Berbicara wacana lingkungan hidup secara luas, niscaya bekerjasama akrab juga dengan bermacam-macam perumpamaan-perumpamaan ihwal lingkungan hidup itu sendiri. Berikut ini yaitu perumpamaan-perumpamaan lingkungan hidup yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk insan dan perilakunya, yang mensugesti alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kemakmuran insan serta makhluk hidup lain.
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni upaya sistematis dan terpadu yang dijalankan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan menghalangi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan aturan.
Lihat juga : Penjelasan Lengkap Tentang Pencemaran Lingkungan Sekitar
3. Pembangunan berkelanjutan yaitu upaya sadar dan terencana yang memadukan faktor lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keamanan, kesanggupan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa sekarang dan generasi era depan.
4. Rencana derma dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH ialah perencanaan tertulis yang menampung potensi, duduk perkara lingkungan hidup, serta upaya dukungan dan pengelolaannya dalam kala waktu tertentu.
5. Ekosistem yakni tatanan komponen lingkungan hidup yang ialah kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup ialah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
7. Daya dukung lingkungan hidup yakni kesanggupan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan insan, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Lihat juga : Pengertian Lingkungan hidup serta Upaya Pelestariannya
8. Daya tampung lingkungan hidup ialah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau unsur lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
9. Sumber daya alam yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang berikutnya disingkat KLHS, yakni rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkesinambungan sudah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu kawasan dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau acara.
11. Analisis tentang efek lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, ialah kajian tentang efek penting sebuah usaha dan/atau acara yang dijadwalkan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan perihal penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, yaitu pengelolaan dan pemantauan kepada usaha dan/atau kegiatan yang tidak berpengaruh penting terhadap lingkungan hidup yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau acara.
13. Baku kualitas lingkungan hidup ialah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau unsur lain ke dalam lingkungan hidup oleh aktivitas insan sehingga melebihi baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ialah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang mampu ditenggang oleh lingkungan hidup untuk mampu tetap melestarikan fungsinya.
16. Perusakan lingkungan hidup ialah tindakan orang yang menimbulkan pergeseran eksklusif atau tidak eksklusif kepada sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui tolok ukur baku kerusakan lingkungan hidup.
17. Kerusakan lingkungan hidup yaitu perubahan langsung dan/atau tidak eksklusif kepada sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melebihi patokan baku kerusakan lingkungan hidup.
18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
19. Perubahan iklim yaitu berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak eksklusif oleh aktivitas insan sehingga menyebabkan pergantian komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa pergeseran variabilitas iklim alamiah yang teramati pada abad waktu yang dapat dibandingkan.
20. Limbah yakni sisa suatu perjuangan dan/atau aktivitas.
21. Bahan berbahaya dan beracun yang berikutnya disingkat B3 yakni zat, energi, dan/atau unsur lain yang sebab sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif, mampu mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelancaran hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22. Limbah materi berbahaya dan beracun, yang berikutnya disebut Limbah B3, ialah sisa sebuah usaha dan/atau aktivitas yang mengandung B3.
23. Pengelolaan limbah B3 yaitu kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
24. Dumping (pembuangan) ialah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan standar tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
25. Sengketa lingkungan hidup yaitu perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari aktivitas yang berpeluang dan/atau telah mempunyai pengaruh pada lingkungan hidup.
26. Dampak lingkungan hidup ialah dampak pergeseran pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sebuah usaha dan/atau acara.
27. Organisasi lingkungan hidup yaitu golongan orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berhubungan dengan lingkungan hidup.
28. Audit lingkungan hidup ialah penilaian yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab perjuangan dan/atau aktivitas kepada kriteria hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
29. Ekoregion yaitu daerah geografis yang mempunyai kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta teladan interaksi insan dengan alam yang menggambarkan integritas tata cara alam dan lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan penduduk untuk antara lain melindungi dan mengorganisir lingkungan hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum etika yaitu golongan penduduk yang secara turun temurun berdomisili di daerah geografis tertentu alasannya adanya ikatan pada asal undangan leluhur, adanya relasi yang besar lengan berkuasa dengan lingkungan hidup, serta adanya metode nilai yang memilih pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
32. Setiap orang yakni orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan aturan maupun yang tidak berbadan hukum.
33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup yaitu seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah kawasan, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34. Ancaman serius ialah bahaya yang memiliki pengaruh luas terhadap lingkungan hidup dan menyebabkan kerisauan penduduk .
35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau aktivitas yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka pinjaman dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin perjuangan dan/atau aktivitas adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan perjuangan dan/atau acara.
