Pengertian tubuh perjuangan yaitu payung hukum yang membawahi perjuangan yang hendak dijalankan. Payung hukum ini penting biar perusahaan tidak melanggar hukum dalam melakukan aktivitasnya. Artinya bahwa di mata hukum, perusahaan yang dilakukan sah. Jika suatu hari terdapat permintaan hukum, usaha tersebut mampu dilindungi.
Indonesia terdapat beberapa macam badan perjuangan yang dapat dipilih. Masing-masing tubuh aturan atau tubuh perjuangan mempunyai keunggulan dan kelemahan. Badan hukum yang ada selaku berikut :
Indonesia terdapat beberapa macam badan perjuangan yang dapat dipilih. Masing-masing tubuh aturan atau tubuh perjuangan mempunyai keunggulan dan kelemahan. Badan hukum yang ada selaku berikut :
- Perusahaan Perseorangan
- Firma (Fa)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Koperasi
- Yayasan, dan
- Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perjuangan milik langsung. Artinya bahwa modal dimiliki oleh individual. Pendirian perusahaan perseorangan sangatlah sederhana, tidak memerlukan persayaratan khusus dan tidak membutuhkan modal yang terlalu besar.
Contoh perusahaan perseorangan :
Contoh perusahaan perseorangan yang banyak dilakukan oleh masyarakat ialah perjuangan jualan (UD) atau toko bangunan (TB).
Kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
Kelebihan dari perusahaan perseorangan untuk mendirikannya gampang dan modal relatif kecil sehingga tidak dibutuhkan organisasi yang besar. Semua keputusan dan wewenang ada di tangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik perjuangan.
Kekurangan dari perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang sebab biasanya menggunakan administrasi keluarga sehingga kelanjutan usaha kerap kali menjadi problem.
Firma (Fa)
Firma ialah perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Pendirian firma mampu dilakukan dengan dua cara ialah akte notaris resmi dan akte di bawah tangan. Jika melalui akte resmi, proses selanjutnya dari notaris harus hingga pengadilan negeri dan diberikan di isu negara. Namun, kalau memilih akte di bawah tangan maka proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan bersama semua pihak.
Kelebihan dan kekurangan firma :
Kelebihan firma dibandingkan dengan perusahaan perseorangan ialah administrasi lebih baik dan memperoleh dana dari pihak luar relatif lebih mudah sedangkan kelemahannya adalah jika salah satu pemilik firma tidak ada, hasilnya kelanjutan usaha jadi tidak menentu.
Perseroan Komanditer (Comanditer Vennotschap)
Perseroan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar doktrin. Perusahaan ini sering disingkat dengan CV. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk mengerjakan usaha. Sekutu dalam perseroan komanditer terbagi menjadi dua ialah sekutu yang secara penuh bertanggungjawab atas sekutu lainnya dan yang kedua satu atau lebih sekutu cuma cuma sebagai pemberi modal.
Kelebihan perusahaan jenis ini yaitu dalam hal tanggungjawab utamanya bagi sekutu aktif dan pasif. Kebutuhan akan modal dan pengembangan usaha juga relatif lebih mudah.
Koperasi
Kopeasi merupakan tubuh perjuangan yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi merupakan kumpulan orang yang secara bantu-membantu melaksanakan usaha. Badan hukum koperasi berdasatkan dasar kegiatannya yang berlandaskan koperasi. Koperasi dianggap selaku gerakan ekonomi rakyat menurut asas kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan ialah badan usaha yang bermaksud tidak mencari laba tetapi lebih menekankan usahanya pada bidang sosial. Modal yayasan diperoleh dari santunan, wakaf, hibah atau perlindungan lainnya. Yayasan memeliki dewan pengurus yang mengorganisir yayasan tersebut.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau yang lebih diketahui dengan nama PT ialah badan hukum yang memiliki tanggungjawab terbatas. Terbatas artinya tanggungjawab cuma sebatas modal yang disetorkan. Perusahan jenis ini banyak digunakan dan digemari oleh pengusaha khususnya untuk perjuangan yang memiliki modal dan kapasitas yang besar serta jangkauan luas.
Kelebihannya antara lain tanggungjawab masing-maing pihak bergantung pada jumlah modal yang disetor, luasnya bidang usaha yang dimiliki dan akomodasi untuk menemukan modal atau perluasan.
Sumber https://www.atobasahona.com/