Manajemen terumbu karang pada pokoknya yaitu pengetahuan dan ketrampilan menertibkan dan mengontrol penggunaan oleh manusia dan dampak penggunaan tersebut kepada terumbu karang sehingga tercipta sebuah keadaan pemanfaatan yang menguntungkan bagi kelestarian ekosistem dan produktifitas yang berkelanjutan (Kenchington dan Hudson, 1984).
Indonesia telah menyadari pentingnya manajemen terumbu karang yang sempurna untuk mengelola terumbu karang di Indonesia. Itu sebabnya, Pemerintah Indonesia di tahun 1998 mencetuskan satu acara jangka panjang (15 Tahun) untuk membuat acara administrasi terumbu karang di Indonesia (Giyanto et al, 2011).
Kombinasi taktik dari konservasi dan pengembangan pariwisata merupakan salah satu bentuk menajemen terumbu karang yang mengidentifikasi aktivitas ekoturisme di daerah terumbu karang selaku sumberdaya yang menjanjikan bagi kesejahteraan masyarakat (Salm et al, 2000 dalam Christie et al, 2003). Aswani et al (2012) menyatakan bahwa telah terjadi pergeseran pengelolaan ekosistem, tergolong ekosistem terumbu karang dari pengelolaan berbasis ekosistem ke pengelolaan ekosistem pesisir terintegrasi.
Perencanaan Kawasan yang Dilindungi: Suatu Bentuk Manajemen Terumbu Karang
Perencanaan yang baik merupakan titik tolak bagi keberhasilan administrasi tempat terumbu karang yang dilindungi, walaupun hanya merupakan sebuah alat manajemen. Perencanaan merupakan suatu proses yang berlangsung terus; yang meliputi perumusan; penyerahan dan persetujuan dari tujuan manajemen; bagaimana hal ini mampu dicapai dan persyaratan pembanding untuk mengukur keberhasilan. Perencanaan yang bagus mengarah kepada administrasi yang baik; penyusunan rencana yang jelek atau tidak adanya penyusunan rencana akan menghalangi keberhasilan administrasi. Tetapi bagaimanapun bagusnya penyajian sebuah perencanaan, tidak akan ada nilainya kalau perencanaan tersebut tidak simpel atau tidak menghasilkan suatu langkah-langkah yang efektif (Kenchington dan Hudson, 1984).
(Kenchington dan Hudson, 1984) menyatakan bahwa langkah pertama dalam perencanaan mesti dimulai dengan perumusan tujuan yang jelas, masuk logika, serta berada dalam kerangka kebijakan otoritas manajemen kawasan yang dilindungi. Perencanaan mampu mencakup dihasilkannya taktik pelestarian regional atau nasional jangka panjang untuk suatu tata cara tempat yang dilindungi, atau skala yang lebih kecil; yakni suatu pelaksanaan administrasi dalam sehuah tempat yang dilindungi. Dibawah ini akan dibahas beberapa hal pokok yang harus diamati dalam penyusunan rencana penentuan daerah yang dilindungi.
Perencanaan Studi Kelayakan
Studi kelayakan dan survei pendahuluan lainnya ialah langkah penting di antara penyusunan rencana nasional berskala besar dan pengembangan cagar yang sebetulnya di lapangan. Kebutuhan akan studi semacam itu akan secepatnya menjadi terang bagi setiap orang yang terlibat dalam penyusunan rencana. Kepentingan yang fundamental ialah untuk menemukan tanggapan spesifik bagi pertanyaan selaku berikut : Informasi yang lebih rinci apa yang dibutuhkan sebelum ajuan yang pasti bagi kawasan yang dilindungi mampu dibuat ? Apa nilai khas yang dimiliki sebuah daerah; batas yang paling sesuai; dan untuk klasifikasi mana kawasan yang dilindungi itu ditetapkan ?
Agar sukses; studi kelayakan ini sendiri harus disiapkan sebaik mungkin. Studi perlu memiliki tujuan yang niscaya. Tidak ada gunanya untuk melakukan survei itu secara sambil lalu, tanpa tujuan yang terang dan waktu yang cukup.
Tujuan studi kelayakan sangat bermacam-macam namun jika dinyatakan secara jelas akan sungguh mengembangkan efisiensi survei lewat pendekatan mengamati secara biasa . Contoh tujuan studi kelayakan yang jelas adalah: Nilai apakah yang dimiliki terumbu karang ‘A’ sehingga cocok untuk dikembangkan selaku Taman nasional?
Rencana Manajemen
Sebagai prinsip dasar administrasi tempat yang dilindungi; kini sudah diterima bahwa setiap kawasan yang dilindungi perlu mempunyai suatu planning pengelolaan. Rencana administrasi membimbing dan mengatur administrasi sumberdaya tempat yang dilindungi, pemantauan daerah, serta pengembangan kemudahan yang dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatannya. Rencana administrasi akan mempermudah semua acara pengembangan dan semua tindakan manajemen yang diterapkan dalam sebuah kawasan.
Pokok dari rencana semacam itu adalah suatu pernyataan perihal target dan tujuan yang mampu diukur; yang memandu manajemen daerah tersebut. Sasaran dan tujuan ini membentuk kerangka untuk memilih langkah-langkah yang diambil, kapan langkah-langkah tersebut dilakukan, serta dana dan tenaga yang diperlukan untuk menerapkannya. Suatu planning manajemen ialah alat yang memiliki kegunaan untuk mengidentifikasi keperluan administrasi, menetapkan prioritas dan mengorganisasikan pendekatan itu ke kala mendatang.
Dengan mengidentifikasi langkah administrasi yang diharapkan, maka rencana pengelolaan membantu pengelola untuk mengalokasikan dan mempergunakan sebaik mungkin staf, dana, perlengkapan; serta material terbatas yang dimiliki. Kemudian planning administrasi dapat juga berfungsi selaku alat komunikasi untuk mendapatkan pemahaman dan perlindungan dari masyarakat umum maupun pejabat pemerintah yang relevan. Terakhir, proses perencanaan administrasi mampu menjadi latihan yang penting bagi personalia pengurus. Keterlibatan dalam proses perencanaan membuka wawasan staf kepada kebutuhan manajemen yang sedemikian banyak, yang hendak mengarahkan staf pada pemahaman peranan mereka yang lebih baik.
Proses Rencana Manajemen Kawasan Yang Dilindungi
Walaupun metodologi penyusunan rencana dapat rumit, langkah-langkah dasar dalam prosedur yang ideal diuraikan di bawah ini. Ke 16 langkah yang tercantum meliputi kisaran terluas dari kemungkinan faktor yang dapat diperhitungkan. Kebutuhan; kekurangan dan prioritas akan sangat berlainan; tergantung pada situasi dan penyusunan rencana untuk memenuhi keadaan khusus tersebut. Sebagai perayaan bahwa tindakan berikut ini menggambarkan suatu proses anutan; suatu cara pengaturan yang mau tiba didasarkan pada sebuah evaluasi kini. Oleh karena itu, hal ini bukanlah ialah tata nama atau urutan pasti yang penting, melainkan proses dimana seseorang mengecek masalah manajemen sebuah kawasan yang dilindungi. Langkah-langkah tersebut adalah :
1) Pembentukan tim perencana
2) Pengumpulan berita dasar
3) Inventarisasi lapangan
4) Penilaian keterbatasan dan modal
5) Tinjauan kekerabatan antar wilayah
6) Uraian tujuan dari kawasan
7) Pembagian daerah ke dalam zona administrasi
8) Pengkajian batas-batas daerah
9) Desain program manajemen
- Manajemen dan dukungan sumberdaya
- Pemanfaatan oleh penduduk
- Penelitian dan pemantauan
- Administrasi
10) Siapkan opsi pengembangan terpadu
11) Uraikan implikasi biaya
12) Siapkan dan bagikan suatu konsep rencana
13) Analisis dan penilaian rencana
14) Desain acara dan prioritas
15) Siapkan dan publikasikan planning
16) Pemantauan dan perbaikan planning
Penetapan Zonasi
Penetapan zonasi yakni proses penerapan aneka macam tujuan dan peraturan manajemen ke dalam aneka macam bagian atau zona sebuah tempat dilindungi. Jelas bahwa yang dapat diperhitungkan hanyalah yang benar-benar dapat diterapkan pada cagar tertentu, yakni yang disebut dalam tujuan administrasi, misalnya taman nasional pada suatu tempat terumbu karang. Tipe zona berikut ini digunakan dalam aneka macam kwasan yang dilindungi;
Zona suaka (inti)
Pengunjung tidak diperkenankan masuk, jenis penelitian mungkin dibatasi dan hanya langkah-langkah administrasi yang betul-betul penting bagi dukungan boleh dilaksanakan, contohnya memantau keadaan cagar ).
Zona alam
Pemanfaatan secara terbatas oleh hadirin dibolehkan, namun manajemen terutama ditujukan pada pemeliharaan alam yang tidak terusik, atau pada tingkat keseimbangan yang diiginkan, atau status quo alamiah.
Zona pemanfaatan semi intensif oleh pengunjung
Manajemen mengamati agar pengunjung memperoleh panorama alam optimum
Zona pengelolaan satwa
Dimana manipulasi khas yang menguntungkan spesies terpilih dapat dikerjakan.
Zona pemanfaatan intensif
Dimana dampak acara manusia memang telah diperkirakan, dan tujuan rekreasi serta administratif lebih utama dibandingkan tujuan pinjaman menjadi:
a. Zona pemanfaatan khusus
b. Zona pemulihan
c. Zona penangkapan ikan
d. Zona pemanfaatan tradisonal
Zona penyangga
Dimana manajemen ditujukan untuk mengu- rangi benturan antara penggunaan bahari yang tidak cocok antara cagar dan kawasan yang berdekatan.
Pemilihan Bentuk Manajemen Terumbu Karang
Sasaran Manajemen terumbu karang
Sasaran manajemen dinyatakan :
- Untuk memelihara sebuah kawasan dari terganggunya alam oleh insan, kecuali untuk tujuan observasi ilmiah.
- Untuk melindungi sebuah tempat kritis bagi kehidupan yang membahayakan spesies
- Untuk memberi potensi menikmati karang lewat dampak penangkapan dan pengumpulan
- Untuk memberi bentuk kelayakan penggunaan suatu daerah
- Untuk memberi sebuah hasil panen lestari pada ikan karang dan sumberdaya lainnya.
Proses menentukan target manajemen ialah dengan mendeterminasi apakah seluruh tempat dapat dikelola, atau apakah suatu tata cara penentuan zona akan dipakai, dan memilih perbedaan kegiatan lewat sasaran administrasi tidak dapat diterapkan pada waktu yang sama untuk keseluruhan daerah, maka :
Sasaran 1
memberi potensi untuk memenuhi nafkah hidup dari penangkapan
Sasaran 2
memperkenalkan perikanan komersil untuk ekspor
Sasaran 3
memelihara terumbu karang yang tidak terganggu oleh insan.
Tiga target ini tidak dapat diterapkan secara bareng pada tempat terumbu karang yang sama; sehingga ada aliran penerapannya, adalah :
Tujuan 1
memberi kesempatan untuk memenuhi nafkah hidup dari penangkapan ;hingga 10 km dari desa perkampungan penduduk
Tujuan 2
memperkenalkan perikanan komersil untuk eksport ; untuk kawasan yang tidak dialokasi dalam menyanggupi nafkah hidup masyarakat lewat penangkapan atau tempat yang dilindungi
Tujuan 3
memelihara terumbu karang yang tidak terganggu oleh insan
Untuk memenuhi target dan tujuan manajemen di atas, maka langkah pokok dalam pengembangan suatu rencana manajemen ialah pemberian batas-batas dari tujuan. Kenchington dan Hudson (1984) menyatakan bahwa suatu tujuan; melukiskan keadaan atau keadaan yang harus ada selaku konsekuensi pelaksanaan rencana yang efektif. Tujuan yang dimaksud yaitu sebagai berikut :
1. Memelihara ekosistem terumbu karang dalam rangka menjamin keutuhan dengan rnenjaga keaslian fauna, tanaman, dan lingkungan serta menjaga nilai keindahan.
