Pemahaman Reboisasi Dan Penghijauan Serta Perbedaannya

Apa kabar sobat-sahabat ?

Semoga kita semua senantiasa berada dalam keadaan baik meskipun tak selalu baik hehe

Pada kesempatan kali ini aku akan share perihal apa itu Reboisasi dan Penghijauan. Pada dasarnya acara. Kadang orang sering menempat kedua kata tersebut di posisi yang kurang sempurna.

Contoh :

1. Masyarakat melaksanakan reboisasi di desa

2. Masyarakat melakukan penghijauan di Hutan Lindung (HL)

Contoh di atas yang aku katakan kadang terdapat penempatan kata yang kurang tepat.

Pada dasarnya aktivitas penghijauan dan reboisasi yaitu kegiatan yang sama yaitu menanam. Namun yang membedakanya ialah lokasi penanaman.

Reboisasi ialah acara penghutanan kembali tempat hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang terdapat di dalam daerah hutan (Manan 1978). Reboisasi mencakup aktivitas permudaan pohon, penanaman jenis pohon lainnya di area hutan negara dan area lain sesuai planning tata guna lahan yang diperuntukkan selaku hutan. Dengan demikian, membangun hutan baru pada area bekas tebang habis, bekas babat pilih atau pada lahan kosong lain yang terdapat di dalam tempat hutan tergolong reboisasi (Kadri dkk, 1992). (Baca Pengertian Pohon)

Penghijauan ialah acara penanaman pada lahan kosong di luar tempat hutan, utamanya pada tanah milik rakyat dengan tumbuhan keras, misalnya jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tumbuhan penguat teras, flora pupuk hijau dan rumput pakan ternak. Tujuan penanaman agar lahan tersebut mampu dipulihkan, dipertahankan dan ditingkatkan kembali kesuburannya. (Manan 1976; Supriyanto,1984). Menurut (Kadri dkk, 1992) upaya yang termasuk dalam rangkaian kegiatan penghijauan yang telah disebutkan berupa pengerjaan bangunan pencegah pengikisan tanah, misalnya pembuatan sengkedan (teras) dan bendungan (check dam) yang dikerjakan pada area di luar tempat hutan.

Makara Reboisasi yaitu kegiatan penanaman yang dikerjakan didalam kawasan hutan. Nah, kawasan hutan yang dimaksud disini adalah hutan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang melalui pemerintah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan.

Bagaimana jika penanaman dilakukan di hutan, apakah tidak dibilang Reboisasi ?

Meskipun aktivitas penanaman dilaksanakan di hutan tapi selama areal hutan tersebut belum ditetapkan selaku kawasan hutan oleh Pemerintah sebagai kawasan hutan maka belum mampu dikatakan Reboisasi. (Baca Pengertian Hutan)

Penghijauan aktivitas penanaman yang dilaksanakan di luar kawasan hutan.

Kadang tanpa kita sadari areal yang menurut kita bukan tempat hutan ternyata daerah hutan dan sebaliknya kadang areal yang berdasarkan kita tempat hutan ternyata bukan daerah hutan sebab menetapan tempat tergolong didalamnya luasan daerah hutan. Misalnya pada tempat Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang mampu –Dikonversi (HPK) dapat dipakai untuk kepentingan Fasilitas Umum (FASUM) contohnya pembuatan jalan. Pasti anda sering lihat jalan-jalan lintas antara daerah atau antar kabupaten kota yang melewati hutan.(Baca Hutan, Jenis Hutan dan Manfaatnya)

Terkait dengan kegiatan Penghijauan dan yang ingin aku sampaikan disini kadang kita melaksanakan penaman disekitar jalan lintas tempat yang termasuk kawasan hutan tetapi kita menyebutnya dengan acara Pengijauan.

Sekian dulu yang mampu saya share kali ini, bila ada tanggapan terkait Reboisasi dan Penghijauan silahkan langsung saja di kotak komentar sehingga kita mampu saling melengkapi pemahaman-pemahan terkait Reboisasi dan Penghijauan.

Semoga tulisan diatas mampu berguna buat kita semua, terima kasih.

Baca Juga : Hutan Tata Air
Sumber https://www.atobasahona.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama