsung usang/ jangka panjang. Oleh sebab itu pada master plan pembuatan TPA tersebut diperlukan ketelitian analisis lokasi sehingga tidak akan menimbulkan efek-imbas negatif dikemudian hari dalam administrasi pengelolaan TPA itu sendiri.
Untuk memilih kelayakan lokasi pembuatan TPA maka perlu diamati hal-hal sebagai berikut :
1. Kemiringan lereng
Kemiringan lereng untuk menangkal terjadinya pencemaran air pada ajaran permukaan (run off) penentapan lokasi TPA sampah mesti berada pada kemiringan 0-15 %.
Untuk mengetahui kemeringan lereng rencana lokasi TPA sampah, dapat dilihat pada peta kemiringan tempat tersebut atau dapat langsung melakukan pengukuran di lapangan jikalau belum terdapat data kemiringan atau peta kemiringan pada areal tersebut.
2. Kondisi Geologi
Pengertian Geologi secara lazim yakni ilmu yang mempelajari planet Bumi, tergolong komposisi, keterbentukan, dan sejarahnya. Kondisi geologi yang menjadi kriteria lokasi zona Holocene Fault (sesar aktif). Menurut Lin dan Kao (1999) untuk menghalangi terjadinya imbas lingkungan akhir pergeseran kondisi geologi maka TPA sampah ditempatkan pada jarak 100 m di luar zona sesar aktif.
Menurut Keller dan Pinter (1996) sesar aktif yakni sesar yang pernah bergerak pada kala waktu 10.000 tahun yang lalu. Sesar potensial aktif yakni sesar yang pernah bergerak pada kurun waktu 2 juta tahun yang kemudian. Sedangkan sesar tidak aktif yakni sesar yang belum/tidak pernah bergerak dalam era waktu 2 juta tahun yang lalu.
Kaprikornus secara sederhana sesar aktif merupakan bab atau areal tertentu pada bumi yang pernah mengalami pergerakan, lokasi TPA dianjurkan berjarak 100 m dari zona sesar aktif supaya menghindari terjadinya pergerakan atau pergesaran pada lokasi TPA itu sendiri.
3. Jarak Terhadap Badan Air
Penempatan lokasi TPA sampah harus memperhatikan juga jarak kondusif terhadap tubuh air mirip sungai dan danau alasannya adalah lokasi TPA yang berdekatan dengan sungai berpeluang akan terjadinya pencemaran terhadap air sungai. Secara siklus air, pemikiran air dari TPA sampah akan bergerak masuk kedalam tanah lewat permukaan tanah (infiltrasi) dan pergerakan akan masih terjadi di dalam tanah (perkolasi) dengan begitu akan terjadi pencemaran pada badan air sungai. Oleh alasannya adalah itu, ditetapkan jarak lokasi TPA sampah hingga ke tubuh air berjarak lebih dari 300 m.
4. Jarak Dari Pemukiman Penduduk
Pemukiman penduduk terkait dengan dampak estetika atau keindahan mirip anyir, bising, kesehatan penduduk . Maka lokasi TPA sampah mesti berjarak lebih dari 1500 m dari daerah pemukiman penduduk.
Contoh kasus :
Contoh yang perkara yang kadang terlihat adalah jarak dengan pemukiman yang mulanya telah sesuai dengan prosedur ialah 1500 m. Namun, seiring berjalannya waktu, penduduk mulai membangun bangunan-bangunan yang dengan jarak yang berdekatan dengan TPA sampah. Pada lazimnya warga yang membangun tersebut yaitu para pemulung yang aktif di TPA. Nah, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengendalikan bangunan-bangunan tersebut demi menjaga nilai-nilai estetika dan evaluasi masyarakat secara biasa terhadap jarak TPA dan pemukiman, hal terpenting disini ialah kesehatan para warga tersebut yang tinggal berdekatan dengan TPA sampah.
5. Jarak Dari Lapang Terbang
Untuk meminimalisir gangguan kepada kelangsungan jalur transportasi udara, maka kawasan lapangan terbang dikategorikan sebagai kawasan pembagunan terbatas. Menurut Tchobanolous et al. (1993) lokasi TPA sampah cukup menawan beberapa jenis burung tertentu untuk mencari makan. Lokasi TPA sampah yang berdekatan dengan lapangan terbang mampu menyebabkan gangguan jalur penerbangan. Selain itu aspek estetika mirip bacin dan kebersihan juga menjadi perhatian. Maka ditetapkan lokasi TPA sampah berjarak lebih dari 3000 m dari areal lapang terbang.
6. Batas Administrasi
Penentuan lokasi TPA sampah juga mesti mengamati batasan administrasi kawasan selaku salah satu faktor pertimbangan. Otiena dan Reddy (1999) menjelaskan bahwa dalam melakukan evaluasi kepada kesesuaian lahan untuk lokasi TPA sampah (utamanya untuk pengelolaan secara berdikari) perlu dijalankan pembatasan (proses Buffering) sejauh 1 km dari batas administrasi. Hal ini perlu dilaksanakan untuk menghindari pertentangan sosial-politik antara dua kawasan administrasi yang berbatasan.
Contoh :
Rencana penentuan lokasi TPA sampah berada di wilayah manajemen A maka jarak TPA sampah sampai ke batas wilayah administrasi B yaitu 1 km sesuai dengan pembatasan jarak manajemen di atas.
7. Kepemilikan Hak Atas Tanah
TPA sampah ialah tempat pengelolaan sampah yang berada dipermukaan tanah yang kebutuhan luas lahannya berkaitan akrab dengan pemukimanan serta kepemilikan lahan. Baik itu lahan milik pemerintah, swasta atau perorangan harus dilaksanakan dengan prosedur yang baik dan benar agar menghindari konflik kepemilikan lahan dikemudian hari setelah TPA sampah telah beroperasi.
8. Bahaya Banjir
Menurut Otieno dan Reddy (1999) daerah dengan bahaya ancaman banjir 25-100 harus dihindari dalam penyeleksian lokasi TPA sampah alasannya mampu menimbulkan kegagalan dalam proses pembuatan di TPA sampah. Artinya akan mampu menjadikan besarnya dampak lingkungan dan kerugian investasi pembagunan.
9. Transportasi Sampah
Seluruh rangkaian pengelolaan sampah ialah pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan simpulan sampah, maka dalam penentuan lokasi TPA perlu diperhatikan jarak dan usang waktu pengangkutan sampah dari pemukiman hingga ke TPA sampah. Syarat penempatan lokasi TPA yang jauh dari pemukiman masyarakat memberikan konsekuensi bahwa lokasi TPA berada cukup jauh dengan kecepatan pengangkutan maksimal 40 km/jam. Dalam SNI 033241-1994 ditentukan bahwa lama proses pengangkutan optimal 1 jam.
10. Kawasan Lindung atau Cagar Alam
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Taun 1990 dijelaskan bahwa cagar alam ialah daerah suaka alam yang alasannya kondisi alamnya memiliki kekhasan flora, satwa atau ekosistem tertentu perlu dilindungi. Dengan pengertian bahwa TPA sampah akan mengakibat perubahan alam dalam hal pengerjaan serta pengelolaannya maka penentuan lokasi TPA sampah harus berada diluar tempat lindung atau cagar alam.
Buku Referensi :
Tamod, Z. 2011. Mitigasi Perencanaan TPA Sampah Kota. Agritek Yayasan Pembagunan Nasional . Malang. Sumber https://www.atobasahona.com/
Untuk memilih kelayakan lokasi pembuatan TPA maka perlu diamati hal-hal sebagai berikut :
1. Kemiringan lereng
Kemiringan lereng untuk menangkal terjadinya pencemaran air pada ajaran permukaan (run off) penentapan lokasi TPA sampah mesti berada pada kemiringan 0-15 %.
Untuk mengetahui kemeringan lereng rencana lokasi TPA sampah, dapat dilihat pada peta kemiringan tempat tersebut atau dapat langsung melakukan pengukuran di lapangan jikalau belum terdapat data kemiringan atau peta kemiringan pada areal tersebut.
2. Kondisi Geologi
Pengertian Geologi secara lazim yakni ilmu yang mempelajari planet Bumi, tergolong komposisi, keterbentukan, dan sejarahnya. Kondisi geologi yang menjadi kriteria lokasi zona Holocene Fault (sesar aktif). Menurut Lin dan Kao (1999) untuk menghalangi terjadinya imbas lingkungan akhir pergeseran kondisi geologi maka TPA sampah ditempatkan pada jarak 100 m di luar zona sesar aktif.
Menurut Keller dan Pinter (1996) sesar aktif yakni sesar yang pernah bergerak pada kala waktu 10.000 tahun yang lalu. Sesar potensial aktif yakni sesar yang pernah bergerak pada kurun waktu 2 juta tahun yang kemudian. Sedangkan sesar tidak aktif yakni sesar yang belum/tidak pernah bergerak dalam era waktu 2 juta tahun yang lalu.
Kaprikornus secara sederhana sesar aktif merupakan bab atau areal tertentu pada bumi yang pernah mengalami pergerakan, lokasi TPA dianjurkan berjarak 100 m dari zona sesar aktif supaya menghindari terjadinya pergerakan atau pergesaran pada lokasi TPA itu sendiri.
3. Jarak Terhadap Badan Air
Penempatan lokasi TPA sampah harus memperhatikan juga jarak kondusif terhadap tubuh air mirip sungai dan danau alasannya adalah lokasi TPA yang berdekatan dengan sungai berpeluang akan terjadinya pencemaran terhadap air sungai. Secara siklus air, pemikiran air dari TPA sampah akan bergerak masuk kedalam tanah lewat permukaan tanah (infiltrasi) dan pergerakan akan masih terjadi di dalam tanah (perkolasi) dengan begitu akan terjadi pencemaran pada badan air sungai. Oleh alasannya adalah itu, ditetapkan jarak lokasi TPA sampah hingga ke tubuh air berjarak lebih dari 300 m.
