Oleh Tri P.S.Saleh, SH
e-KTP, itu kependekan, kepanjangannya dari elektro Kartu Tanda Penduduk atau ungkapan kontemporer yakni Kartu Tanda Penduduk elektronika. Meski bolak- balik akronim dan kepanjangan abjad berulang kali disebut - sebut, tetap saja menciptakan ejaan yang ditulis e- kecil, K-besar, T-besar dan P-besar. Artinya, bahwa sama sebutannya dengan serpihan kata e-KTP.
Tak hanya ejaan kata “e-KTP” menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Selain itu, juga mega skandal yaitu salah satu impian untuk mendorong biar pemberantasan pemeran penyilat proyek skala nasional berbasis elit tersebut terjerat. Jika tidak, sia-sialah KPK menjadi lembaga pemberantas korupsi, kongkalikong dan nepotisme di negeri sendiri. Sebab, dimata dan telinga negara sekarang ini, forum yang katanya “pemberantas” ialah Komisi Pemberantasan Korupsi, dibutuhkan menjadi skor terdepan.
Terkait prasangka e-KTP Cs, sekiranya sosok mental dan keberanian KPK akan terlihat jikalau benar mengambarkan sejumlah nama para elite negara itu, aktual-positif benar menjadi mentor dan tuan-tuan para koruptor. Mengapa tidak, kita lihat sendiri final-simpulan ini informasi KTP-e telah menerka insan-insan yang elegan. Bahkan, diantara prasangka yang disebut-sebut ternyata sudah ada terdakwa yang terjerat oleh KPK.
Terbukti, Kamis, 9 Maret 2017 dua orang terdakwa elegan elit sudah setahap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Kini, jika tak ada aral melintang terdakwa I, Irman, dahulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimengerti, sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertugas di Kementerian Dalam Negeri, Serta terdakwa II, Sugiarto, dahulu ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen alias PPK, sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Negara Republik Indonesia, Kamis, 16 Maret 2017, juga akan duduk sidang kedua kalinya oleh KPK untuk mendatangkan kurang lebih delapan saksi.
Namun, tak cuma kedua terdakwa tersebut. ternyata, KPK pun sedikit memberi sinyal bahwa sudah beberapa nama elit berdasi melakukan pekerjaan di instansi Eksekutif, Legislatif serta individual yang mengantongi sumber perusahaan tender-menenderkan proyek pengadaan e-KTP di Tahun Anggaran (T/A) APBN 2011-2013 menjadi Was-was. Dugaan itu, tersebutlah skandal elite e-KTP-Gate.
KTP-Gate harus diseriusi sebab tidak menutup kemungkinan sesuai perkataan seorang juru bicara KPK, Febri Diansyah, tampaknya beberapa fakta-fakta yang memang tercium hamis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekarang telah terkuak pada sidang dakwaan dan informasi yang lain. Seperti terungkap ada puluhan anggota dewan perwakilan rakyat era 2009-2014, Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Staf Kemendagri, Auditor BPK, Partai Swasta, sampai Korporasi penikmat jebolnya skandal proyek e-KTP yang diduga merugikan duit negara sebesar 2,314 trilliun.
Jumlah kerugian trilliunan, diduga skandal KTP-Gate. Dimana kuat dugaan disinyalir bacin bau mempunyai dampak ke beberapa petinggi berdasi, mirip tertonton dan terpablis di media massa. Dimana yang mendapat Fee KTP Cs, tersebutlah tuan Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Andi Agustinus, Anas Urbanigrum, M Nazarudin dan masih banyak juga yang sudah tercatat di benak KPK. Meski demikian, tak juga se impulsif itu kita menduga alasannya adalah aturan selalu menjunjung asas praduga tidak bersalah. Tetapi, dengan hukum pula dibutuhkan semoga secepatnya memberantas siapa pendoger duit negara itu. Agar kalau benar, bahwa sejumlah bahkan puluhan serta ratusan dan jutaan nanti dimana nama-nama petinggi di negeri ini terlibat dengan e-KTP Cs, janganlah ragu dan pilu menjerat mereka kedalam jeruji besi pesakitan.
