Inventarisai hutan yaitu kegiatan yang dikerjakan untuk mengumpulkan data dan info perihal peluangatau kekayaan sumberdaya hutan beserta keadaan lingkungannya secara lengkap.
Inventarisasi hutan mampu pula didefenisikan selaku upaya pendeskripsian kuantitas dan kualitas pepohonan, spesifikai dan kuantitas organisme lain yang hidup di dalam hutan, beserta kondisi lahan yang ialah tapak dari hutan itu sendiri. Dengan demikian, tujuan dari inventarisasi hutan dapat mencakup penaksiran volume atau nilai dari kayu, jumlah tanaman langka dan jumlah satwa tertentu yang ada di dalam daerah hutan yang menjadi obyek kegiatan inventarisasi hutan.
Berdasarkan cakupan dan tingkat ketelitian obyek yang diinventarisir, inventarisasi hutan dapat dibedakan atas :
1. Inventarisasi hutan tingkat nasional, ialah inventarisasi yang dilakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia, untuk mendapatkan data dan berita yang lengkap wacana kondisi dan peluangsumberdaya hutan beserta lingkungannya. Inventarisasi ini harus dijalankan secara periodik, dan menurut PP No.44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, inventarisasi hutan tingkat nasional dilaksanakan satu kali dalam lima tahun.
2. Inventarisasi hutan tingkat daerah, ialah acara inventarisasi hutan yang meliputi kawasan hutan di wilayah provinsi dan atau kabupaten. Inventarisasi hutan tingkat kawasan mengacu pada pelaksanaan dan hasil inventarisaasi hutan tingkat nasional, yang dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
3. Inventarisasi hutan tingkat daerah anutan sungai, yakni inventarisasi yang dijalankan untuk mendukung atau memfasilitasi penyusunan rencana pengelolaan hutan pada suatu DAS. Inventarisasi hutan tingkat DAS dikerjakan dengan mengacu pada hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi dan tingkat nasional.
4. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan, yakni inventarisasi yang dilakukan untuk mendukung atau memfasiltasi penyusunan rencana aktivitas tahunan pada blok operasinal setiap tahun, dan dilakukan sekurang-kurangnyasekali lima tahun.
Pada prinsipnya, acara inventarisai hutan dikerjakan untuk menyediakan data dan gosip tentang jenis, peluangserta penyebaran potensi hutan berbentukkayu dan bukan kayu yang dibutuhkan bagi aktivitas penyelenggaraan pengelolaan hutan, mulai dari pengesahan kawasan hutan, penyusunan neraca sumberdaya hutan, penyusunan planning kehutanan dan pembangunan tata cara berita kehutanan.
Secara lazim, tahapan pelaksanaan aktivitas inventarisasi hutan ialah sebagai berikut :
1. Persiapan, mencakup pengurusan ijin, konsultasi dengan Kepala Daerah perihal keikutsertaannya.
2. Penetapan populasi, satuan analisis dan intensitas sampling. Petak dan anak petak dapat dijadikan satuan analisis atau satuan penilaian (assessment unit) dalam inventarisasi hutan.Metode dan intensitas sampling diadaptasi dengan kondisi areal hutan yang diinventarisasi.
3. Penentuan satuan contoh, yaitu mampu berupa bulat, empat persegi panjang, jalur atau PPS (plot proportion to size) dengan alat relaskop. Dengan PPS, pengukur tidak butuhmalakukan pengukuran batas plot dilapangan, kecuali ada keraguan pada pohon-pohon batas (border line tree). Dengan PPS dibutuhkan pengukuran pohon mampu terlaksana secara lebih efisien dan lebih cermat.
4. Penetapan Teknik pengambilan pola ; mampu tanpa stratifikasi ataupun dengan stratifikasi.
5. Sasaran pengamatan ; dapat meliputi lapangan, tanah, flora bawah, permudaan, pohon, hasil hutan bukan kayu
6. Pelatihan pelaksana dan pembentukan tim pelaksana
7. Perencanaan jadwal kegiatan
8. Pelaksanaan inventarisasi, serta
9. Pengolahan dan analisis data
Pengukuhan Kawasan Hutan
a. Pengertian
Pengukuhan daerah hutan ialah serangkaian aktivitas yang dijalankan untuk memberi kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak dan luasan dari sebuah daerah hutan. Pengukuhan hutan mencakup aktivitas-aktivitas penunjukan, penataan batas, pemetaan kawasan hutan dan pengesahan batas-batas, letak, luas, fungsi dan status hukum suatu daerah hutan tertentu.