2. Memaksimalkan potensi untuk eksploitasi (perikanan) dan menyediakan panen yang berkesinambungan dari sumberdaya.
Berdasarkan tujuan tersebut ada beberapa pendekatan dasar yang mesti diperhitungkan ialah :
1. Pewilayahan.
2. Penutupan dan pembukaan kembali suatu area untuk periode pemanfaatan.
3. Penetapan eksploitasi yang berkelanjutan dan melarang untuk ditingkatkan jikalau sudah tercapai taraf yang dimungkinkan,
4. Pelarangan atau penghapusan alat dan cara penangkapan tertentu,
5. Menentukan batas ukuran dari spesies yang dipanen.
Berikut ini disuguhkan uraian perihal pendekatan- pendekatan tersebut :
Pewilayahan
Tahun 1999, pemerintah Indonesia sudah memutuskan UU No. 22 selaku dasar dari pewilayahan pesisir dan maritim (Bengen, 2004).
Kawasan Konservasi
Kawasan konservasi terumbu karang dimaksudkan untuk menjamin kelestarian manfaat dari terumbu karang. Kawasan konservasi dapat diputuskan dengan rancangan pembentukan cadangan maritim atau taman laut, Sasaran pembentukan sebuah cadangan bahari dan taman laut mampu bersifat fungsional di mana pemanfaatan boleh diijinkan asalkan tidak mengganggu fungsi yang terdapat dalam ekosistem dan bersifat preservasional dimana daerah tersebut dilindungi dari pemakaian insan.
Menurut Alcala dan White (1984), penyeleksian wilayah untuk suatu cadangann dijalankan dengan mula-mula mengidentifikasi tipe cadangan lalu menetapkan wilayahnya dengan memperhatikan sumberdaya masyarakatdan pemerintahnya, Tipe-tipe cadangan yang dimaksud yaitu mengikuti tata cara kategori internasional yakni cagar alam/cagar ilmiah, taman nasional, monumen alam, suaka margasatwa, bentangan alam dan bahari dilindungi, cagar sumberdaya, cagar budaya, kawasan pengelolaan manfaat ganda/daerah sumberdaya dikontrol, cagar biofir, dan taman warisan dunia. Masing-masing tipe cadangan ini mempunyai tujuan tertentu, menurut ciri khas dari tiap kawasan. Untuk kawasan ekosistem terumbu karang, tidak semua metode kategori dipakai, tetapi disesuaikan dengan kondisi umum kawasan itu berada. Cadangan Biosfir
A1. Taman Laut
A2. Monumen Budaya
A. Cadangan spesies, habitat dan ekosistem
Bl. Cadangan biologis
B2. Cadangan satwa liar
B3, Cadangan sumberdaya
B. Cadangan sektoral
Cl. Wilayah panen yang berkelanjutan
C2. Wilayah manajemen perikanan
C3. Wilayah kontrol mutu air
C4. Wilayah manajemen pariwisata
C5. Skema manajemen daerah pantai
Cadangan biosfir ini dimaksudkan untuk melindungi keanekaragaman biotik, Kriteria penyeleksian untuk cadangan biosfir yaitu memiliki keragaman spesies yang tinggi, endemisme, kekompleksan ekosistem; keunikan komposisi spesies, dan variasi kekayaan spesies (Alcala dan White; 1984). Ancaman ancaman yang umum ialah argumentasi dasar penetapan cadangan tersebut. Daerah administrasi daerah pantai, wilayah panen hasil berkesinambungan, daerah manajemen pariwisata, daerah manajemen mutu air; dan daerah administrasi perikanan ialah contoh dari manajemen sektoral. Pencemaran hidrokarbon; sampah; sedimentasi, limbah industri dan pertanian, over fishing dan metoda penangkapan yang menghancurkan ialah argumentasi yang mendesak bagi penetapan cadangan tersebut.
Taman bahari dapat ialah variasi dari banyak sekali tipe cadangan. Dengan demikian daerah taman bahari dan peruntukannya lebih luas. Kriteria pembentukan taman laut berdasarkan IUCN (1969) yang dilaporkan oleh direktorat PPA yakni:
a. Mencakup satuan luas yang representatif dari suatu ekosistem yang kondisi alamnya secara fisik tidak mengalami perubahan oleh insan dengan jalan eksploitasi atau kegiatan lainnya.
b. Terdapat ragam biota dengan habitatnya serta daerah dari segi morfologi memiliki arti untuk kepentingan ilmu wawasan, kebudayaan, rekreasi dan pariwisata.
c. Daerah yang memiliki keindahan alam hayati khusus (kekhasan baik floran dan fauna serta ekosistemnya).
d. Jika dalam golongan pulau-pu1au untuk kepentingan taman maritim, perlu secara efektif menentukan di antara pulau-pulau tersebut berdasarkan kondisi a1am yang asli dalam deretan flora dan fauna serta tanahnya.
Daerah taman maritim diperkenalkan untuk dimasuki oleh hadirin untuk kepentingan ilmu dan pendidikan. Tabel 01 terlihat adanya tumpang tindih antara tujuan aneka macam kategori cadangann, demikian pula wilayahnya. Namun setiap negara memiliki kombinasi penamaan dan klasifikasinya masing-masing. Di Indonesia, cadangan seperti pada tabel 01 belum sepenuhnya dibina. Akan tetapi dikala ini sedang dikembangan kawasan konservasi bahari.
Kawasan tersebut yakni
1. Suaka Alam Laut, ialah kawasan maritim yang karena kondisi dan sifat fisiknya perlu dibina dan dipertahankan keanekaragaman jenis tanaman dan satwa, tipe ekosistem, tanda-tanda dan keunikan alamnya bagi eksistensi plasma nutfah, kepentingan ilmu wawasan dan wisata. Suaka alam bahari dapat dibedakan atas cagar alam bahari dan suaka marga satwa laut.
2. Taman Wisata maritim, yakni kawasan maritim yang alasannya adalah sifat wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan dengan maksud untuk mengembangkan pendidikan, rekreasi dan olahraga.
3. Daerah tunjangan plasma nutfah perairan, ialah daerah maritim yang alasannya adalah sifat dan kondisi fisiknya perlu dibina dan dipertahankan bagi kepentingan pelestarian plasma nutfah perairan dan keseimbangan pemanfaatannya yang tidak menghancurkan lingkungan.
Wilayah untuk aktivitas yang tepat
Untuk mendapatkan penggunaan yang efektif dan tidak menghancurkan lingkungan terumbu karang yang luas, termasuk bagi daerah konservasi, diusahakan wilayah yang tepat bagi aktivitas yang mungkin dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat pada tabel 2. Wilayah untuk aktivitas itu mampu ditentukan dengan mengenali uraian yang lengkap perihal keberadaan terumbu karang. Penilaian lokasi yang diperuntukan bagi aktivitas-aktivitas tersebut mampu ditunjukan dengan skala (Kenchington dan Hudson, 1984)
4 - sangat sesuai
3 - cocok
2 - nyaris cocok
1 - tidak sesuai
Tahap penyusunan rencana mampu dijalankan dengan menciptakan peta. Beberapa hal berikut ini perlu dicantumkan dalam peta:
a. Distribusi karang
b. Aksesibilitas penggunaan insan
c. Tempat penangkapan dan penggunaan lainnya
d. Tempat penyelaman
e. Tempat pemijahan dari spesies tertentu
f. Arah arus air pasang di dalam kawasan itu
g. Arah arus yang membawa air ke dalam kawasan itu
h. Tempat penambatan yang aman dalam segala cuaca
Penutupan area
Penutupan secara priodik untuk penangkapan dapat dibagi atas : penutupan sementara yang lebih kecil dari satu tahun; dan mungkin juga era yang lebih besar dari satu tahun. Alcala ( 1984) menyatakan bahwa memang gres sedikit riset moderen yang dilakukan wacana efek dan abad yang sempurna dari penutupan area, namun terdapat indikasi bahwa desain penutupan tempat berguna untuk peningkatan pemanenan spesies.
Suatu alternatif, penutupan area secara priodik dimaksudkan untuk memberi dukungan pada waktu tertentu ketika isu terkini pijah. Makara area-area tertentu perlu ditutup untuk memungkinkan suatu pemijahan yang efektif berjalan dan hewan-hewan pijah bisa menyebar ke lokasi feeding mereka. Penerapan metode seperti ini dikerjakan dengan memahami tingkah laku pijah spesies tersebut. Menurut Alcala dan White (1984); semoga tata cara ini efektif maka mutlak bagi mereka yang terkena pengaruh penutupan sadar dan memahami ihwal hal tersebut oleh sebab itu penyuluhan bagi para pemakai merupakan hal yang penting sekali.
Pembatasan Eksploitasi
Penangkapan ikan dan pengambilan sumberdaya bentik di kawasan terumbu karang jika dilakukan dengan tidak memperhatikan kelestariannya akan memiliki kecenderungan ke arah eksploitasi yang berlebihan. Pengguanaan alat tangkap yang efektif diikuti dengan kurangnya pemahaman akan biologi dari tumbuhan dan fauna yang ada mampu menjadikan kelangkaan sumberdaya. Akibat yang ditimbulkan akan pribadi dinikmati oleh penduduk nelayan atau masyarakatyang menghuni pulau-pulau karang.
Eksploitasi yang berlebihan dari fauna dan tumbuhan akan mengakibatkan kerusakan habitat pada ekosistem terumbu karang. Hilangnya sebuah jenis biota dalam ekosistem ini akan besar lengan berkuasa pada keseimbangan ekosistem ini. Besar kecilnya efek yang ditimbulkan tergantung dari peranan biota tersebut dalam ekosistem yang bersangkutan. Eksploitasi terhadap karang kerikil sebagai unsur utama dalam terumbu karang akan sangat besar lengan berkuasa kepada lingkungan lokal. Contoh lainnya dikemukakan oleh Endean (1973) bahwa eksploitasi yang berlebihan kepada moluska Charonia tritonis di Great Barieer Reef menimbulkan terjadi ledakan populasi bintang maritim pemakan polip karang (Acanthaster plancii) yang berakibat ajal karang batu pada areal yang luas karena aktifitas makan binatang tersebut. Untuk menyingkir dari adanya eksploitasi yang berlebihan dari spesies-spesies tertentu, perlu diketahui batas eksploitasi yang berlebihan dari spesies-speseies tertentu dan batas eksploitasi yang berkesinambungan.
Pembatasan dan pengaturan alat dan cara penangkapan
Metoda penangkapan yang dijalankan dengan cara yang tidak bijaksana hanya mengakibatkan keunggulan tangkap, tetapi berakibat timbulnya kerusakan yang pada gilirannya memperburuk kesanggupan lingkungan dalam mendukung hasil perikanan. Seperti diketahui bahwa karang sangat peka kepada gangguan fisik maupun kepada pergeseran kimia air; dimana hal ini antara lain disebabkan oleh metoda penangkapan tertentu.
