Pemahaman, Maksud Dan Tujuan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Menurut Jago

Hutan kemasyarakatan atau yang juga dikenal dengan community forestry memiliki beberapa pengertian, ialah :

Hutan kemasyarakatan menurut definisi Gilmour dan Fisher yang disitasi Soemarwoto (2000)

Hutan kemasyarakatan menurut definisi Gilmour dan Fisher yang disitasi Soemarwoto (2000) ialah pengendalian dan pengelolaan sumberdaya hutan oleh penduduk lokal untuk memenuhi keperluan rumahtangga dan selaku bagian terpadu dari metode pertanian lokal.

Hutan kemasyarakatan berdasarkan keputusan menteri kehutanan RI nomor : 31 tahun 2000

Hutan kemasyarakatan menurut keputusan menteri kehutanan RI nomor : 31 tahun 2000 adalah hutan negara dengan sistem pengelolaan hutan yang bermaksud untuk mempekerjakan penduduk setempat tanpa mengganggu fungsi pokoknya

Dalam pelaksanaannya acara hutan kemasyarakatan berdasarkan Wardoyo (1997) terdapat beberapa ungkapan yang perlu diketahui, diantaranya :

1. Perhutanan sosial diartikan selaku pelibatan penduduk dalam bentuk bantuan ijin penguasaan oleh pemerintah terhadap masyarakat selaku wujud partisipasi penduduk yang tinggal di dalam dan sekitar daerah hutan dalam pembangunan kehutanan untuk mempersiapkan,mengusahakan,memelihara, mengontrol dan memantau serta memanfaatkan hasil hutan (baik kayu maupun bukan kayu) dengan tujuan kenaikan kemakmuran penduduk dan kelestarian sumberdaya

2. Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKm) adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada masyaraka setempat lewat koperasinya untuk melaksanakan program hutan kemasyarakatan dalam jangka waktu tertentu

3. Peserta hutan kemasyarakatan yaitu orang yang kehidupannya dari hutan atau daerah hutan yang secara sukarela berperan aktif dalam acara hutan kemasyarakatan

4. Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga negara Indonesia yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan yang membentuk komunitas yang didasarkan pada kesamaan mata pencaharian yang berkaitan dengan hutan,kesejahteraan, keterikatan daerah tinggal,serta peraturan tata tertib kehidupan bareng .

Maksud dari pelaksanaanhutan kemasyarakatan yaitu pemberdayaan masyarakat dan tunjangan iman kepada penduduk setempat yang tinggal di dalam sekitar tempat hutan untuk mengusahakan hutan negara sesuai dengan keperluan, kesanggupan dan pengetahuan sehingga kelestarian sumberdaya hutan dapat dipertahankan (Dephutbun, 1999).

Maksud dan Tujuan Hutan Kemasyarakatan

Pembangunan hutan kemasyarakatan bertujuan untuk :

1. Meningkatkan kemakmuran, mutu hidup, kemampuan dan kapasitas ekonomi dan sosial penduduk

2. Meningkatkan ikat an komunitas penduduk pengusaha hutan

3. Mengembangkan keragaman hasil hutan yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat hutan

4. Meningkatkan mutu, produktivitas dan keamanan hutan

5. Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesempatan berusaha dan memajukan pemasukan negara dan masyarakat

6. Mendorong serta mempercepat pembangunan daerah
Sumber https://www.atobasahona.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama