Salah satu hal yang semestinya mendapatkan perhatian semua golongan yakni mutu pemilu lima tahunan. Sebentar lagi, kita menyongsong perhelatan Pemilu 2019.
Kesekian kalinya, pemilu legislatif dikerjakan dalam waktu berbarengan dengan Pemilihan Presidenn. Kita tak ingin, pemilu sekadar prosedura. Saatnya semua stakeholders demokrasi termasuk partai politik berperhatian pada faktor substansial dari kontestasi politik 2019.
Oleh alasannya adalah itu, partai tak mampu lagi bermalas-malasan, alasannya adalah waktu sudah sangat sempit untuk menyiapkan caleg untuk di daftarkan.
Kesekian kalinya, pemilu legislatif dikerjakan dalam waktu berbarengan dengan Pemilihan Presidenn. Kita tak ingin, pemilu sekadar prosedura. Saatnya semua stakeholders demokrasi termasuk partai politik berperhatian pada faktor substansial dari kontestasi politik 2019.
Oleh alasannya adalah itu, partai tak mampu lagi bermalas-malasan, alasannya adalah waktu sudah sangat sempit untuk menyiapkan caleg untuk di daftarkan.
Sebelum mendaftarkan diri, kami sarankan Anda untuk mempelajari dengan seksama apa saja syarat menjadi Calon Anggota Legislatif PSI 2019 dan bagaimana prosedur pendaftarannya.
Persyaratan Umum
Persyaratan biasa yaitu ketentuan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sesuai undang-undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 240 selaku berikut:
1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bertempat tinggal di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesi.
4. Dapat mengatakan, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
5. Berpendidikan terendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
6. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindakan melawan hukum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan terhadap publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Lihat juga : Para CALEG Muda, Selamat Berkompetisi dan Semoga Amanah
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Terdaftar sebagai pemilih.
10. Bersedia bekerja sarat waktu.
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh usaha milik kawasan, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melaksanakan pekerjaan penyuplaibarang dan jasa yang bekerjasama dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menjadikan pertentangan kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara yang lain, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau badan usaha milik tempat serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
15. Dicalonkan cuma di 1 (satu) lembaga perwakilan dan
16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah penyeleksian.
Semoga bermanfaat
Sumber:
1. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019&ved=2ahUKEwjzvpKMyrTcAhVGfX0KHXqfAz0QFjAHegQIBRAB&usg=AOvVaw0EcxKfsN7NlpDxYLls9k8T
2. http://www.kpu.go.id
Persyaratan Umum
Persyaratan biasa yaitu ketentuan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sesuai undang-undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 240 selaku berikut:
1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bertempat tinggal di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesi.
4. Dapat mengatakan, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
5. Berpendidikan terendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
6. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindakan melawan hukum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan terhadap publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Lihat juga : Para CALEG Muda, Selamat Berkompetisi dan Semoga Amanah
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Terdaftar sebagai pemilih.
10. Bersedia bekerja sarat waktu.
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh usaha milik kawasan, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melaksanakan pekerjaan penyuplaibarang dan jasa yang bekerjasama dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menjadikan pertentangan kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara yang lain, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau badan usaha milik tempat serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
15. Dicalonkan cuma di 1 (satu) lembaga perwakilan dan
16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah penyeleksian.
Semoga bermanfaat
Sumber:
1. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019&ved=2ahUKEwjzvpKMyrTcAhVGfX0KHXqfAz0QFjAHegQIBRAB&usg=AOvVaw0EcxKfsN7NlpDxYLls9k8T
2. http://www.kpu.go.id
Penulis: Awin Buton
Sumber https://www.atobasahona.com/