b. Prinsip Dasar
Kepastian aturan wacana status daerah hutan tertentu harus didasarkan pada pengukuhan dari semua stakeholder. Untuk itu diperlukan kejelasan wacana batasan daerah hutan, batas administrasi pemerintahan, dan kondisi biofisik tempat hutan serta keadaan sosial ekonomi penduduk di sekeliling hutan. Pengukuhan daerah hutan harus melibatkan semua stakeholder, utamanya pemerintah daerah dan masyarakat yang ada di dalam dan di sekitar tempat hutan, semoga di lalu hari tidak mengakibatkan pertengkaran diantara para stakeholder yang bersangkutan.
c. Informasi dan atau Dokumen Perencanaan yang Diperlukan
Pengukuhan hutan mesti diselaraskan dengan penyusunan rencana kawasan atau tata ruang yang cakupannya lebih luas. Sehubungan dengan itu, pelaksanaan akreditasi hutan perlu mengamati hal-hal selaku berikut :
a) Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP)
b) Batas administrasi pemerintahan propinsi dan kabupaten Pemaduserasian antara TGHK dengan RTRWP atau TGH
c) Usulan atau usulan Gubernur dan atau Bupati/walikota
d) Kondisi wilayah yang secara teknis mampu dijadikan hutan
e) Metode Pelaksanaan Kegiatan Pengukuhan Hutan
Secara umum, terdapat empat tahapan dalam Pengukuhan hutan, ialah :
1. Penunjukan tempat hutan : yang dapat mencakup daerah beberapa propinsi, daerah satu provinsi, kawasan beberapa kabupaten / kota atau daerah satu kabupaten / kota tertentu saja.
2. Penataan batas daerah hutan, mencakup:
a. Pengukuran dan pemancangan patok batas sementara
b. Pengumuman hasil pemancangan batas patok sementara
c. Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dan yang ada di dalam kawasan hutan
d. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh penduduk sekitar trayek batas dan di dalam daerah hutan
e. Penyusunan Berita Acara Pemancangan Batas Sementara yang diikuti dengan peta pemancangan patok batas sementara
f. Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas
g. Pemetaan hasil penataan batas
h. Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan PetaTata Batas
i. Pelaporan terhadap Menteri dengan tembusan Gubernur
3. Pemetaan daerah hutan ; yang harus dilaksanakan secara partisipatif (adalah dengan melibatkan wakil-wakil penduduk ), dan alhasil memuat atau menggambarkan posisi atau lokasi dari setiap pal batas yang telah dipasang.
4. Penetapan tempat hutan. Hasil penataan batas kawasan hutan yang telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas berikutnya dikerjakan disahkan oleh Menteri.
Penatagunaan Kawasan Hutan
a. Pengertian
Penatagunaan tempat hutan yaitu pembagian daerah hutan menurut fungsi dan penggunaannya, untuk mewujudkan sebuah pengelolaan hutan yang mampu memberikan faedah yang sebesar-besarnya secara multi fungsi dan lestari bagi kemakmuran rakyat. Pasal 12 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memastikan bahwa Penatagunaan daerah hutan merupakan salah satu bab kegiatan penting dari perencanaan kehutanan.
Pasal 6 UU No 41 tahun 1999, menerangkan bahwa hutan mempunyai tiga fungsi adalah fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi buatan. Berdasarkan fungsi tersebut, Pemerintah berikutnya mengelompokkan daerah hutan menurut fungsi pokoknya, adalah :
1. Hutan konservasi ; yang mampu lagi dibedakan atas :
a. Hutan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa)
b. Hutan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam)
c. Taman Buru
2. Hutan lindung, dan
3. Hutan produksi :
a. Hutan Produksi Terbatas
b. Hutan Produksi Biasa
c. Hutan Produksi yang mampu dikonversi
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung, menerangkan beberapa pemahaman selaku berikut :
1. Kawasan Lindung yakni daerah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya bikinan dan nilai sejarah, serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkesinambungan. Dengan pemahaman ini, maka kawasan lindung mencakup :
a. Kawasan yang memperlihatkan sumbangan kawasan bawahannya, yakni daerah hutan lindung, daerah bergambut dan kawasan resapan air
b. Kawasan derma lokal yaitu sempadan pantai, sungai, waduk atau danau dan mata air
c. Kawasan suaka alam dan cagar budaya, yang terdiri atas daerah suaka alam, daerah suaka alam maritim dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman rekreasi alam, serta cagar budaya dan ilmu pengetahuan
d. Kawasan riskan petaka
2. Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagaiperlindungan metode penyangga kehidupan untuk mengontrol tata air, menghalangi banjir, mengendalikan pengikisan, mencegah intrusi air bahari dan memelihara kesuburan tanah (UU No 41 Tahun 1999)
3. Kawasan bergambut yakni daerah yang komponen pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa materi organik yang tertimbun dalam waktu yang usang
4. Hutan konservasi yaitu hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok untuk pengawetan keanekaragaman tanaman, satwa dan ekosistemnya (UU No 41 Tahun 1999)
5. Kawasan resapan air ialah daerah-tempat yang memiliki kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga ialah tempat pengisian air bumi (akifer) yang berkhasiat sebagai sumber air.
6. Sempadan pantai ialah daerah tertentu sepanjang pantai yang memiliki manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai
7. Sempadan sungai ialah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, tergolong sungai buatan/akses/jalan masuk irigasi primer, gang memiliki faedah penting untuk menjaga kelestarian fungsi sungai.
8. Kawasan sekitar danau/waduk yakni daerah tertentu di sekitardanau/waduk yang memiliki faedah penting untuk menjaga kelestarian fungsi danau/waduk
9. Kawasan sekitar mata air adalah tempat di sekitarmata air yang memiliki faedah penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air
10. Kawasan suaka alam ialah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok selaku tempat pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
11. Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya ialah daerah yang mewakili ekosistemnya khas di lautan maupun perairan lainnya, yang ialah habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi kemajuan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada
12.Kawasan pantai berhutan bakau yakni tempat pesisir maritim yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi bantuan kepada perikehidupan pantai dan maritim
13. Taman nasional yakni kawasan pelestarian alam yang diatur dengan metode zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu wawasan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi
14. Taman hutan raya yaitu tempat pelestarian yang khususnya dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tanaman dan/atau satwa, alami atau produksi, jenis asli dan/atau bukan orisinil, pengembangan ilmu wawasan, pendidikan dan latihan, serta budaya, pariwisata dan wisata
15. Taman rekreasi alam yakni daerah pelestarian alam di darat maupun di maritim yang khususnya dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam
16. Kawasan cagar budaya dan ilmu wawasan adalah daerah yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi alami yang khas
17. Kawasan beresiko petaka yaitu daerah yang sering atau berpeluang tinggi mengalami musibah
Faktor-faktor yang diamati dalam penatagunaan hutan
1. Kondisi biofisik kawasan (konfigurasi lapangan, jenis tanah, iklim/curah hujan, geomorfolopgi, flora dan fauna)
2. Kondisi sosial ekonomi di sekitar dan di dalam daerah hutan
3. Luas kawasan hutan
Pembentukan kawasan pengelolaan di tingkat unit pengelolaan dijalankan dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut :
1. Karakterisitik hutan
2. Tipe hutan
3. Fungsi hutan
4. Daerah anutan sungai
5. Kondisi sosial budaya (kekerabatan antar masyarakat dengan hutan,aspirasi masyarakat setempat, serta kearifan tradisional)
6. Kondisi ekonomi
7. Kelembagaan penduduk lokal termasuk penduduk aturan budbahasa dan batas manajemen pemerintahan.
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan, yang alasannya karakteristik tipe hutan dan kondisinya, melebihi batas administrasi pemerintahan, mesti diatur dan atau ditetapkan oleh Menteri. Pedoman teknis yang ada menguraikan perihal pembentukan kawasan pengelolaan hutan bikinan. Pembentukan daerah pengelolaan yang lain seperti KPHL, KPHK, KPHKM, KPDAS dan KPHA, intinya ke lima pembentukan wilayah tersebut sama halnya untuk hutan lestari dan penerapan tugasnya yang berdeda-beda.
Tujuan dan Fungsi
Pembentukan kawasan pengelolaan hutan buatan bertujuan untuk merealisasikan pengolaan hutan yang efisien dan lestari. Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan lindung bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pokok hutan lindung sebagai pengatur tata air, serta untuk menjamin pemanfaatan daerah, pemanfaatan jasa lingkungan maupun pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, secara lestari, tanpa menggagu fungsi pokok hutan lindung yang bersangkutan.
Informasi yang Perlu Dipertimbangkan
1. Karakteristik lahan
2. Tipe hutan
3. Fungsi hutan
4. Kondisi kawasan pedoman sungai
5. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar dan di dalam kawasanhutan
6. Kelembagaan masyarakat setempat tergolong masyarakat aturan adab
7. Batas manajemen pemerintahan
8. Hamparan yang secara geografis ialah satu kesatuan
9. Batas alam dan atau buatan yang bersifat permanen
10. Penggunaan lahan
Penyusunan rencana kehutanan menurut fungsi pokok kawasan meliputi :
Rencana pengelolaan hutan bikinan
1. Berdasarkan daerah pengelolaannya, tempat hutan buatan dapat kelola selaku sebuah kesatuan pengusahaan hutan terkecil (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, disingkat KPHP), sepanjang tempat hutan bikinan tersebut yang layak diusahakan dengan fungsi pokok sebagai penghasil benda-benda ekonomi (fungsi ekonomi) secara lestari.
2. Rencana pengelolaan hutan lindung Rencana pengelolaan hutan lindung meliputi rencana pemanfaatan hutan lindung, yang juga mencakup rencana pemanfaatan tempat, jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (yang tidak mengganggu fungsi pokok hutan lindung yang bersangkutan).
3. Rencana pengelolaan hutan konservasi Rencana pengelolaan hutan konservasi meliputi planning pemanfaatan tempat hutan pelestarian alam dan daerah hutan suaka alam serta taman buru yang disusun dengan mengacu pada peraturan perundang - permintaan yang berlaku.
Berdasarkan Jangka Waktu dan Fungsi Rencana
Berdasarkan hasil penataan hutan, pada setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan disusun rencana pengelolaan hutan dengan memperhatikan aspirasi, partisipasi dan nilai budaya penduduk serta keadaan lingkungan.
Rencana pengelolaan hutan tersebut meliputi :
1. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPH-JP) yang memuat rencana aktivitas secara makro wacana anutan, arahan serta dasar - dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dalam rentang waktu 20 (dua puluh) tahun. RPH-JP disusun oleh instusi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan pada tingkat Provinsi dan disahkan oleh Menteri.
2. Rencana pengelolaan hutan jangka menengah (RPH-JM) memuat planning yang berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka panjang ke dalam rencana yang berjangka rentang waktu 5 (lima) tahun, disusun oleh instusi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan Provinsi dan disahkan oleh Menteri.
3. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek atau Rencana pengelolaan hutan tahunan (RPH-JT) memuat planning operasional secara detail yang merupakan klasifikasi dari planning pengelolaan hutan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dan disahkan oleh Gubernur.
Jenis rencana yang mesti dibentuk oleh Pemegang izin perjuangan pemanfaatan hasil hutan kayu meliputi :
1. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) untuk seluruh areal kerja selama rentang waktu berlakunya izin, yang dibuat dan diajukan selambat-lambatnya satu tahun sehabis izin diberikan.
2. Rencana kerja lima tahun yang pertama, yang dibentuk dan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak RKUPHHK disahkan
3. Rencana kerja tahunan (RKT), disuguhkan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum RKT tahun berlangsung untuk diajukan kepada Menteri guna menerima persetujuannya.
Jenis planning yang mesti dibuat oleh Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu meliputi :
1. Rencana kerja usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (RKUPHHBK) 10 tahun, dibentuk dan diajukan selambat-lambatnya satu tahun setelah izin diberikan
2. Rencana Kerja Lima Tahun yang pertama, dibuat dan diajukan selambat - lambatnya 3 bulan sejak RKUPHHBK disahkan.
3. Rencana Kerja Tahunan (RKT), diajukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum RKT tahun berjalan
Semua planning pengelolaan hutan tersebut di atas menampung penyusunan rencana, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan selaku dasar penyelenggaran acara pengelolaan hutan. Sumber https://www.atobasahona.com/
Inventarisasi hutan mampu pula didefenisikan selaku upaya pendeskripsian kuantitas dan kualitas pepohonan, spesifikai dan kuantitas organisme lain yang hidup di dalam hutan, beserta kondisi lahan yang ialah tapak dari hutan itu sendiri. Dengan demikian, tujuan dari inventarisasi hutan dapat mencakup penaksiran volume atau nilai dari kayu, jumlah tanaman langka dan jumlah satwa tertentu yang ada di dalam daerah hutan yang menjadi obyek kegiatan inventarisasi hutan.
Berdasarkan cakupan dan tingkat ketelitian obyek yang diinventarisir, inventarisasi hutan dapat dibedakan atas :
1. Inventarisasi hutan tingkat nasional, ialah inventarisasi yang dilakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia, untuk mendapatkan data dan berita yang lengkap wacana kondisi dan peluangsumberdaya hutan beserta lingkungannya. Inventarisasi ini harus dijalankan secara periodik, dan menurut PP No.44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, inventarisasi hutan tingkat nasional dilaksanakan satu kali dalam lima tahun.
2. Inventarisasi hutan tingkat daerah, ialah acara inventarisasi hutan yang meliputi kawasan hutan di wilayah provinsi dan atau kabupaten. Inventarisasi hutan tingkat kawasan mengacu pada pelaksanaan dan hasil inventarisaasi hutan tingkat nasional, yang dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
3. Inventarisasi hutan tingkat daerah anutan sungai, yakni inventarisasi yang dijalankan untuk mendukung atau memfasilitasi penyusunan rencana pengelolaan hutan pada suatu DAS. Inventarisasi hutan tingkat DAS dikerjakan dengan mengacu pada hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi dan tingkat nasional.
4. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan, yakni inventarisasi yang dilakukan untuk mendukung atau memfasiltasi penyusunan rencana aktivitas tahunan pada blok operasinal setiap tahun, dan dilakukan sekurang-kurangnyasekali lima tahun.
Pada prinsipnya, acara inventarisai hutan dikerjakan untuk menyediakan data dan gosip tentang jenis, peluangserta penyebaran potensi hutan berbentukkayu dan bukan kayu yang dibutuhkan bagi aktivitas penyelenggaraan pengelolaan hutan, mulai dari pengesahan kawasan hutan, penyusunan neraca sumberdaya hutan, penyusunan planning kehutanan dan pembangunan tata cara berita kehutanan.
Secara lazim, tahapan pelaksanaan aktivitas inventarisasi hutan ialah sebagai berikut :
1. Persiapan, mencakup pengurusan ijin, konsultasi dengan Kepala Daerah perihal keikutsertaannya.
2. Penetapan populasi, satuan analisis dan intensitas sampling. Petak dan anak petak dapat dijadikan satuan analisis atau satuan penilaian (assessment unit) dalam inventarisasi hutan.Metode dan intensitas sampling diadaptasi dengan kondisi areal hutan yang diinventarisasi.
3. Penentuan satuan contoh, yaitu mampu berupa bulat, empat persegi panjang, jalur atau PPS (plot proportion to size) dengan alat relaskop. Dengan PPS, pengukur tidak butuhmalakukan pengukuran batas plot dilapangan, kecuali ada keraguan pada pohon-pohon batas (border line tree). Dengan PPS dibutuhkan pengukuran pohon mampu terlaksana secara lebih efisien dan lebih cermat.
4. Penetapan Teknik pengambilan pola ; mampu tanpa stratifikasi ataupun dengan stratifikasi.
5. Sasaran pengamatan ; dapat meliputi lapangan, tanah, flora bawah, permudaan, pohon, hasil hutan bukan kayu
6. Pelatihan pelaksana dan pembentukan tim pelaksana
7. Perencanaan jadwal kegiatan
8. Pelaksanaan inventarisasi, serta
9. Pengolahan dan analisis data
Pengukuhan Kawasan Hutan
a. Pengertian
Pengukuhan daerah hutan ialah serangkaian aktivitas yang dijalankan untuk memberi kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak dan luasan dari sebuah daerah hutan. Pengukuhan hutan mencakup aktivitas-aktivitas penunjukan, penataan batas, pemetaan kawasan hutan dan pengesahan batas-batas, letak, luas, fungsi dan status hukum suatu daerah hutan tertentu.
b. Prinsip Dasar
Kepastian aturan wacana status daerah hutan tertentu harus didasarkan pada pengukuhan dari semua stakeholder. Untuk itu diperlukan kejelasan wacana batasan daerah hutan, batas administrasi pemerintahan, dan kondisi biofisik tempat hutan serta keadaan sosial ekonomi penduduk di sekeliling hutan. Pengukuhan daerah hutan harus melibatkan semua stakeholder, utamanya pemerintah daerah dan masyarakat yang ada di dalam dan di sekitar tempat hutan, semoga di lalu hari tidak mengakibatkan pertengkaran diantara para stakeholder yang bersangkutan.
c. Informasi dan atau Dokumen Perencanaan yang Diperlukan
Pengukuhan hutan mesti diselaraskan dengan penyusunan rencana kawasan atau tata ruang yang cakupannya lebih luas. Sehubungan dengan itu, pelaksanaan akreditasi hutan perlu mengamati hal-hal selaku berikut :
a) Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP)
b) Batas administrasi pemerintahan propinsi dan kabupaten Pemaduserasian antara TGHK dengan RTRWP atau TGH
c) Usulan atau usulan Gubernur dan atau Bupati/walikota
d) Kondisi wilayah yang secara teknis mampu dijadikan hutan
e) Metode Pelaksanaan Kegiatan Pengukuhan Hutan
Secara umum, terdapat empat tahapan dalam Pengukuhan hutan, ialah :
1. Penunjukan tempat hutan : yang dapat mencakup daerah beberapa propinsi, daerah satu provinsi, kawasan beberapa kabupaten / kota atau daerah satu kabupaten / kota tertentu saja.
2. Penataan batas daerah hutan, mencakup:
a. Pengukuran dan pemancangan patok batas sementara
b. Pengumuman hasil pemancangan batas patok sementara
c. Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dan yang ada di dalam kawasan hutan
d. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh penduduk sekitar trayek batas dan di dalam daerah hutan
e. Penyusunan Berita Acara Pemancangan Batas Sementara yang diikuti dengan peta pemancangan patok batas sementara
f. Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas
g. Pemetaan hasil penataan batas
h. Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan PetaTata Batas
i. Pelaporan terhadap Menteri dengan tembusan Gubernur
3. Pemetaan daerah hutan ; yang harus dilaksanakan secara partisipatif (adalah dengan melibatkan wakil-wakil penduduk ), dan alhasil memuat atau menggambarkan posisi atau lokasi dari setiap pal batas yang telah dipasang.
4. Penetapan tempat hutan. Hasil penataan batas kawasan hutan yang telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas berikutnya dikerjakan disahkan oleh Menteri.
Penatagunaan Kawasan Hutan
a. Pengertian
Penatagunaan tempat hutan yaitu pembagian daerah hutan menurut fungsi dan penggunaannya, untuk mewujudkan sebuah pengelolaan hutan yang mampu memberikan faedah yang sebesar-besarnya secara multi fungsi dan lestari bagi kemakmuran rakyat. Pasal 12 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memastikan bahwa Penatagunaan daerah hutan merupakan salah satu bab kegiatan penting dari perencanaan kehutanan.