Beberapa pola tentang metoda penangkapan yang menghancurkan ialah penggunaan bahan kimia beracun, penggunaan bahan peledak, dan beberapa cara yang menggunakan jaring, bubu dan panah yang dilakukan secara tidak bijaksana.
Penangkapan dengan materi kimia beracun, contohnya potas mampu mengakibatkan ikan-ikan mabuk dan kemudian mati lemas, dan mensugesti pertumbuhan dan pertumbuhan, metabolisme aneka macam biota yang hidup. Penangkapan dengan materi peledak biasanya mengguanakan dinamit atau bahan yang dibuat dari karbit (Ca2C). Akibat yang di timbulkan oleh materi peledak ini, ikan-ikan dari semua kelas umur serta banyak invertebrata mati terbunuh dan karang akan hancur dalam radius beberapa meter; tergantung kekuatan bahan peledak.
Batas ukuran ikan yang dipanen
Eksploitasi yang rasional mesti membiarkan sejumlah induk ikan yang memiliki ukuran sama atau lebih besar dibandingkan dengan ukuran ikan tersebut pada waktu meraih tingkat kematangan gonad. Karena itu ukuran ikan yang sudah matang gonadnya penting dikenali untuk menentukan batas ukuran yang seharusnya ditangkap.
Pengintegrasian Kegiatan yang Tidak Langsung Berhubungan dengan Terumbu Karang
Kegiatan manusia yang secara langsung memanfaatkan peluangdi daerah terumbu karang, mirip eksploitasi perikanan, wisata, dan lain-lain, secara teoritis terjangkau oleh pendekatan-pendekatan yang dijelaskan dalam bab sebelumnya. Akan namun yang sulit dikerjakan yakni dampak-pengaruh kerugian yang muncul akibat kegiatan-kegiatan yang tidak mempunyai ketergantungan kepentingan pada ekosistem terumbu karang. Misalnya pencemaran oleh limbah domistik, limbah industri yang berasal dari daratan, pencemaran akibat kecelakaan kapal atau operasi kapal-kapal, pembuatan bangunan di sekitar terumbu karang.
Pada dasarnya efek tersebut, terutama timbul karena adanya aktivitas ekonomi, seperti pertanian, perindustrian, dan perhubungan. Kaprikornus dalam hal ini terjadi konflik kepentingan antara aktivitas ekonomi tersebut dengan pemeliharaan terumbu karang. Namun hal tersebut sedikitnya mampu teratasi jikalau perencanaan berwawasan lingkungan disertakan dalam awal pengembangan proyek kegiatan-aktivitas tersebut dan disertai dengan peraturan-peraturan yang bijaksana.
Oleh karena itu dalam pengembangan planning manajemen pengintegrasian kegiatan di daratan, dan tataguna laut mesti ada sehingga dampak yang merugikan ditekan serendah mungkin.
Pemantauan Kondisi Terumbu Karang
Untuk mengetahui apakah terumbu karang berada dalam keadaan yang bagus atau apakah terumbu karang terancam oleh aspek sedimentasi, keunggulan tangkap, eutrofikasi alasannya membanjirnya limbah, kontaminasi oleh minyak, pestisida, dan lain-lain, diusahakan adanya kegiatan pemantauan. Yap dan Gomes (1984) menyatakan bahwa maksud pemantauan kondisi karang adalah untuk menemukan perubahan dan penyimpangan kondisi terumbu karang dari keadaan wajar . Penyimpangan tersebut pertanda adanya tekanan kepada terumbu karang. Maksud lain dari pemantauan adalah mengenali pergeseran ke arah perbaikan dari keadaan semula.
Faktor-faktor fisik-kimia serta unsur biologi ialah hal pokok yang mesti dipantau. Faktor fisik-kimia, mirip arus, suhu, sedimen, salinitasi, turbiditas, dan lain- lain. Metode pengukuran dari faktor-aspek ini telah biasa dimengerti. Uraian di bawah ini difokuskan pada monitoring untuk bagian biologi.
Secara biologis gejala berikut ini mampu dijadikan indikasi keadaan terumbu karang yang kurang baik :
a. Mortalitas alami besar. Kemerosotan laju perkembangan.
b. Perubahan tingkah laku feeding
c. Penurunan keragaman dan kepadatan (khususnya spesies bentik)
Yap dan Gomes (1984) menyatakan bahwa ikan, makroalga bentik dan karang kerikil mampu digunakan sebagai indikator utama dalam pemantauan. Ikan dipakai selaku organisme indikator alasannya adalah banyak aspek biologisnya dan tingkah lakunya mampu dipakai untuk melihat kecocokan kepada habitatnya. Karena sifatnya yang dapat bergerak ikan condong memilih keadaan yang lebih menguntungkan.
Makrobentik sangat sensitif kepada beberapa aspek fisika-kimia, sehingga dapat dipakai sebagai organisme indikator dalam menilai terumbu karang. Alga mampu memperlihatkan respons yang lebih baik dan cepat dalam kemajuan, mortalitas dan lain-lain, kepada fluktuasi lingkungan.
Sebagai komponen utama dalam gugusan terumbu karang, maka catatan mengenai karang mutlak diperlukan dalam penelitian terumbu karang. Biasanya yang dipantau mengenai karang adalah total tutupan dan keanekaragamannya. Metode yang biasa dipakai untuk menyaksikan keadaan karang (total tutupan) dan keanekaragamannya adalah transek garis, kuadrat dan papan manta. Yap dan Gomes mengkategorikan terumbu karang berdasarkan total tutupan karang hidup Yap dan Gomes (1984), sebagai berikut :
a. Sangat baik: jikalau total tutupan 75 - 100 %
b. Baik Jika total tutupan 50 74,9 %
c. Cukup Jika total tutupan 25 49,9 %
d. Buruk bila total tutupan 0 24,9 %
Pelaksanaan Manajemen Terumbu Karang
Manajemen ialah pelaksanaan bahu-membahu dari acara yang dilakukan untuk meraih tujuan pemeliharaan ekosistem terumbu karang. Hal ini tidaklah terjadi secara spontan, melainkan perlu dirancang secara sadar dan dikerjakan agar memberi faedah untuk meraih tujuan penetapan kawasan pemeliharaan.
Pengelola daerah terumbu karang yang dilindungi ialah orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan ini. Dalam mengurus tempat yang dilindungi beliau diarahkan oleh status yang sah dalam kawasan itu maupun oleh persyaratan dukungan serta tujuan pengelolaan yang dinyatakan dalam planning pengelolaan. Pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan memerlukan suatu komitmen pengurus dan stafnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bagi kawasan tersebut. Tindakan yang diharapkan dalam pelaksanaan dibahas berikut ini.
Alokasi Tugas dan Pemilihan Staf
Pengelola taman mungkin akan senang hila ia dapat memillih stafnya sendiri, namun sering ia hanya mewarisi staf pengurus yang sudah ada. Ia harus menilai kekuatan dan kelemahan mereka dan menempatkannya pada tugas yang sesuai dengan kecakapannya. Bila mempunyai sejumlah besar staf, tugas ini mungkin jatuh terhadap pejabat yang khusus mengorganisir tenaga kerja. Dalam masalah manapun, tanggung jawab selesai atas prestasi staf terletak pada pengelola, dan beliau harus menjajal melakukan kontak pribadi dengan semua stafnya serta melibatkan diri dalam pemilihan personalia. Dalam menempatkan staf ke dalam kedudukan dan tugas-tugasnya pengurus seharusnya rnempertimbangkan sejumlah aspek :
1. Tingkat pendidikan, ketrampilan, dan kemampuan.
2. Sikap kerja, kemampuan mengikuti perintah dan memikul tanggung jawab.
3. Kapasitas mengambil suatu tindakan
4. Sifat dapat dipercaya, kejujuran, dan keberanian.
5. Hubungan pribadi (kesanggupan melakukan pekerjaan sama).
6. Prestasi kerja sebelumnya.
7. Status perkawinan dan jumlah anak, keterikatan dengan rumah, keluarga.
8. Kesan dan penampilan eksklusif.
Berdasarkan isu ini, pengurus harus mengalokasikan tugas tanpa pilih kasih.
Manajemen Staf
Mengingat kawasan yang dilindungi lazimnya terlalu luas dan jauh bagi seseorang untuk mengawasinya sendiri pengurus harus mengutus masalah rutin terhadap stafnya. Efisiensi staf dan cara melakuan pengelolaan akan tercermin lewat proses jalannya pekerjaan di seluruh cagar . Pengelolaan setiap daerah dilindungi perlu membina staf biar berdisiplin, efisiensi, bermotivasi baik dan setia. Butir- butir yang penting yaitu selaku berikut :
1) Displin.
2) Menggalakkan performa baik.
3) Menjaga budbahasa dan semangat tim
4) Kesejahteraan staf. Bila mungkin pengurus kawasan dilindungi sebaiknya menawarkan kemudahan pendidikan dan kesehatan bagi staf dan keluarganya.
5) Hadiah dan insentif. Pelaksanaan peran yang baik mesti dirangsang oleh sistem intensif dan eksekusi yang adil.
Pelaporan
Pelaporan merupakan hal fundamental bagi terselenggaranya manajemen yang efektif. Pelaporan menjamin semoga pekerjaan mampu simpulan pada waktunya membina sumber informasi berguna yang terdokumentasi secara sistimatis, melindungi pelapor dan menyediakan bukti kalau diperlukan.
Bentuk pelaporan mampu bermacam-macam, termasuk penyerahan buku catatan tulisan tangan, dokumentasi foto, laporan mulut, pelaporan lewat radio, laporan tertulis formal, penilaian personil, serta perpustakaan dan perlengkapan buku kas induk. Walaupun pelaporan ialah hal yang penting, tetapi pelaporan membutuhkan tindak lanjut. Pelaporan tidak boleh terlampau banyak mengkonsumsi waktu staf yang berharga dan semestinya dibentuk disain pelaporan yang baku untuk dapat mempersingkat waktu yang dipakai untuk menulis dan membaca laporan serta membuatnya lebih gampang untuk dievaluasi.
Pengawasan Penggunaan Sumberdaya
Di kawasan yang dilindungi, mirip terumbu karang, aneka macam tipe pemanfaatan atau pemungutan hasil diperkenankan. Pengawasan yang ketat perlu dilembagakan untuk menjamin tidak terjadinya kompromi antara sumberdaya yang dipakai dan tujuan lainnya dari tempat yang dilindungi. Umumnya diperlukan adanya tata cara kuota untuk membatasi pemanfaatan, tata cara perizinan untuk mengawasi orang masuk dan sebuah sistem untuk memantau kedua-duanya.
Pemungutan hasil populasi liar dibatasi pada kapasitas produksi populasi yang mampu mentolerir pemungutan hasil dan mungkin lebih penting lagi - kemampuan otorita pengelola, karena dalam prakteknya proporsi yang mampu dipanen dalam sistem yang dikelola alam tidak begitu tinggi. Tingkat pemungutan hasil yang tinggi lazimnya cuma dapat dicapai dengan memanipulasi sistem, misalnya dengan memanipulasi habitat atau menghemat faktor kematian spesies yang bersangkutan. Penentuan maksimal dari sebuah pemungutan hasil atau pengambilan tahunan merupakan proses yang rumit.
Masalah utama dengan kuota yaitu anggapan bahwa kuota ialah sasaran yang mesti diraih untuk menjamin biar kuota tahun berikutnya sama atau lebih tinggi. Ini mampu membuat bundar setan di mana pemungutan hasil melakukan pekerjaan lebih keras untuk mencapai kuota yang diputuskan, yang menyebabkan sumberdaya makin menipis, yang pada kesannya akan merugikan pemungut hasil itu sendiri. Kuota perlu ditetapkan setahun sekali dan dipantau secermat-cermatnya.
Pada lazimnya lebih baik untuk memulai dengan kuota yang rendah alasannya adalah akan senantiasa dapat ditingkatkan, namun sebuah populasi yang dipungut secara berlebihan tidak selalu dapat pulih kembali. Walaupun kuota ditetapkan pada tingkat aman yang rendah, perlu dipantau secermat mungkin untuk menyingkir dari pemungutan secara berlebihan, sesuatu yang secara ekologi maupun ekonomi akan menghancurkan forum. Gejala umum yang disebabkan terlalu tingginya suatu kuota dan tanda bahwa suatu populasi dipungut secara berIebihan ialah :
1) Hilang atau berkurangnya jumlah populasinya secara jelas
2) Meningkatnya jarak tempuh mencari sumberdaya.
3) Meningkatnya unit perjuangan yang diharapkan untuk mengumpulkan sumberdaya.
4) Hasil panen yang menurun.
5) Menurunnya kondisi, ukuran dan umur individu rata-rata dalam populasi yang dipanen.
Faktor-faktor ini perlu dipantau untuk menjamin agar bila diperlukan kuota mampu dikurangi atau dihentikan sama sekali. Walaupun secara teoritis sebuah populasi mampu dipanen terus-menerus tetapi kalau pengurus tidak bisa memantau pemungutan hasil maka kuota perlu dihapus sama sekali.
Evaluasi Keefektifan Manajemen
Evaluasi keefektifan administrasi mesti menjadi proses kesadaran yang bermaksud menganggap pertumbuhan yang diarahkan untuk meraih tujuan manajemen jangka pendek dan panjang. Pendekatan untuk mengecek keefektifan akan berbeda berdasarkan kondisi, tetapi merupakan hal yang bijaksana bila mampu dijamin supaya seluruh acara pengelolaan mempunyai sumberdaya mencukupi yang dapat memungkinkan pengelola, atasan dan sponsor menganggap keefektifan dan kesesuaian tindakannya.
Secara pragmatis ada beberapa laba utama yang berasal dari evaluasi keefektifan administrasi:
a) Menentukan apakah kebijakan dan tujuan planning pengelolaan akan mampu diraih dan apakah dalam kenyataan hal ini benar-benar realistis.
b) Menilai apakah sumberdaya insan dan keuangan yang diberikan untuk maksud ini memadai guna menerima hasil yang diperlukan.
c) Melaporkan kemajuan terhadap otorita yang lebih tinggi, tergolong mereka yang mendukung program pengelolaan dan yang terpikatdalam pelaksanaanya.
d) Memberi wawasan perihal faedah yang mampu diperoleh dari sebuah daerah dilindungi pada tingkat lokal, regional dan nasional.
e) Membantu antisipasi acara manajemen untuk tahun depan.
f) Membantu mengevaluasi bantuan daerah yang dilindungi kepada tujuan pelestarian nasional dan internasional.
g) Membantu menyempurnakan seni manajemen pelestarian.
Evaluasi keefektifan administrasi ialah sukar atau tidak mungkin dijalankan jika hal ini tidak dapat diukur sesuai tujuan administrasi yang jelas. Kecuali kalau seseorang pengelola mengenali apa yang diperlukan melalui pengelolaan, dia tidak memiliki cara lain untuk menentukan baik-buruknya acara yang dikerjakan. Bermacam-macam pendekatan mampu digunakan untuk mengecek keefektifan manajemen , yakni penilaian sendiri, penilaian oleh otorita dan penilaian bebas oleh ahli dari luar.
Kebijakan, Hukum Dan Administrasi Untuk Mengelola Kawasan Yang Dilindungi
Kebijakan, hukum dan administrasi tempat terumbu karang yang dilindungi, ialah faktor yang saling berhubungan dan kuat terhadap kesuksesan administrasi jangka panjang dari daerah yang dilindungi. Ketiga hal tersebut melibatkan banyak segi antara bidang ilmu wawasan yang terpadu untuk mencapai tujuan yang terang, perencanaan yang efektif, pelaksanaan yang kompeten, dan di atas segalanya. bantuan dan tugas serta penduduk .
Bagian ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu kebijakan menyeluruh, 1egislasi, administrasi dan perluasan tugas serta dalam pengeloaan daerah yang dilindungi. Kebijakan yang baik yang dilandasi oleh pengkajian ekologi dengan kombinasi aspek ekonomi, sosial dan politik mesti menaruh sasaran daerah yang dilindungi sebagai bagian integral penyusunan rencana pembangunan. Mekanisme 1egislatif mesti konsisten dengan kebijakan daerah yang dilindungi selaku bagian integral penyusunan rencana pembangunan, utamanya yang mengarah kepada kebutuhan program yang khusus dalam manajemen, pengelolaan dan penegakan aturan. Kelembagaan yang berpengaruh dan kompeten untuk mengatur acara dan hukum tempat yang dilindungi merupakan bagian kunci yang ketiga untuk pengelolaan yang efektif. Akhirnya, peningkatan usaha untuk memperluas tugas serta seluruh individu dan golongan yang berminat serta meletakkan perhatian dalam pengelolaan kawasan yang dilindungi dapat memberi peluang terbaik dalam memperbaiki keberhasilan jangka panjang acara daerah yang dilindungi, dimana masalahnya kebijakan yang berhubungan dengan kawasan yang dilindungi.
Beberapa produk undang-undang dan peraturan yang berafiliasi dengan manajemen sumberdaya terumbu karang, yaitu :
1. PP no 60 th 2007 Tentang Konservasi Sumberdaya Ikan
2. UU no 26 2007 Tentang Penataan Ruang
3. UU no 31 th 2004 Tentang Perikanan
4. PERMEN KP 17 2008 Tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
5. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
6. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2007 ihwal Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
Kebijakan Pelestarian Nasional
Dasar legislasi yang tanggap dari kewenangan administrasi bagi daerah yang dilindungi harus terdapat dalam kebijakan nasional mengenai pelestarian dan pengembangan sumberdaya, kebijakan semacam itu dapat tertulis di dalam undang-undang secara nasional, tergolong dalam legislasi atau dinyatakan dalam program dan manifesto pemerintah, kebijakan pelestarian nasional mesti meliputi suatu pernyataan perihal tanggungjawab bangsa terhadap pemanfaatan sumberdaya alam milik bangsa secara berkelanjutan, tergolong tunjangan wakil-wakil ekosistem dan spesies melalui sebuah acara manajemen tempat yang dilindungi.
Kebijakan Kawasan yang Dilindungi
Di setiap negara, kebijakan perihal kawasan yang dilindungi harus dikembangkan dalam program nasional secara menyeluruh. Sebagai tambahan, tiap-tiap kawasan yang dilindungi mungkin diarahkan lewat pertimbangan kebijakan yang khas.
Pertimbangan ini mungkin ialah dasar bagi tujuan dan sasaran tertentu. Sebagai acuan, beberapa daerah mungkin ditetapkan terutama bagi kepentingan penelitian ilmiah atau untuk pengawetan suatu ekosistem atau spesies yang terancam punah. Kawasan lain mungkin melayani variasi aneka macam tujuan termasuk wisata dan perlindungan nilai-nilai budaya. Petunjuk kebijakan bagi tiap-tiap daerah mungkin berkaitan dengan bangunan jalan dan acara pembangunan lainnya yang bekerjasama dengan tempat tersebut. Masing-masing tempat mempunyai peranan dan dasar kebijakan tertentu yang ada dalam lingkup kebijakan menyeluruh dari acara nasional atau sub-nasional. Definisi kebijakan tiap-tiap kawasan juga penting untuk mengarahkan komponen-bagian aturan dan manajemen kawasan tersebut.
Berdasarkan pemahaman administrasi, yaitu kesanggupan untuk memecahkan problem dalam mempergunakan suatu sumberdaya dengan wawasan dan ketrampilan mengatur, menertibkan, penggunaan oleh manusia dan dampaknya kepada terumbu karang, untuk membuat penggunaan yang menguntungkan bagi kelestarian dan produksi berkelanjutan, maka aspek-aspek kunci yang harus diperhatikan dalam administrasi terumbu karang ialah mengetahui dengan benar karakteristik/keberadaan terumbu karang. Beberapa faktor yang harus lebih diperhatikan yakni teknik manajemen dan monitoring, penerapan kebijakan, aturan, dan administrasi serta peran masyarakatlokal.
Pengelolaan ekosistem, termasuk ekosistem terumbu karang telah berubah dari pengelolaan berbasis ekosistem ke pengelolaan ekosistem pesisir terintegrasi. kebijakan, hukum dan administrasi kawasan terumbu karang yang dilindungi, merupakan faktor yang saling berkaitan dan berpengaruh terhadap kesuksesan administrasi jangka panjang dari tempat yang dilindungi.
DAFTAR PUSTAKA
Alcala, A. C., dan A. T. White, 1984. Option for Management dalam Management Handbook Coral Reef UNESCO-ROSTSEA. Jakarta.
Anonim, 1993. Monitoring Coral Reefs for Global Change. United Nation Environment Product.
_______, 1997. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Berbasis Masyarakat Dalam Coremap. Lembaga Pengetahuan Indonesia. Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi. 30 Halaman.
_______, 1998. Penyelamatan Terumbu Karang Indonesia : Berpacu Dengan Waktu. Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP). 6 Halaman.
Bengen, D.G., 2004. Menuju Pembangunan Pesisir dan Laut Berkelanjutan Berbasis Eko-sosiosistem. Pusat Pembelajaran dan Pengembangan Pesisir dan Laut. 106 halaman.
Christie, P., D. Makapedua and Ir. L.T.X. Lalamentik. 2003. Bio-physical impacts and links to Integrated Coastal Management sustainability in Bunaken National Park, Indonesia. Indonesian Journal of Coastal and Marine Resources special edition 1:1-22.
Endean, R., 1973. Population Explosion of Acanthaster placi and Associated Destruction of Hermatypic Corals in the Indo-West Pacific Region. Dalam Biology abd Geologi of Coral Reef. Vol II.Biol.1. Academic Press.
Giyanto and P. Swasti, D.A. Hakim, 2011. Coral Reef Management Information System : Integrated Management on Coral Reef Under Coremap. (1) 1: 65-74.
Huffard C.L., M.V. Erdman, Tiene Gunawan, 2012. Geographic Priorities For Marine Biodiversity Conservation in Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan Marine Protected Areas Governance Program. 115 page.
Kenchington R.A., B.E.T. Hudson, 1984. Coral Reef Management Hand Book, Great Barrier Reef Coral Marine Partk Authority, Unesco.,
Mapstone G.M., 1990. Reef Corals and Sponges of Indonesia. Indonesian Institute of Science and Netherland Marine Research Foundation. 63 p.
Shankar Aswani, Patrick Christie, Nyawira A. Muthiga, Robin Mahon, Jurgenne H. Primavera, Lori A. Cramer, Edward B. Barbier, Elise F. Granek, Chris J. Kennedy, Eric Wolansky, Sally Hacker. The Way Forward With Ecosystem-Based Management in Tropical Context : Reconciling With Existing Management Systems. Marine Policy Journal 36: 1-10.
Suharsono, 1996. Jenis-jenis karang yang Umum DiJumpai di Indonesi. Lembaga Pengetahuan Indonesia. Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi. 116 Halaman
Wilkinson, C. 1998., Status of Coral Reefs of The Word. Australian Institute Marine Science.
Yap, H.T., dan E. D. J Gomes, 1984. Coral Reef Degradation and Pollution in the East Asian Seas Region. UNEP Region Seas Report and Studies No. 69. Sumber https://www.atobasahona.com/
Indonesia telah menyadari pentingnya manajemen terumbu karang yang sempurna untuk mengelola terumbu karang di Indonesia. Itu sebabnya, Pemerintah Indonesia di tahun 1998 mencetuskan satu acara jangka panjang (15 Tahun) untuk membuat acara administrasi terumbu karang di Indonesia (Giyanto et al, 2011).
Kombinasi taktik dari konservasi dan pengembangan pariwisata merupakan salah satu bentuk menajemen terumbu karang yang mengidentifikasi aktivitas ekoturisme di daerah terumbu karang selaku sumberdaya yang menjanjikan bagi kesejahteraan masyarakat (Salm et al, 2000 dalam Christie et al, 2003). Aswani et al (2012) menyatakan bahwa telah terjadi pergeseran pengelolaan ekosistem, tergolong ekosistem terumbu karang dari pengelolaan berbasis ekosistem ke pengelolaan ekosistem pesisir terintegrasi.
Perencanaan Kawasan yang Dilindungi: Suatu Bentuk Manajemen Terumbu Karang
Perencanaan yang baik merupakan titik tolak bagi keberhasilan administrasi tempat terumbu karang yang dilindungi, walaupun hanya merupakan sebuah alat manajemen. Perencanaan merupakan suatu proses yang berlangsung terus; yang meliputi perumusan; penyerahan dan persetujuan dari tujuan manajemen; bagaimana hal ini mampu dicapai dan persyaratan pembanding untuk mengukur keberhasilan. Perencanaan yang bagus mengarah kepada administrasi yang baik; penyusunan rencana yang jelek atau tidak adanya penyusunan rencana akan menghalangi keberhasilan administrasi. Tetapi bagaimanapun bagusnya penyajian sebuah perencanaan, tidak akan ada nilainya kalau perencanaan tersebut tidak simpel atau tidak menghasilkan suatu langkah-langkah yang efektif (Kenchington dan Hudson, 1984).
(Kenchington dan Hudson, 1984) menyatakan bahwa langkah pertama dalam perencanaan mesti dimulai dengan perumusan tujuan yang jelas, masuk logika, serta berada dalam kerangka kebijakan otoritas manajemen kawasan yang dilindungi. Perencanaan mampu mencakup dihasilkannya taktik pelestarian regional atau nasional jangka panjang untuk suatu tata cara tempat yang dilindungi, atau skala yang lebih kecil; yakni suatu pelaksanaan administrasi dalam sehuah tempat yang dilindungi. Dibawah ini akan dibahas beberapa hal pokok yang harus diamati dalam penyusunan rencana penentuan daerah yang dilindungi.
Perencanaan Studi Kelayakan
Studi kelayakan dan survei pendahuluan lainnya ialah langkah penting di antara penyusunan rencana nasional berskala besar dan pengembangan cagar yang sebetulnya di lapangan. Kebutuhan akan studi semacam itu akan secepatnya menjadi terang bagi setiap orang yang terlibat dalam penyusunan rencana. Kepentingan yang fundamental ialah untuk menemukan tanggapan spesifik bagi pertanyaan selaku berikut : Informasi yang lebih rinci apa yang dibutuhkan sebelum ajuan yang pasti bagi kawasan yang dilindungi mampu dibuat ? Apa nilai khas yang dimiliki sebuah daerah; batas yang paling sesuai; dan untuk klasifikasi mana kawasan yang dilindungi itu ditetapkan ?
Agar sukses; studi kelayakan ini sendiri harus disiapkan sebaik mungkin. Studi perlu memiliki tujuan yang niscaya. Tidak ada gunanya untuk melakukan survei itu secara sambil lalu, tanpa tujuan yang terang dan waktu yang cukup.
Tujuan studi kelayakan sangat bermacam-macam namun jika dinyatakan secara jelas akan sungguh mengembangkan efisiensi survei lewat pendekatan mengamati secara biasa . Contoh tujuan studi kelayakan yang jelas adalah: Nilai apakah yang dimiliki terumbu karang ‘A’ sehingga cocok untuk dikembangkan selaku Taman nasional?
Rencana Manajemen
Sebagai prinsip dasar administrasi tempat yang dilindungi; kini sudah diterima bahwa setiap kawasan yang dilindungi perlu mempunyai suatu planning pengelolaan. Rencana administrasi membimbing dan mengatur administrasi sumberdaya tempat yang dilindungi, pemantauan daerah, serta pengembangan kemudahan yang dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatannya. Rencana administrasi akan mempermudah semua acara pengembangan dan semua tindakan manajemen yang diterapkan dalam sebuah kawasan.
Pokok dari rencana semacam itu adalah suatu pernyataan perihal target dan tujuan yang mampu diukur; yang memandu manajemen daerah tersebut. Sasaran dan tujuan ini membentuk kerangka untuk memilih langkah-langkah yang diambil, kapan langkah-langkah tersebut dilakukan, serta dana dan tenaga yang diperlukan untuk menerapkannya. Suatu planning manajemen ialah alat yang memiliki kegunaan untuk mengidentifikasi keperluan administrasi, menetapkan prioritas dan mengorganisasikan pendekatan itu ke kala mendatang.
Dengan mengidentifikasi langkah administrasi yang diharapkan, maka rencana pengelolaan membantu pengelola untuk mengalokasikan dan mempergunakan sebaik mungkin staf, dana, perlengkapan; serta material terbatas yang dimiliki. Kemudian planning administrasi dapat juga berfungsi selaku alat komunikasi untuk mendapatkan pemahaman dan perlindungan dari masyarakat umum maupun pejabat pemerintah yang relevan. Terakhir, proses perencanaan administrasi mampu menjadi latihan yang penting bagi personalia pengurus. Keterlibatan dalam proses perencanaan membuka wawasan staf kepada kebutuhan manajemen yang sedemikian banyak, yang hendak mengarahkan staf pada pemahaman peranan mereka yang lebih baik.
Proses Rencana Manajemen Kawasan Yang Dilindungi
Walaupun metodologi penyusunan rencana dapat rumit, langkah-langkah dasar dalam prosedur yang ideal diuraikan di bawah ini. Ke 16 langkah yang tercantum meliputi kisaran terluas dari kemungkinan faktor yang dapat diperhitungkan. Kebutuhan; kekurangan dan prioritas akan sangat berlainan; tergantung pada situasi dan penyusunan rencana untuk memenuhi keadaan khusus tersebut. Sebagai perayaan bahwa tindakan berikut ini menggambarkan suatu proses anutan; suatu cara pengaturan yang mau tiba didasarkan pada sebuah evaluasi kini. Oleh karena itu, hal ini bukanlah ialah tata nama atau urutan pasti yang penting, melainkan proses dimana seseorang mengecek masalah manajemen sebuah kawasan yang dilindungi. Langkah-langkah tersebut adalah :
1) Pembentukan tim perencana
2) Pengumpulan berita dasar
3) Inventarisasi lapangan
4) Penilaian keterbatasan dan modal
5) Tinjauan kekerabatan antar wilayah
6) Uraian tujuan dari kawasan
7) Pembagian daerah ke dalam zona administrasi
8) Pengkajian batas-batas daerah
9) Desain program manajemen
- Manajemen dan dukungan sumberdaya
- Pemanfaatan oleh penduduk
- Penelitian dan pemantauan
- Administrasi
10) Siapkan opsi pengembangan terpadu
11) Uraikan implikasi biaya
12) Siapkan dan bagikan suatu konsep rencana
13) Analisis dan penilaian rencana
14) Desain acara dan prioritas
15) Siapkan dan publikasikan planning
16) Pemantauan dan perbaikan planning
Penetapan Zonasi
Penetapan zonasi yakni proses penerapan aneka macam tujuan dan peraturan manajemen ke dalam aneka macam bagian atau zona sebuah tempat dilindungi. Jelas bahwa yang dapat diperhitungkan hanyalah yang benar-benar dapat diterapkan pada cagar tertentu, yakni yang disebut dalam tujuan administrasi, misalnya taman nasional pada suatu tempat terumbu karang. Tipe zona berikut ini digunakan dalam aneka macam kwasan yang dilindungi;
Zona suaka (inti)
Pengunjung tidak diperkenankan masuk, jenis penelitian mungkin dibatasi dan hanya langkah-langkah administrasi yang betul-betul penting bagi dukungan boleh dilaksanakan, contohnya memantau keadaan cagar ).
Zona alam
Pemanfaatan secara terbatas oleh hadirin dibolehkan, namun manajemen terutama ditujukan pada pemeliharaan alam yang tidak terusik, atau pada tingkat keseimbangan yang diiginkan, atau status quo alamiah.
Zona pemanfaatan semi intensif oleh pengunjung
Manajemen mengamati agar pengunjung memperoleh panorama alam optimum
Zona pengelolaan satwa
Dimana manipulasi khas yang menguntungkan spesies terpilih dapat dikerjakan.
Zona pemanfaatan intensif
Dimana dampak acara manusia memang telah diperkirakan, dan tujuan rekreasi serta administratif lebih utama dibandingkan tujuan pinjaman menjadi:
a. Zona pemanfaatan khusus
b. Zona pemulihan
c. Zona penangkapan ikan
d. Zona pemanfaatan tradisonal
Zona penyangga
Dimana manajemen ditujukan untuk mengu- rangi benturan antara penggunaan bahari yang tidak cocok antara cagar dan kawasan yang berdekatan.
Pemilihan Bentuk Manajemen Terumbu Karang
Sasaran Manajemen terumbu karang
Sasaran manajemen dinyatakan :
- Untuk memelihara sebuah kawasan dari terganggunya alam oleh insan, kecuali untuk tujuan observasi ilmiah.
- Untuk melindungi sebuah tempat kritis bagi kehidupan yang membahayakan spesies
- Untuk memberi potensi menikmati karang lewat dampak penangkapan dan pengumpulan
- Untuk memberi bentuk kelayakan penggunaan suatu daerah
- Untuk memberi sebuah hasil panen lestari pada ikan karang dan sumberdaya lainnya.
Proses menentukan target manajemen ialah dengan mendeterminasi apakah seluruh tempat dapat dikelola, atau apakah suatu tata cara penentuan zona akan dipakai, dan memilih perbedaan kegiatan lewat sasaran administrasi tidak dapat diterapkan pada waktu yang sama untuk keseluruhan daerah, maka :
Sasaran 1
memberi potensi untuk memenuhi nafkah hidup dari penangkapan
Sasaran 2
memperkenalkan perikanan komersil untuk ekspor
Sasaran 3
memelihara terumbu karang yang tidak terganggu oleh insan.
Tiga target ini tidak dapat diterapkan secara bareng pada tempat terumbu karang yang sama; sehingga ada aliran penerapannya, adalah :
Tujuan 1
memberi kesempatan untuk memenuhi nafkah hidup dari penangkapan ;hingga 10 km dari desa perkampungan penduduk
Tujuan 2
memperkenalkan perikanan komersil untuk eksport ; untuk kawasan yang tidak dialokasi dalam menyanggupi nafkah hidup masyarakat lewat penangkapan atau tempat yang dilindungi
Tujuan 3
memelihara terumbu karang yang tidak terganggu oleh insan
Untuk memenuhi target dan tujuan manajemen di atas, maka langkah pokok dalam pengembangan suatu rencana manajemen ialah pemberian batas-batas dari tujuan. Kenchington dan Hudson (1984) menyatakan bahwa suatu tujuan; melukiskan keadaan atau keadaan yang harus ada selaku konsekuensi pelaksanaan rencana yang efektif. Tujuan yang dimaksud yaitu sebagai berikut :
1. Memelihara ekosistem terumbu karang dalam rangka menjamin keutuhan dengan rnenjaga keaslian fauna, tanaman, dan lingkungan serta menjaga nilai keindahan.