4. Jarak Dari Pemukiman Penduduk
Pemukiman penduduk terkait dengan dampak estetika atau keindahan mirip anyir, bising, kesehatan penduduk . Maka lokasi TPA sampah mesti berjarak lebih dari 1500 m dari daerah pemukiman penduduk.
Contoh kasus :
Contoh yang perkara yang kadang terlihat adalah jarak dengan pemukiman yang mulanya telah sesuai dengan prosedur ialah 1500 m. Namun, seiring berjalannya waktu, penduduk mulai membangun bangunan-bangunan yang dengan jarak yang berdekatan dengan TPA sampah. Pada lazimnya warga yang membangun tersebut yaitu para pemulung yang aktif di TPA. Nah, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengendalikan bangunan-bangunan tersebut demi menjaga nilai-nilai estetika dan evaluasi masyarakat secara biasa terhadap jarak TPA dan pemukiman, hal terpenting disini ialah kesehatan para warga tersebut yang tinggal berdekatan dengan TPA sampah.
5. Jarak Dari Lapang Terbang
Untuk meminimalisir gangguan kepada kelangsungan jalur transportasi udara, maka kawasan lapangan terbang dikategorikan sebagai kawasan pembagunan terbatas. Menurut Tchobanolous et al. (1993) lokasi TPA sampah cukup menawan beberapa jenis burung tertentu untuk mencari makan. Lokasi TPA sampah yang berdekatan dengan lapangan terbang mampu menyebabkan gangguan jalur penerbangan. Selain itu aspek estetika mirip bacin dan kebersihan juga menjadi perhatian. Maka ditetapkan lokasi TPA sampah berjarak lebih dari 3000 m dari areal lapang terbang.
6. Batas Administrasi
Penentuan lokasi TPA sampah juga mesti mengamati batasan administrasi kawasan selaku salah satu faktor pertimbangan. Otiena dan Reddy (1999) menjelaskan bahwa dalam melakukan evaluasi kepada kesesuaian lahan untuk lokasi TPA sampah (utamanya untuk pengelolaan secara berdikari) perlu dijalankan pembatasan (proses Buffering) sejauh 1 km dari batas administrasi. Hal ini perlu dilaksanakan untuk menghindari pertentangan sosial-politik antara dua kawasan administrasi yang berbatasan.
Contoh :
Rencana penentuan lokasi TPA sampah berada di wilayah manajemen A maka jarak TPA sampah sampai ke batas wilayah administrasi B yaitu 1 km sesuai dengan pembatasan jarak manajemen di atas.
7. Kepemilikan Hak Atas Tanah
TPA sampah ialah tempat pengelolaan sampah yang berada dipermukaan tanah yang kebutuhan luas lahannya berkaitan akrab dengan pemukimanan serta kepemilikan lahan. Baik itu lahan milik pemerintah, swasta atau perorangan harus dilaksanakan dengan prosedur yang baik dan benar agar menghindari konflik kepemilikan lahan dikemudian hari setelah TPA sampah telah beroperasi.
8. Bahaya Banjir
Menurut Otieno dan Reddy (1999) daerah dengan bahaya ancaman banjir 25-100 harus dihindari dalam penyeleksian lokasi TPA sampah alasannya mampu menimbulkan kegagalan dalam proses pembuatan di TPA sampah. Artinya akan mampu menjadikan besarnya dampak lingkungan dan kerugian investasi pembagunan.
9. Transportasi Sampah
Seluruh rangkaian pengelolaan sampah ialah pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan simpulan sampah, maka dalam penentuan lokasi TPA perlu diperhatikan jarak dan usang waktu pengangkutan sampah dari pemukiman hingga ke TPA sampah. Syarat penempatan lokasi TPA yang jauh dari pemukiman masyarakat memberikan konsekuensi bahwa lokasi TPA berada cukup jauh dengan kecepatan pengangkutan maksimal 40 km/jam. Dalam SNI 033241-1994 ditentukan bahwa lama proses pengangkutan optimal 1 jam.
10. Kawasan Lindung atau Cagar Alam
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Taun 1990 dijelaskan bahwa cagar alam ialah daerah suaka alam yang alasannya kondisi alamnya memiliki kekhasan flora, satwa atau ekosistem tertentu perlu dilindungi. Dengan pengertian bahwa TPA sampah akan mengakibat perubahan alam dalam hal pengerjaan serta pengelolaannya maka penentuan lokasi TPA sampah harus berada diluar tempat lindung atau cagar alam.
Buku Referensi :
Tamod, Z. 2011. Mitigasi Perencanaan TPA Sampah Kota. Agritek Yayasan Pembagunan Nasional . Malang. Sumber https://www.atobasahona.com/