Pasal 6 UU No 41 tahun 1999, menerangkan bahwa hutan mempunyai tiga fungsi adalah fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi buatan. Berdasarkan fungsi tersebut, Pemerintah berikutnya mengelompokkan daerah hutan menurut fungsi pokoknya, adalah :
1. Hutan konservasi ; yang mampu lagi dibedakan atas :
a. Hutan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa)
b. Hutan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam)
c. Taman Buru
2. Hutan lindung, dan
3. Hutan produksi :
a. Hutan Produksi Terbatas
b. Hutan Produksi Biasa
c. Hutan Produksi yang mampu dikonversi
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung, menerangkan beberapa pemahaman selaku berikut :
1. Kawasan Lindung yakni daerah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya bikinan dan nilai sejarah, serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkesinambungan. Dengan pemahaman ini, maka kawasan lindung mencakup :
a. Kawasan yang memperlihatkan sumbangan kawasan bawahannya, yakni daerah hutan lindung, daerah bergambut dan kawasan resapan air
b. Kawasan derma lokal yaitu sempadan pantai, sungai, waduk atau danau dan mata air
c. Kawasan suaka alam dan cagar budaya, yang terdiri atas daerah suaka alam, daerah suaka alam maritim dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan taman rekreasi alam, serta cagar budaya dan ilmu pengetahuan
d. Kawasan riskan petaka
2. Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagaiperlindungan metode penyangga kehidupan untuk mengontrol tata air, menghalangi banjir, mengendalikan pengikisan, mencegah intrusi air bahari dan memelihara kesuburan tanah (UU No 41 Tahun 1999)
3. Kawasan bergambut yakni daerah yang komponen pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa materi organik yang tertimbun dalam waktu yang usang
4. Hutan konservasi yaitu hutan dengan ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok untuk pengawetan keanekaragaman tanaman, satwa dan ekosistemnya (UU No 41 Tahun 1999)
5. Kawasan resapan air ialah daerah-tempat yang memiliki kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga ialah tempat pengisian air bumi (akifer) yang berkhasiat sebagai sumber air.
6. Sempadan pantai ialah daerah tertentu sepanjang pantai yang memiliki manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai
7. Sempadan sungai ialah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, tergolong sungai buatan/akses/jalan masuk irigasi primer, gang memiliki faedah penting untuk menjaga kelestarian fungsi sungai.
8. Kawasan sekitar danau/waduk yakni daerah tertentu di sekitardanau/waduk yang memiliki faedah penting untuk menjaga kelestarian fungsi danau/waduk
9. Kawasan sekitar mata air adalah tempat di sekitarmata air yang memiliki faedah penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air
10. Kawasan suaka alam ialah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok selaku tempat pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
11. Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya ialah daerah yang mewakili ekosistemnya khas di lautan maupun perairan lainnya, yang ialah habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi kemajuan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada
12.Kawasan pantai berhutan bakau yakni tempat pesisir maritim yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi bantuan kepada perikehidupan pantai dan maritim
13. Taman nasional yakni kawasan pelestarian alam yang diatur dengan metode zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu wawasan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi
14. Taman hutan raya yaitu tempat pelestarian yang khususnya dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tanaman dan/atau satwa, alami atau produksi, jenis asli dan/atau bukan orisinil, pengembangan ilmu wawasan, pendidikan dan latihan, serta budaya, pariwisata dan wisata
15. Taman rekreasi alam yakni daerah pelestarian alam di darat maupun di maritim yang khususnya dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam
16. Kawasan cagar budaya dan ilmu wawasan adalah daerah yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi alami yang khas
17. Kawasan beresiko petaka yaitu daerah yang sering atau berpeluang tinggi mengalami musibah
Faktor-faktor yang diamati dalam penatagunaan hutan
1. Kondisi biofisik kawasan (konfigurasi lapangan, jenis tanah, iklim/curah hujan, geomorfolopgi, flora dan fauna)
2. Kondisi sosial ekonomi di sekitar dan di dalam daerah hutan
3. Luas kawasan hutan
Pembentukan kawasan pengelolaan di tingkat unit pengelolaan dijalankan dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut :
1. Karakterisitik hutan
2. Tipe hutan
3. Fungsi hutan
4. Daerah anutan sungai
5. Kondisi sosial budaya (kekerabatan antar masyarakat dengan hutan,aspirasi masyarakat setempat, serta kearifan tradisional)
6. Kondisi ekonomi
7. Kelembagaan penduduk lokal termasuk penduduk aturan budbahasa dan batas manajemen pemerintahan.
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan, yang alasannya karakteristik tipe hutan dan kondisinya, melebihi batas administrasi pemerintahan, mesti diatur dan atau ditetapkan oleh Menteri. Pedoman teknis yang ada menguraikan perihal pembentukan kawasan pengelolaan hutan bikinan. Pembentukan daerah pengelolaan yang lain seperti KPHL, KPHK, KPHKM, KPDAS dan KPHA, intinya ke lima pembentukan wilayah tersebut sama halnya untuk hutan lestari dan penerapan tugasnya yang berdeda-beda.