Dengan duduk perkara ambruk begini, kita tahu persis bahwa skenario dimana-mana bisa tercipta. Selain itu juga, Pro dan Kontra berliaran. Namun kedudukan dilema diketahui sejak permulaan telah berarti “Hukum” maka biarlah dan teruslah “Hukum” yang bergerak. Artinya kalau benar salah, silahkan proses dan jerat lewat UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana. Pasal tersebut mengatur orang yang secara melawan aturan, menyalahgunakan kewenangan, potensi atau fasilitas yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber https://www.atobasahona.com/
Tak hanya ejaan kata “e-KTP” menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Selain itu, juga mega skandal yaitu salah satu impian untuk mendorong biar pemberantasan pemeran penyilat proyek skala nasional berbasis elit tersebut terjerat. Jika tidak, sia-sialah KPK menjadi lembaga pemberantas korupsi, kongkalikong dan nepotisme di negeri sendiri. Sebab, dimata dan telinga negara sekarang ini, forum yang katanya “pemberantas” ialah Komisi Pemberantasan Korupsi, dibutuhkan menjadi skor terdepan.
Terkait prasangka e-KTP Cs, sekiranya sosok mental dan keberanian KPK akan terlihat jikalau benar mengambarkan sejumlah nama para elite negara itu, aktual-positif benar menjadi mentor dan tuan-tuan para koruptor. Mengapa tidak, kita lihat sendiri final-simpulan ini informasi KTP-e telah menerka insan-insan yang elegan. Bahkan, diantara prasangka yang disebut-sebut ternyata sudah ada terdakwa yang terjerat oleh KPK.
Terbukti, Kamis, 9 Maret 2017 dua orang terdakwa elegan elit sudah setahap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Kini, jika tak ada aral melintang terdakwa I, Irman, dahulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimengerti, sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertugas di Kementerian Dalam Negeri, Serta terdakwa II, Sugiarto, dahulu ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen alias PPK, sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Negara Republik Indonesia, Kamis, 16 Maret 2017, juga akan duduk sidang kedua kalinya oleh KPK untuk mendatangkan kurang lebih delapan saksi.
Namun, tak cuma kedua terdakwa tersebut. ternyata, KPK pun sedikit memberi sinyal bahwa sudah beberapa nama elit berdasi melakukan pekerjaan di instansi Eksekutif, Legislatif serta individual yang mengantongi sumber perusahaan tender-menenderkan proyek pengadaan e-KTP di Tahun Anggaran (T/A) APBN 2011-2013 menjadi Was-was. Dugaan itu, tersebutlah skandal elite e-KTP-Gate.
KTP-Gate harus diseriusi sebab tidak menutup kemungkinan sesuai perkataan seorang juru bicara KPK, Febri Diansyah, tampaknya beberapa fakta-fakta yang memang tercium hamis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekarang telah terkuak pada sidang dakwaan dan informasi yang lain. Seperti terungkap ada puluhan anggota dewan perwakilan rakyat era 2009-2014, Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Staf Kemendagri, Auditor BPK, Partai Swasta, sampai Korporasi penikmat jebolnya skandal proyek e-KTP yang diduga merugikan duit negara sebesar 2,314 trilliun.
Jumlah kerugian trilliunan, diduga skandal KTP-Gate. Dimana kuat dugaan disinyalir bacin bau mempunyai dampak ke beberapa petinggi berdasi, mirip tertonton dan terpablis di media massa. Dimana yang mendapat Fee KTP Cs, tersebutlah tuan Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Andi Agustinus, Anas Urbanigrum, M Nazarudin dan masih banyak juga yang sudah tercatat di benak KPK. Meski demikian, tak juga se impulsif itu kita menduga alasannya adalah aturan selalu menjunjung asas praduga tidak bersalah. Tetapi, dengan hukum pula dibutuhkan semoga secepatnya memberantas siapa pendoger duit negara itu. Agar kalau benar, bahwa sejumlah bahkan puluhan serta ratusan dan jutaan nanti dimana nama-nama petinggi di negeri ini terlibat dengan e-KTP Cs, janganlah ragu dan pilu menjerat mereka kedalam jeruji besi pesakitan.
Dengan duduk perkara ambruk begini, kita tahu persis bahwa skenario dimana-mana bisa tercipta. Selain itu juga, Pro dan Kontra berliaran. Namun kedudukan dilema diketahui sejak permulaan telah berarti “Hukum” maka biarlah dan teruslah “Hukum” yang bergerak. Artinya kalau benar salah, silahkan proses dan jerat lewat UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana. Pasal tersebut mengatur orang yang secara melawan aturan, menyalahgunakan kewenangan, potensi atau fasilitas yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.