2. Memaksimalkan potensi untuk eksploitasi (perikanan) dan menyediakan panen yang berkesinambungan dari sumberdaya.
Berdasarkan tujuan tersebut ada beberapa pendekatan dasar yang mesti diperhitungkan ialah :
1. Pewilayahan.
2. Penutupan dan pembukaan kembali suatu area untuk periode pemanfaatan.
3. Penetapan eksploitasi yang berkelanjutan dan melarang untuk ditingkatkan jikalau sudah tercapai taraf yang dimungkinkan,
4. Pelarangan atau penghapusan alat dan cara penangkapan tertentu,
5. Menentukan batas ukuran dari spesies yang dipanen.
Berikut ini disuguhkan uraian perihal pendekatan- pendekatan tersebut :
Pewilayahan
Tahun 1999, pemerintah Indonesia sudah memutuskan UU No. 22 selaku dasar dari pewilayahan pesisir dan maritim (Bengen, 2004).
Kawasan Konservasi
Kawasan konservasi terumbu karang dimaksudkan untuk menjamin kelestarian manfaat dari terumbu karang. Kawasan konservasi dapat diputuskan dengan rancangan pembentukan cadangan maritim atau taman laut, Sasaran pembentukan sebuah cadangan bahari dan taman laut mampu bersifat fungsional di mana pemanfaatan boleh diijinkan asalkan tidak mengganggu fungsi yang terdapat dalam ekosistem dan bersifat preservasional dimana daerah tersebut dilindungi dari pemakaian insan.
Menurut Alcala dan White (1984), penyeleksian wilayah untuk suatu cadangann dijalankan dengan mula-mula mengidentifikasi tipe cadangan lalu menetapkan wilayahnya dengan memperhatikan sumberdaya masyarakatdan pemerintahnya, Tipe-tipe cadangan yang dimaksud yaitu mengikuti tata cara kategori internasional yakni cagar alam/cagar ilmiah, taman nasional, monumen alam, suaka margasatwa, bentangan alam dan bahari dilindungi, cagar sumberdaya, cagar budaya, kawasan pengelolaan manfaat ganda/daerah sumberdaya dikontrol, cagar biofir, dan taman warisan dunia. Masing-masing tipe cadangan ini mempunyai tujuan tertentu, menurut ciri khas dari tiap kawasan. Untuk kawasan ekosistem terumbu karang, tidak semua metode kategori dipakai, tetapi disesuaikan dengan kondisi umum kawasan itu berada. Cadangan Biosfir
A1. Taman Laut
A2. Monumen Budaya
A. Cadangan spesies, habitat dan ekosistem
Bl. Cadangan biologis
B2. Cadangan satwa liar
B3, Cadangan sumberdaya
B. Cadangan sektoral
Cl. Wilayah panen yang berkelanjutan
C2. Wilayah manajemen perikanan
C3. Wilayah kontrol mutu air
C4. Wilayah manajemen pariwisata
C5. Skema manajemen daerah pantai
Cadangan biosfir ini dimaksudkan untuk melindungi keanekaragaman biotik, Kriteria penyeleksian untuk cadangan biosfir yaitu memiliki keragaman spesies yang tinggi, endemisme, kekompleksan ekosistem; keunikan komposisi spesies, dan variasi kekayaan spesies (Alcala dan White; 1984). Ancaman ancaman yang umum ialah argumentasi dasar penetapan cadangan tersebut. Daerah administrasi daerah pantai, wilayah panen hasil berkesinambungan, daerah manajemen pariwisata, daerah manajemen mutu air; dan daerah administrasi perikanan ialah contoh dari manajemen sektoral. Pencemaran hidrokarbon; sampah; sedimentasi, limbah industri dan pertanian, over fishing dan metoda penangkapan yang menghancurkan ialah argumentasi yang mendesak bagi penetapan cadangan tersebut.
Taman bahari dapat ialah variasi dari banyak sekali tipe cadangan. Dengan demikian daerah taman bahari dan peruntukannya lebih luas. Kriteria pembentukan taman laut berdasarkan IUCN (1969) yang dilaporkan oleh direktorat PPA yakni:
a. Mencakup satuan luas yang representatif dari suatu ekosistem yang kondisi alamnya secara fisik tidak mengalami perubahan oleh insan dengan jalan eksploitasi atau kegiatan lainnya.
b. Terdapat ragam biota dengan habitatnya serta daerah dari segi morfologi memiliki arti untuk kepentingan ilmu wawasan, kebudayaan, rekreasi dan pariwisata.
c. Daerah yang memiliki keindahan alam hayati khusus (kekhasan baik floran dan fauna serta ekosistemnya).
d. Jika dalam golongan pulau-pu1au untuk kepentingan taman maritim, perlu secara efektif menentukan di antara pulau-pulau tersebut berdasarkan kondisi a1am yang asli dalam deretan flora dan fauna serta tanahnya.
Daerah taman maritim diperkenalkan untuk dimasuki oleh hadirin untuk kepentingan ilmu dan pendidikan. Tabel 01 terlihat adanya tumpang tindih antara tujuan aneka macam kategori cadangann, demikian pula wilayahnya. Namun setiap negara memiliki kombinasi penamaan dan klasifikasinya masing-masing. Di Indonesia, cadangan seperti pada tabel 01 belum sepenuhnya dibina. Akan tetapi dikala ini sedang dikembangan kawasan konservasi bahari.
Kawasan tersebut yakni
1. Suaka Alam Laut, ialah kawasan maritim yang karena kondisi dan sifat fisiknya perlu dibina dan dipertahankan keanekaragaman jenis tanaman dan satwa, tipe ekosistem, tanda-tanda dan keunikan alamnya bagi eksistensi plasma nutfah, kepentingan ilmu wawasan dan wisata. Suaka alam bahari dapat dibedakan atas cagar alam bahari dan suaka marga satwa laut.
2. Taman Wisata maritim, yakni kawasan maritim yang alasannya adalah sifat wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan dengan maksud untuk mengembangkan pendidikan, rekreasi dan olahraga.
3. Daerah tunjangan plasma nutfah perairan, ialah daerah maritim yang alasannya adalah sifat dan kondisi fisiknya perlu dibina dan dipertahankan bagi kepentingan pelestarian plasma nutfah perairan dan keseimbangan pemanfaatannya yang tidak menghancurkan lingkungan.
Wilayah untuk aktivitas yang tepat
Untuk mendapatkan penggunaan yang efektif dan tidak menghancurkan lingkungan terumbu karang yang luas, termasuk bagi daerah konservasi, diusahakan wilayah yang tepat bagi aktivitas yang mungkin dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat pada tabel 2. Wilayah untuk aktivitas itu mampu ditentukan dengan mengenali uraian yang lengkap perihal keberadaan terumbu karang. Penilaian lokasi yang diperuntukan bagi aktivitas-aktivitas tersebut mampu ditunjukan dengan skala (Kenchington dan Hudson, 1984)
4 - sangat sesuai
3 - cocok
2 - nyaris cocok
1 - tidak sesuai
Tahap penyusunan rencana mampu dijalankan dengan menciptakan peta. Beberapa hal berikut ini perlu dicantumkan dalam peta:
a. Distribusi karang
b. Aksesibilitas penggunaan insan
c. Tempat penangkapan dan penggunaan lainnya
d. Tempat penyelaman
e. Tempat pemijahan dari spesies tertentu
f. Arah arus air pasang di dalam kawasan itu
g. Arah arus yang membawa air ke dalam kawasan itu
h. Tempat penambatan yang aman dalam segala cuaca
Penutupan area
Penutupan secara priodik untuk penangkapan dapat dibagi atas : penutupan sementara yang lebih kecil dari satu tahun; dan mungkin juga era yang lebih besar dari satu tahun. Alcala ( 1984) menyatakan bahwa memang gres sedikit riset moderen yang dilakukan wacana efek dan abad yang sempurna dari penutupan area, namun terdapat indikasi bahwa desain penutupan tempat berguna untuk peningkatan pemanenan spesies.
Suatu alternatif, penutupan area secara priodik dimaksudkan untuk memberi dukungan pada waktu tertentu ketika isu terkini pijah. Makara area-area tertentu perlu ditutup untuk memungkinkan suatu pemijahan yang efektif berjalan dan hewan-hewan pijah bisa menyebar ke lokasi feeding mereka. Penerapan metode seperti ini dikerjakan dengan memahami tingkah laku pijah spesies tersebut. Menurut Alcala dan White (1984); semoga tata cara ini efektif maka mutlak bagi mereka yang terkena pengaruh penutupan sadar dan memahami ihwal hal tersebut oleh sebab itu penyuluhan bagi para pemakai merupakan hal yang penting sekali.
Pembatasan Eksploitasi
Penangkapan ikan dan pengambilan sumberdaya bentik di kawasan terumbu karang jika dilakukan dengan tidak memperhatikan kelestariannya akan memiliki kecenderungan ke arah eksploitasi yang berlebihan. Pengguanaan alat tangkap yang efektif diikuti dengan kurangnya pemahaman akan biologi dari tumbuhan dan fauna yang ada mampu menjadikan kelangkaan sumberdaya. Akibat yang ditimbulkan akan pribadi dinikmati oleh penduduk nelayan atau masyarakatyang menghuni pulau-pulau karang.
Eksploitasi yang berlebihan dari fauna dan tumbuhan akan mengakibatkan kerusakan habitat pada ekosistem terumbu karang. Hilangnya sebuah jenis biota dalam ekosistem ini akan besar lengan berkuasa pada keseimbangan ekosistem ini. Besar kecilnya efek yang ditimbulkan tergantung dari peranan biota tersebut dalam ekosistem yang bersangkutan. Eksploitasi terhadap karang kerikil sebagai unsur utama dalam terumbu karang akan sangat besar lengan berkuasa kepada lingkungan lokal. Contoh lainnya dikemukakan oleh Endean (1973) bahwa eksploitasi yang berlebihan kepada moluska Charonia tritonis di Great Barieer Reef menimbulkan terjadi ledakan populasi bintang maritim pemakan polip karang (Acanthaster plancii) yang berakibat ajal karang batu pada areal yang luas karena aktifitas makan binatang tersebut. Untuk menyingkir dari adanya eksploitasi yang berlebihan dari spesies-spesies tertentu, perlu diketahui batas eksploitasi yang berlebihan dari spesies-speseies tertentu dan batas eksploitasi yang berkesinambungan.
Pembatasan dan pengaturan alat dan cara penangkapan
Metoda penangkapan yang dijalankan dengan cara yang tidak bijaksana hanya mengakibatkan keunggulan tangkap, tetapi berakibat timbulnya kerusakan yang pada gilirannya memperburuk kesanggupan lingkungan dalam mendukung hasil perikanan. Seperti diketahui bahwa karang sangat peka kepada gangguan fisik maupun kepada pergeseran kimia air; dimana hal ini antara lain disebabkan oleh metoda penangkapan tertentu.
Beberapa pola tentang metoda penangkapan yang menghancurkan ialah penggunaan bahan kimia beracun, penggunaan bahan peledak, dan beberapa cara yang menggunakan jaring, bubu dan panah yang dilakukan secara tidak bijaksana.