Tujuan dan Fungsi
Pembentukan kawasan pengelolaan hutan buatan bertujuan untuk merealisasikan pengolaan hutan yang efisien dan lestari. Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan lindung bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pokok hutan lindung sebagai pengatur tata air, serta untuk menjamin pemanfaatan daerah, pemanfaatan jasa lingkungan maupun pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, secara lestari, tanpa menggagu fungsi pokok hutan lindung yang bersangkutan.
Informasi yang Perlu Dipertimbangkan
1. Karakteristik lahan
2. Tipe hutan
3. Fungsi hutan
4. Kondisi kawasan pedoman sungai
5. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar dan di dalam kawasanhutan
6. Kelembagaan masyarakat setempat tergolong masyarakat aturan adab
7. Batas manajemen pemerintahan
8. Hamparan yang secara geografis ialah satu kesatuan
9. Batas alam dan atau buatan yang bersifat permanen
10. Penggunaan lahan
Penyusunan rencana kehutanan menurut fungsi pokok kawasan meliputi :
Rencana pengelolaan hutan bikinan
1. Berdasarkan daerah pengelolaannya, tempat hutan buatan dapat kelola selaku sebuah kesatuan pengusahaan hutan terkecil (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, disingkat KPHP), sepanjang tempat hutan bikinan tersebut yang layak diusahakan dengan fungsi pokok sebagai penghasil benda-benda ekonomi (fungsi ekonomi) secara lestari.
2. Rencana pengelolaan hutan lindung Rencana pengelolaan hutan lindung meliputi rencana pemanfaatan hutan lindung, yang juga mencakup rencana pemanfaatan tempat, jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (yang tidak mengganggu fungsi pokok hutan lindung yang bersangkutan).
3. Rencana pengelolaan hutan konservasi Rencana pengelolaan hutan konservasi meliputi planning pemanfaatan tempat hutan pelestarian alam dan daerah hutan suaka alam serta taman buru yang disusun dengan mengacu pada peraturan perundang - permintaan yang berlaku.
Berdasarkan Jangka Waktu dan Fungsi Rencana
Berdasarkan hasil penataan hutan, pada setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan disusun rencana pengelolaan hutan dengan memperhatikan aspirasi, partisipasi dan nilai budaya penduduk serta keadaan lingkungan.
Rencana pengelolaan hutan tersebut meliputi :
1. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang (RPH-JP) yang memuat rencana aktivitas secara makro wacana anutan, arahan serta dasar - dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dalam rentang waktu 20 (dua puluh) tahun. RPH-JP disusun oleh instusi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan pada tingkat Provinsi dan disahkan oleh Menteri.
2. Rencana pengelolaan hutan jangka menengah (RPH-JM) memuat planning yang berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka panjang ke dalam rencana yang berjangka rentang waktu 5 (lima) tahun, disusun oleh instusi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan Provinsi dan disahkan oleh Menteri.
3. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek atau Rencana pengelolaan hutan tahunan (RPH-JT) memuat planning operasional secara detail yang merupakan klasifikasi dari planning pengelolaan hutan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dan disahkan oleh Gubernur.
Jenis rencana yang mesti dibentuk oleh Pemegang izin perjuangan pemanfaatan hasil hutan kayu meliputi :
1. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) untuk seluruh areal kerja selama rentang waktu berlakunya izin, yang dibuat dan diajukan selambat-lambatnya satu tahun sehabis izin diberikan.
2. Rencana kerja lima tahun yang pertama, yang dibentuk dan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak RKUPHHK disahkan
3. Rencana kerja tahunan (RKT), disuguhkan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum RKT tahun berlangsung untuk diajukan kepada Menteri guna menerima persetujuannya.
Jenis planning yang mesti dibuat oleh Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu meliputi :
1. Rencana kerja usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (RKUPHHBK) 10 tahun, dibentuk dan diajukan selambat-lambatnya satu tahun setelah izin diberikan
2. Rencana Kerja Lima Tahun yang pertama, dibuat dan diajukan selambat - lambatnya 3 bulan sejak RKUPHHBK disahkan.
3. Rencana Kerja Tahunan (RKT), diajukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum RKT tahun berjalan
Semua planning pengelolaan hutan tersebut di atas menampung penyusunan rencana, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan selaku dasar penyelenggaran acara pengelolaan hutan. Sumber https://www.atobasahona.com/
Tags:
Ekologi Hutan