Lihat juga : 8 Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Ahli Sumber https://www.atobasahona.com/
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk insan dan perilakunya, yang mensugesti alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kemakmuran insan serta makhluk hidup lain.
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni upaya sistematis dan terpadu yang dijalankan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan menghalangi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan aturan.
Lihat juga : Penjelasan Lengkap Tentang Pencemaran Lingkungan Sekitar
3. Pembangunan berkelanjutan yaitu upaya sadar dan terencana yang memadukan faktor lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keamanan, kesanggupan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa sekarang dan generasi era depan.
4. Rencana derma dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH ialah perencanaan tertulis yang menampung potensi, duduk perkara lingkungan hidup, serta upaya dukungan dan pengelolaannya dalam kala waktu tertentu.
5. Ekosistem yakni tatanan komponen lingkungan hidup yang ialah kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup ialah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
7. Daya dukung lingkungan hidup yakni kesanggupan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan insan, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Lihat juga : Pengertian Lingkungan hidup serta Upaya Pelestariannya
8. Daya tampung lingkungan hidup ialah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau unsur lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
9. Sumber daya alam yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang berikutnya disingkat KLHS, yakni rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkesinambungan sudah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu kawasan dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau acara.
11. Analisis tentang efek lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, ialah kajian tentang efek penting sebuah usaha dan/atau acara yang dijadwalkan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan perihal penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, yaitu pengelolaan dan pemantauan kepada usaha dan/atau kegiatan yang tidak berpengaruh penting terhadap lingkungan hidup yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau acara.
13. Baku kualitas lingkungan hidup ialah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau unsur lain ke dalam lingkungan hidup oleh aktivitas insan sehingga melebihi baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ialah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang mampu ditenggang oleh lingkungan hidup untuk mampu tetap melestarikan fungsinya.
16. Perusakan lingkungan hidup ialah tindakan orang yang menimbulkan pergeseran eksklusif atau tidak eksklusif kepada sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui tolok ukur baku kerusakan lingkungan hidup.
17. Kerusakan lingkungan hidup yaitu perubahan langsung dan/atau tidak eksklusif kepada sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melebihi patokan baku kerusakan lingkungan hidup.
18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
19. Perubahan iklim yaitu berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak eksklusif oleh aktivitas insan sehingga menyebabkan pergantian komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa pergeseran variabilitas iklim alamiah yang teramati pada abad waktu yang dapat dibandingkan.
20. Limbah yakni sisa suatu perjuangan dan/atau aktivitas.
21. Bahan berbahaya dan beracun yang berikutnya disingkat B3 yakni zat, energi, dan/atau unsur lain yang sebab sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif, mampu mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelancaran hidup manusia dan makhluk hidup lain.
22. Limbah materi berbahaya dan beracun, yang berikutnya disebut Limbah B3, ialah sisa sebuah usaha dan/atau aktivitas yang mengandung B3.
23. Pengelolaan limbah B3 yaitu kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
24. Dumping (pembuangan) ialah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan standar tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
25. Sengketa lingkungan hidup yaitu perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari aktivitas yang berpeluang dan/atau telah mempunyai pengaruh pada lingkungan hidup.
26. Dampak lingkungan hidup ialah dampak pergeseran pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sebuah usaha dan/atau acara.
27. Organisasi lingkungan hidup yaitu golongan orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berhubungan dengan lingkungan hidup.
28. Audit lingkungan hidup ialah penilaian yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab perjuangan dan/atau aktivitas kepada kriteria hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
29. Ekoregion yaitu daerah geografis yang mempunyai kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta teladan interaksi insan dengan alam yang menggambarkan integritas tata cara alam dan lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan penduduk untuk antara lain melindungi dan mengorganisir lingkungan hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum etika yaitu golongan penduduk yang secara turun temurun berdomisili di daerah geografis tertentu alasannya adanya ikatan pada asal undangan leluhur, adanya relasi yang besar lengan berkuasa dengan lingkungan hidup, serta adanya metode nilai yang memilih pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
32. Setiap orang yakni orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan aturan maupun yang tidak berbadan hukum.
33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup yaitu seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah kawasan, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
34. Ancaman serius ialah bahaya yang memiliki pengaruh luas terhadap lingkungan hidup dan menyebabkan kerisauan penduduk .
35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau aktivitas yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka pinjaman dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin perjuangan dan/atau aktivitas adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan perjuangan dan/atau acara.
Lihat juga : 8 Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Ahli Sumber https://www.atobasahona.com/
Tags:
Konservasi