Dalam percakapan sehari-hari yang menciptakan pemahaman bagi kita, seringkali kita mendapati beberapa kosa-kata yang sulit untuk di bedahkan misalnya kata konstituen dan konstitusi. Maka demikian aku akan menjajal mengupas perbedaan dari pengertian Konstituen dan Konstitusi.
1. Konstituen
Pengertian konstituen yakni seorang yang aktif mengambil bab dalam proses menjalankan organisasi dan menunjukkan kuasa terhadap orang lain untuk mewakilinya.
Konstituen di Indonesia hingga hari ini terdapat beberapa pertimbangan antara lain: Pemilih di daerah pemilihan, penunjang partai poitik, pemberi mandat pihak yang harus diberi tanggung jawab, masyarakat yang mesti diwakili atau golongan target yang mesti dilayani oleh partai atau anggota dewan perwakilan rakyat (Konsolidasi Demokrasi, 2005).
Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI konstituen di artikan selaku 'bagian dari sebuah negara yang lebih besar'. Demikian juga penjelasan arti kata "Konstituen" bila diterjemakan dalam kamus Istilah Politik. 'anggota atau penduduk pendukung partai'.
Konstituen bisa pegawai atau bawahan, pelanggan, pemegang saham, mitra bisnia dan warga negara. Dalam proses demokrasi, salah satu acuan konstituen adalah pemilih dalam pemilu. Dengan memilih kandidat legislatif, kepala kawasan dan presiden maka pemilih sudah menawarkan otoritasnya terhadap orang lain.
Dengan klasifikasi di atas kita bisa mengambil kesimpulan Konstituen ialah kata lebih bersifat kepartaian dan bersifat personal bagi sikap politik kita dalam memberikan otoritas kuasa dalam proses organisasi atau bernegara.
2. Konstitusi
Istilah Konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” Secara sederhana "konstitusi mampu di pahami selaku dokumen yang berisi aturan berjalannya suatu organisasi. Negara yang termasuk dalam organisasipun memerlukan konstitusi yang sering di sebut undang-undang dasar UUD.
Karena Konstitusi dalam arti sempit artinya mencakup terbatas pada ketentuan pokok yang berisi hukum mengenai susunan organisasi negara beserta cara organisasinya.
Konstitusi dalam arti luas meliputi segala ketentuan yang bekerjasama dengan keorgasnisasian negara baik yang terdapat dalam UUD, undang-undang organik (pelaksanaan Undang-Undang Dasar), peraturan lainnya.
Sejalan dengan pertimbangan menurut para jago ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi mesti diterjemahkan termasuk janji politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan.
1. Konstituen
Pengertian konstituen yakni seorang yang aktif mengambil bab dalam proses menjalankan organisasi dan menunjukkan kuasa terhadap orang lain untuk mewakilinya.
Konstituen di Indonesia hingga hari ini terdapat beberapa pertimbangan antara lain: Pemilih di daerah pemilihan, penunjang partai poitik, pemberi mandat pihak yang harus diberi tanggung jawab, masyarakat yang mesti diwakili atau golongan target yang mesti dilayani oleh partai atau anggota dewan perwakilan rakyat (Konsolidasi Demokrasi, 2005).
Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI konstituen di artikan selaku 'bagian dari sebuah negara yang lebih besar'. Demikian juga penjelasan arti kata "Konstituen" bila diterjemakan dalam kamus Istilah Politik. 'anggota atau penduduk pendukung partai'.
Konstituen bisa pegawai atau bawahan, pelanggan, pemegang saham, mitra bisnia dan warga negara. Dalam proses demokrasi, salah satu acuan konstituen adalah pemilih dalam pemilu. Dengan memilih kandidat legislatif, kepala kawasan dan presiden maka pemilih sudah menawarkan otoritasnya terhadap orang lain.
Dengan klasifikasi di atas kita bisa mengambil kesimpulan Konstituen ialah kata lebih bersifat kepartaian dan bersifat personal bagi sikap politik kita dalam memberikan otoritas kuasa dalam proses organisasi atau bernegara.
2. Konstitusi
Istilah Konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” Secara sederhana "konstitusi mampu di pahami selaku dokumen yang berisi aturan berjalannya suatu organisasi. Negara yang termasuk dalam organisasipun memerlukan konstitusi yang sering di sebut undang-undang dasar UUD.
Karena Konstitusi dalam arti sempit artinya mencakup terbatas pada ketentuan pokok yang berisi hukum mengenai susunan organisasi negara beserta cara organisasinya.
Konstitusi dalam arti luas meliputi segala ketentuan yang bekerjasama dengan keorgasnisasian negara baik yang terdapat dalam UUD, undang-undang organik (pelaksanaan Undang-Undang Dasar), peraturan lainnya.
Sejalan dengan pertimbangan menurut para jago ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi mesti diterjemahkan termasuk janji politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan.
Pengertian konstitusi berdasarkan para ahli selaku berikut :
K. C. Wheare, konstitusi ialah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan sebuah negara.
Herman heller, konstitusi memiliki arti luas ketimbang Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak cuma bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi menampung baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
Koernimanto Soetopawiro, perumpamaan konstitusi berasal dari bahasa latin cismeyang berarti bareng dengan dan statuteyang bermakna membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi bermakna memutuskan secara bareng .
Istilah Konstitusi yang sering di identikkan dengan konstituen ternyata mempunyai perbedaan yang begitu signifikan sebab Konstitusi / UUD mampu diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- usul. Konstitusi ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara sebuah pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Penulis: Awin Buton
Sumber https://www.atobasahona.com/
K. C. Wheare, konstitusi ialah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan sebuah negara.
Herman heller, konstitusi memiliki arti luas ketimbang Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak cuma bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi menampung baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
Koernimanto Soetopawiro, perumpamaan konstitusi berasal dari bahasa latin cismeyang berarti bareng dengan dan statuteyang bermakna membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi bermakna memutuskan secara bareng .
Istilah Konstitusi yang sering di identikkan dengan konstituen ternyata mempunyai perbedaan yang begitu signifikan sebab Konstitusi / UUD mampu diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- usul. Konstitusi ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara sebuah pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Penulis: Awin Buton