Penangkapan dengan materi kimia beracun, contohnya potas mampu mengakibatkan ikan-ikan mabuk dan kemudian mati lemas, dan mensugesti pertumbuhan dan pertumbuhan, metabolisme aneka macam biota yang hidup. Penangkapan dengan materi peledak biasanya mengguanakan dinamit atau bahan yang dibuat dari karbit (Ca2C). Akibat yang di timbulkan oleh materi peledak ini, ikan-ikan dari semua kelas umur serta banyak invertebrata mati terbunuh dan karang akan hancur dalam radius beberapa meter; tergantung kekuatan bahan peledak.
Batas ukuran ikan yang dipanen
Eksploitasi yang rasional mesti membiarkan sejumlah induk ikan yang memiliki ukuran sama atau lebih besar dibandingkan dengan ukuran ikan tersebut pada waktu meraih tingkat kematangan gonad. Karena itu ukuran ikan yang sudah matang gonadnya penting dikenali untuk menentukan batas ukuran yang seharusnya ditangkap.
Pengintegrasian Kegiatan yang Tidak Langsung Berhubungan dengan Terumbu Karang
Kegiatan manusia yang secara langsung memanfaatkan peluangdi daerah terumbu karang, mirip eksploitasi perikanan, wisata, dan lain-lain, secara teoritis terjangkau oleh pendekatan-pendekatan yang dijelaskan dalam bab sebelumnya. Akan namun yang sulit dikerjakan yakni dampak-pengaruh kerugian yang muncul akibat kegiatan-kegiatan yang tidak mempunyai ketergantungan kepentingan pada ekosistem terumbu karang. Misalnya pencemaran oleh limbah domistik, limbah industri yang berasal dari daratan, pencemaran akibat kecelakaan kapal atau operasi kapal-kapal, pembuatan bangunan di sekitar terumbu karang.
Pada dasarnya efek tersebut, terutama timbul karena adanya aktivitas ekonomi, seperti pertanian, perindustrian, dan perhubungan. Kaprikornus dalam hal ini terjadi konflik kepentingan antara aktivitas ekonomi tersebut dengan pemeliharaan terumbu karang. Namun hal tersebut sedikitnya mampu teratasi jikalau perencanaan berwawasan lingkungan disertakan dalam awal pengembangan proyek kegiatan-aktivitas tersebut dan disertai dengan peraturan-peraturan yang bijaksana.
Oleh karena itu dalam pengembangan planning manajemen pengintegrasian kegiatan di daratan, dan tataguna laut mesti ada sehingga dampak yang merugikan ditekan serendah mungkin.
Pemantauan Kondisi Terumbu Karang
Untuk mengetahui apakah terumbu karang berada dalam keadaan yang bagus atau apakah terumbu karang terancam oleh aspek sedimentasi, keunggulan tangkap, eutrofikasi alasannya membanjirnya limbah, kontaminasi oleh minyak, pestisida, dan lain-lain, diusahakan adanya kegiatan pemantauan. Yap dan Gomes (1984) menyatakan bahwa maksud pemantauan kondisi karang adalah untuk menemukan perubahan dan penyimpangan kondisi terumbu karang dari keadaan wajar . Penyimpangan tersebut pertanda adanya tekanan kepada terumbu karang. Maksud lain dari pemantauan adalah mengenali pergeseran ke arah perbaikan dari keadaan semula.
Faktor-faktor fisik-kimia serta unsur biologi ialah hal pokok yang mesti dipantau. Faktor fisik-kimia, mirip arus, suhu, sedimen, salinitasi, turbiditas, dan lain- lain. Metode pengukuran dari faktor-aspek ini telah biasa dimengerti. Uraian di bawah ini difokuskan pada monitoring untuk bagian biologi.
Secara biologis gejala berikut ini mampu dijadikan indikasi keadaan terumbu karang yang kurang baik :
a. Mortalitas alami besar. Kemerosotan laju perkembangan.
b. Perubahan tingkah laku feeding
c. Penurunan keragaman dan kepadatan (khususnya spesies bentik)
Yap dan Gomes (1984) menyatakan bahwa ikan, makroalga bentik dan karang kerikil mampu digunakan sebagai indikator utama dalam pemantauan. Ikan dipakai selaku organisme indikator alasannya adalah banyak aspek biologisnya dan tingkah lakunya mampu dipakai untuk melihat kecocokan kepada habitatnya. Karena sifatnya yang dapat bergerak ikan condong memilih keadaan yang lebih menguntungkan.
Makrobentik sangat sensitif kepada beberapa aspek fisika-kimia, sehingga dapat dipakai sebagai organisme indikator dalam menilai terumbu karang. Alga mampu memperlihatkan respons yang lebih baik dan cepat dalam kemajuan, mortalitas dan lain-lain, kepada fluktuasi lingkungan.
Sebagai komponen utama dalam gugusan terumbu karang, maka catatan mengenai karang mutlak diperlukan dalam penelitian terumbu karang. Biasanya yang dipantau mengenai karang adalah total tutupan dan keanekaragamannya. Metode yang biasa dipakai untuk menyaksikan keadaan karang (total tutupan) dan keanekaragamannya adalah transek garis, kuadrat dan papan manta. Yap dan Gomes mengkategorikan terumbu karang berdasarkan total tutupan karang hidup Yap dan Gomes (1984), sebagai berikut :
a. Sangat baik: jikalau total tutupan 75 - 100 %
b. Baik Jika total tutupan 50 74,9 %
c. Cukup Jika total tutupan 25 49,9 %
d. Buruk bila total tutupan 0 24,9 %
Pelaksanaan Manajemen Terumbu Karang
Manajemen ialah pelaksanaan bahu-membahu dari acara yang dilakukan untuk meraih tujuan pemeliharaan ekosistem terumbu karang. Hal ini tidaklah terjadi secara spontan, melainkan perlu dirancang secara sadar dan dikerjakan agar memberi faedah untuk meraih tujuan penetapan kawasan pemeliharaan.
Pengelola daerah terumbu karang yang dilindungi ialah orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan ini. Dalam mengurus tempat yang dilindungi beliau diarahkan oleh status yang sah dalam kawasan itu maupun oleh persyaratan dukungan serta tujuan pengelolaan yang dinyatakan dalam planning pengelolaan. Pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan memerlukan suatu komitmen pengurus dan stafnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bagi kawasan tersebut. Tindakan yang diharapkan dalam pelaksanaan dibahas berikut ini.
Alokasi Tugas dan Pemilihan Staf
Pengelola taman mungkin akan senang hila ia dapat memillih stafnya sendiri, namun sering ia hanya mewarisi staf pengurus yang sudah ada. Ia harus menilai kekuatan dan kelemahan mereka dan menempatkannya pada tugas yang sesuai dengan kecakapannya. Bila mempunyai sejumlah besar staf, tugas ini mungkin jatuh terhadap pejabat yang khusus mengorganisir tenaga kerja. Dalam masalah manapun, tanggung jawab selesai atas prestasi staf terletak pada pengelola, dan beliau harus menjajal melakukan kontak pribadi dengan semua stafnya serta melibatkan diri dalam pemilihan personalia. Dalam menempatkan staf ke dalam kedudukan dan tugas-tugasnya pengurus seharusnya rnempertimbangkan sejumlah aspek :
1. Tingkat pendidikan, ketrampilan, dan kemampuan.
2. Sikap kerja, kemampuan mengikuti perintah dan memikul tanggung jawab.
3. Kapasitas mengambil suatu tindakan
4. Sifat dapat dipercaya, kejujuran, dan keberanian.
5. Hubungan pribadi (kesanggupan melakukan pekerjaan sama).
6. Prestasi kerja sebelumnya.
7. Status perkawinan dan jumlah anak, keterikatan dengan rumah, keluarga.
8. Kesan dan penampilan eksklusif.
Berdasarkan isu ini, pengurus harus mengalokasikan tugas tanpa pilih kasih.
Manajemen Staf
Mengingat kawasan yang dilindungi lazimnya terlalu luas dan jauh bagi seseorang untuk mengawasinya sendiri pengurus harus mengutus masalah rutin terhadap stafnya. Efisiensi staf dan cara melakuan pengelolaan akan tercermin lewat proses jalannya pekerjaan di seluruh cagar . Pengelolaan setiap daerah dilindungi perlu membina staf biar berdisiplin, efisiensi, bermotivasi baik dan setia. Butir- butir yang penting yaitu selaku berikut :
1) Displin.
2) Menggalakkan performa baik.
3) Menjaga budbahasa dan semangat tim
4) Kesejahteraan staf. Bila mungkin pengurus kawasan dilindungi sebaiknya menawarkan kemudahan pendidikan dan kesehatan bagi staf dan keluarganya.
5) Hadiah dan insentif. Pelaksanaan peran yang baik mesti dirangsang oleh sistem intensif dan eksekusi yang adil.
Pelaporan
Pelaporan merupakan hal fundamental bagi terselenggaranya manajemen yang efektif. Pelaporan menjamin semoga pekerjaan mampu simpulan pada waktunya membina sumber informasi berguna yang terdokumentasi secara sistimatis, melindungi pelapor dan menyediakan bukti kalau diperlukan.
Bentuk pelaporan mampu bermacam-macam, termasuk penyerahan buku catatan tulisan tangan, dokumentasi foto, laporan mulut, pelaporan lewat radio, laporan tertulis formal, penilaian personil, serta perpustakaan dan perlengkapan buku kas induk. Walaupun pelaporan ialah hal yang penting, tetapi pelaporan membutuhkan tindak lanjut. Pelaporan tidak boleh terlampau banyak mengkonsumsi waktu staf yang berharga dan semestinya dibentuk disain pelaporan yang baku untuk dapat mempersingkat waktu yang dipakai untuk menulis dan membaca laporan serta membuatnya lebih gampang untuk dievaluasi.
Pengawasan Penggunaan Sumberdaya
Di kawasan yang dilindungi, mirip terumbu karang, aneka macam tipe pemanfaatan atau pemungutan hasil diperkenankan. Pengawasan yang ketat perlu dilembagakan untuk menjamin tidak terjadinya kompromi antara sumberdaya yang dipakai dan tujuan lainnya dari tempat yang dilindungi. Umumnya diperlukan adanya tata cara kuota untuk membatasi pemanfaatan, tata cara perizinan untuk mengawasi orang masuk dan sebuah sistem untuk memantau kedua-duanya.
Pemungutan hasil populasi liar dibatasi pada kapasitas produksi populasi yang mampu mentolerir pemungutan hasil dan mungkin lebih penting lagi - kemampuan otorita pengelola, karena dalam prakteknya proporsi yang mampu dipanen dalam sistem yang dikelola alam tidak begitu tinggi. Tingkat pemungutan hasil yang tinggi lazimnya cuma dapat dicapai dengan memanipulasi sistem, misalnya dengan memanipulasi habitat atau menghemat faktor kematian spesies yang bersangkutan. Penentuan maksimal dari sebuah pemungutan hasil atau pengambilan tahunan merupakan proses yang rumit.
Masalah utama dengan kuota yaitu anggapan bahwa kuota ialah sasaran yang mesti diraih untuk menjamin biar kuota tahun berikutnya sama atau lebih tinggi. Ini mampu membuat bundar setan di mana pemungutan hasil melakukan pekerjaan lebih keras untuk mencapai kuota yang diputuskan, yang menyebabkan sumberdaya makin menipis, yang pada kesannya akan merugikan pemungut hasil itu sendiri. Kuota perlu ditetapkan setahun sekali dan dipantau secermat-cermatnya.
