Muqqadimah : Pada akhir peperangan besar sekaligus pertanda berakhirnya perang dunia II, Majelis Umum PBB melakukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tepat pada tanggal 10 desember 1948. Pada deklarasi tersebut seluruh masyarakat internasional mengambil sumpah tidak akan pernah membiarkan konfilk dan kekejaman dalam perang terulang.
Lihat juga : Kenang Munir Sang Pejuang HAM yang Menginspirasi
Seluruh hak asasi insan ini bekerjasama langsung terhadap manusia yang lain. Penyatuan inilah yang membentuk Hak Asasi Manusia secara universal. Sederhananya kalau ada satu hak individu yang dilanggar risikonya kestabilan hak-hak individu lain ikut terusik.
3. Prinsip tidak dapat terpisahkan
Hak asasi insan tidak dpat dipandang secara terpisah-pisah. Hak asasi insan haruslah dipandang selaku kesatuan yang mencakup seluruh dalam tatanan masyarakat. Terlebih hak manusia tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan selalu menjadi bab dari HAM.
4. Prinsip Non-diskriminasi dan kesetaraan
Dari setiap manusia, pada negara manapun mempunyai hak asasi yang sama setara. Tidak ada satupun manusia mempunyai hak spesial. Demikianlah yang dimaksud dengan prinsip non-diskriminasi.
5. Prinsip Partisipasi dan Inklusi
Prinsip partisipasi mewajibkan bahwa setiap manusia harus diberikan potensi seluas-luasnya untuk diterima dalam sebuah kelompok maupun komunitas dalam masyarakat. Dengan penguatan datangnya prinsip inklusi sebagai langkah ekspansi partisipasi. Inklusi menyelesaikan banyak sekali batasan dan kendala seorang individu untuk berpartisipasi sarat .
6. Prinsip Akuntabilitas dan rule of law
Prinsip terakhir yang mempunyai dua poin inti yang datang selaku penuntut setiap pemerintah untuk melindungi setiap hak asasi warga negaranya. Akuntabilitas mawajibkan dan memastikan negara melakukan terpenuhinya dan kebebasan warga negara. Rule of law menjamin kepastian aturan dengan menjamin HAM dan bila pemerintah dan negara gagal melakukan keharusan ini dapat dijatuhi hukuman.
Salam Dunia Hitam Manis
Penulis : Awin Buton
Lihat juga :
Tegakkan Kepala Meski Rampai Negara Begitu Pedas Sumber https://www.atobasahona.com/
Lihat juga : Kenang Munir Sang Pejuang HAM yang Menginspirasi
Dan berikut yaitu prinsip-prinsip yang di implementasi dalam pemahaman HAM :
1. Prinsip Universal dan tidak mampu dicabut
Hak Asasi Manusia tertempel pada seseorang, siapapin di mana ia berada dan kapan saja waktunya. Hak Asasi Manusia tidak terikat terhalangi jarak dan waktu.
2. Prinsip Saling Mengikat
1. Prinsip Universal dan tidak mampu dicabut
Hak Asasi Manusia tertempel pada seseorang, siapapin di mana ia berada dan kapan saja waktunya. Hak Asasi Manusia tidak terikat terhalangi jarak dan waktu.
2. Prinsip Saling Mengikat
Seluruh hak asasi insan ini bekerjasama langsung terhadap manusia yang lain. Penyatuan inilah yang membentuk Hak Asasi Manusia secara universal. Sederhananya kalau ada satu hak individu yang dilanggar risikonya kestabilan hak-hak individu lain ikut terusik.
3. Prinsip tidak dapat terpisahkan
Hak asasi insan tidak dpat dipandang secara terpisah-pisah. Hak asasi insan haruslah dipandang selaku kesatuan yang mencakup seluruh dalam tatanan masyarakat. Terlebih hak manusia tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan selalu menjadi bab dari HAM.
4. Prinsip Non-diskriminasi dan kesetaraan
Dari setiap manusia, pada negara manapun mempunyai hak asasi yang sama setara. Tidak ada satupun manusia mempunyai hak spesial. Demikianlah yang dimaksud dengan prinsip non-diskriminasi.
5. Prinsip Partisipasi dan Inklusi
Prinsip partisipasi mewajibkan bahwa setiap manusia harus diberikan potensi seluas-luasnya untuk diterima dalam sebuah kelompok maupun komunitas dalam masyarakat. Dengan penguatan datangnya prinsip inklusi sebagai langkah ekspansi partisipasi. Inklusi menyelesaikan banyak sekali batasan dan kendala seorang individu untuk berpartisipasi sarat .
6. Prinsip Akuntabilitas dan rule of law
Prinsip terakhir yang mempunyai dua poin inti yang datang selaku penuntut setiap pemerintah untuk melindungi setiap hak asasi warga negaranya. Akuntabilitas mawajibkan dan memastikan negara melakukan terpenuhinya dan kebebasan warga negara. Rule of law menjamin kepastian aturan dengan menjamin HAM dan bila pemerintah dan negara gagal melakukan keharusan ini dapat dijatuhi hukuman.
Salam Dunia Hitam Manis
Penulis : Awin Buton
Lihat juga :
Tegakkan Kepala Meski Rampai Negara Begitu Pedas
Tags:
Tulisan Sahabat