Pada lazimnya lebih baik untuk memulai dengan kuota yang rendah alasannya adalah akan senantiasa dapat ditingkatkan, namun sebuah populasi yang dipungut secara berlebihan tidak selalu dapat pulih kembali. Walaupun kuota ditetapkan pada tingkat aman yang rendah, perlu dipantau secermat mungkin untuk menyingkir dari pemungutan secara berlebihan, sesuatu yang secara ekologi maupun ekonomi akan menghancurkan forum. Gejala umum yang disebabkan terlalu tingginya suatu kuota dan tanda bahwa suatu populasi dipungut secara berIebihan ialah :
1) Hilang atau berkurangnya jumlah populasinya secara jelas
2) Meningkatnya jarak tempuh mencari sumberdaya.
3) Meningkatnya unit perjuangan yang diharapkan untuk mengumpulkan sumberdaya.
4) Hasil panen yang menurun.
5) Menurunnya kondisi, ukuran dan umur individu rata-rata dalam populasi yang dipanen.
Faktor-faktor ini perlu dipantau untuk menjamin agar bila diperlukan kuota mampu dikurangi atau dihentikan sama sekali. Walaupun secara teoritis sebuah populasi mampu dipanen terus-menerus tetapi kalau pengurus tidak bisa memantau pemungutan hasil maka kuota perlu dihapus sama sekali.
Evaluasi Keefektifan Manajemen
Evaluasi keefektifan administrasi mesti menjadi proses kesadaran yang bermaksud menganggap pertumbuhan yang diarahkan untuk meraih tujuan manajemen jangka pendek dan panjang. Pendekatan untuk mengecek keefektifan akan berbeda berdasarkan kondisi, tetapi merupakan hal yang bijaksana bila mampu dijamin supaya seluruh acara pengelolaan mempunyai sumberdaya mencukupi yang dapat memungkinkan pengelola, atasan dan sponsor menganggap keefektifan dan kesesuaian tindakannya.
Secara pragmatis ada beberapa laba utama yang berasal dari evaluasi keefektifan administrasi:
a) Menentukan apakah kebijakan dan tujuan planning pengelolaan akan mampu diraih dan apakah dalam kenyataan hal ini benar-benar realistis.
b) Menilai apakah sumberdaya insan dan keuangan yang diberikan untuk maksud ini memadai guna menerima hasil yang diperlukan.
c) Melaporkan kemajuan terhadap otorita yang lebih tinggi, tergolong mereka yang mendukung program pengelolaan dan yang terpikatdalam pelaksanaanya.
d) Memberi wawasan perihal faedah yang mampu diperoleh dari sebuah daerah dilindungi pada tingkat lokal, regional dan nasional.
e) Membantu antisipasi acara manajemen untuk tahun depan.
f) Membantu mengevaluasi bantuan daerah yang dilindungi kepada tujuan pelestarian nasional dan internasional.
g) Membantu menyempurnakan seni manajemen pelestarian.
Evaluasi keefektifan administrasi ialah sukar atau tidak mungkin dijalankan jika hal ini tidak dapat diukur sesuai tujuan administrasi yang jelas. Kecuali kalau seseorang pengelola mengenali apa yang diperlukan melalui pengelolaan, dia tidak memiliki cara lain untuk menentukan baik-buruknya acara yang dikerjakan. Bermacam-macam pendekatan mampu digunakan untuk mengecek keefektifan manajemen , yakni penilaian sendiri, penilaian oleh otorita dan penilaian bebas oleh ahli dari luar.
Kebijakan, Hukum Dan Administrasi Untuk Mengelola Kawasan Yang Dilindungi
Kebijakan, hukum dan administrasi tempat terumbu karang yang dilindungi, ialah faktor yang saling berhubungan dan kuat terhadap kesuksesan administrasi jangka panjang dari daerah yang dilindungi. Ketiga hal tersebut melibatkan banyak segi antara bidang ilmu wawasan yang terpadu untuk mencapai tujuan yang terang, perencanaan yang efektif, pelaksanaan yang kompeten, dan di atas segalanya. bantuan dan tugas serta penduduk .
Bagian ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu kebijakan menyeluruh, 1egislasi, administrasi dan perluasan tugas serta dalam pengeloaan daerah yang dilindungi. Kebijakan yang baik yang dilandasi oleh pengkajian ekologi dengan kombinasi aspek ekonomi, sosial dan politik mesti menaruh sasaran daerah yang dilindungi sebagai bagian integral penyusunan rencana pembangunan. Mekanisme 1egislatif mesti konsisten dengan kebijakan daerah yang dilindungi selaku bagian integral penyusunan rencana pembangunan, utamanya yang mengarah kepada kebutuhan program yang khusus dalam manajemen, pengelolaan dan penegakan aturan. Kelembagaan yang berpengaruh dan kompeten untuk mengatur acara dan hukum tempat yang dilindungi merupakan bagian kunci yang ketiga untuk pengelolaan yang efektif. Akhirnya, peningkatan usaha untuk memperluas tugas serta seluruh individu dan golongan yang berminat serta meletakkan perhatian dalam pengelolaan kawasan yang dilindungi dapat memberi peluang terbaik dalam memperbaiki keberhasilan jangka panjang acara daerah yang dilindungi, dimana masalahnya kebijakan yang berhubungan dengan kawasan yang dilindungi.
Beberapa produk undang-undang dan peraturan yang berafiliasi dengan manajemen sumberdaya terumbu karang, yaitu :
1. PP no 60 th 2007 Tentang Konservasi Sumberdaya Ikan
2. UU no 26 2007 Tentang Penataan Ruang
3. UU no 31 th 2004 Tentang Perikanan
4. PERMEN KP 17 2008 Tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
5. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
6. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2007 ihwal Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
Kebijakan Pelestarian Nasional
Dasar legislasi yang tanggap dari kewenangan administrasi bagi daerah yang dilindungi harus terdapat dalam kebijakan nasional mengenai pelestarian dan pengembangan sumberdaya, kebijakan semacam itu dapat tertulis di dalam undang-undang secara nasional, tergolong dalam legislasi atau dinyatakan dalam program dan manifesto pemerintah, kebijakan pelestarian nasional mesti meliputi suatu pernyataan perihal tanggungjawab bangsa terhadap pemanfaatan sumberdaya alam milik bangsa secara berkelanjutan, tergolong tunjangan wakil-wakil ekosistem dan spesies melalui sebuah acara manajemen tempat yang dilindungi.
Kebijakan Kawasan yang Dilindungi
Di setiap negara, kebijakan perihal kawasan yang dilindungi harus dikembangkan dalam program nasional secara menyeluruh. Sebagai tambahan, tiap-tiap kawasan yang dilindungi mungkin diarahkan lewat pertimbangan kebijakan yang khas.
Pertimbangan ini mungkin ialah dasar bagi tujuan dan sasaran tertentu. Sebagai acuan, beberapa daerah mungkin ditetapkan terutama bagi kepentingan penelitian ilmiah atau untuk pengawetan suatu ekosistem atau spesies yang terancam punah. Kawasan lain mungkin melayani variasi aneka macam tujuan termasuk wisata dan perlindungan nilai-nilai budaya. Petunjuk kebijakan bagi tiap-tiap daerah mungkin berkaitan dengan bangunan jalan dan acara pembangunan lainnya yang bekerjasama dengan tempat tersebut. Masing-masing tempat mempunyai peranan dan dasar kebijakan tertentu yang ada dalam lingkup kebijakan menyeluruh dari acara nasional atau sub-nasional. Definisi kebijakan tiap-tiap kawasan juga penting untuk mengarahkan komponen-bagian aturan dan manajemen kawasan tersebut.
Berdasarkan pemahaman administrasi, yaitu kesanggupan untuk memecahkan problem dalam mempergunakan suatu sumberdaya dengan wawasan dan ketrampilan mengatur, menertibkan, penggunaan oleh manusia dan dampaknya kepada terumbu karang, untuk membuat penggunaan yang menguntungkan bagi kelestarian dan produksi berkelanjutan, maka aspek-aspek kunci yang harus diperhatikan dalam administrasi terumbu karang ialah mengetahui dengan benar karakteristik/keberadaan terumbu karang. Beberapa faktor yang harus lebih diperhatikan yakni teknik manajemen dan monitoring, penerapan kebijakan, aturan, dan administrasi serta peran masyarakatlokal.
Pengelolaan ekosistem, termasuk ekosistem terumbu karang telah berubah dari pengelolaan berbasis ekosistem ke pengelolaan ekosistem pesisir terintegrasi. kebijakan, hukum dan administrasi kawasan terumbu karang yang dilindungi, merupakan faktor yang saling berkaitan dan berpengaruh terhadap kesuksesan administrasi jangka panjang dari tempat yang dilindungi.
DAFTAR PUSTAKA
Alcala, A. C., dan A. T. White, 1984. Option for Management dalam Management Handbook Coral Reef UNESCO-ROSTSEA. Jakarta.
Anonim, 1993. Monitoring Coral Reefs for Global Change. United Nation Environment Product.
_______, 1997. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Berbasis Masyarakat Dalam Coremap. Lembaga Pengetahuan Indonesia. Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi. 30 Halaman.
_______, 1998. Penyelamatan Terumbu Karang Indonesia : Berpacu Dengan Waktu. Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP). 6 Halaman.
Bengen, D.G., 2004. Menuju Pembangunan Pesisir dan Laut Berkelanjutan Berbasis Eko-sosiosistem. Pusat Pembelajaran dan Pengembangan Pesisir dan Laut. 106 halaman.
Christie, P., D. Makapedua and Ir. L.T.X. Lalamentik. 2003. Bio-physical impacts and links to Integrated Coastal Management sustainability in Bunaken National Park, Indonesia. Indonesian Journal of Coastal and Marine Resources special edition 1:1-22.
Endean, R., 1973. Population Explosion of Acanthaster placi and Associated Destruction of Hermatypic Corals in the Indo-West Pacific Region. Dalam Biology abd Geologi of Coral Reef. Vol II.Biol.1. Academic Press.
Giyanto and P. Swasti, D.A. Hakim, 2011. Coral Reef Management Information System : Integrated Management on Coral Reef Under Coremap. (1) 1: 65-74.
Huffard C.L., M.V. Erdman, Tiene Gunawan, 2012. Geographic Priorities For Marine Biodiversity Conservation in Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan Marine Protected Areas Governance Program. 115 page.
Kenchington R.A., B.E.T. Hudson, 1984. Coral Reef Management Hand Book, Great Barrier Reef Coral Marine Partk Authority, Unesco.,
Mapstone G.M., 1990. Reef Corals and Sponges of Indonesia. Indonesian Institute of Science and Netherland Marine Research Foundation. 63 p.
Shankar Aswani, Patrick Christie, Nyawira A. Muthiga, Robin Mahon, Jurgenne H. Primavera, Lori A. Cramer, Edward B. Barbier, Elise F. Granek, Chris J. Kennedy, Eric Wolansky, Sally Hacker. The Way Forward With Ecosystem-Based Management in Tropical Context : Reconciling With Existing Management Systems. Marine Policy Journal 36: 1-10.
Suharsono, 1996. Jenis-jenis karang yang Umum DiJumpai di Indonesi. Lembaga Pengetahuan Indonesia. Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi. 116 Halaman
Wilkinson, C. 1998., Status of Coral Reefs of The Word. Australian Institute Marine Science.
Yap, H.T., dan E. D. J Gomes, 1984. Coral Reef Degradation and Pollution in the East Asian Seas Region. UNEP Region Seas Report and Studies No. 69. Sumber https://www.atobasahona.com/