Persembahan Untuk Pancasilais, Hari Pancasila 1 Juni Atau 18 Agustus ?


Oleh : Tri Putra Sukami Saleh

Sebelum menjelaskan goresan pena peringatan hari pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni atau tanggal 18 Agustus, ijinkan aku mengawali kata ; maaf. bahwa setidaknya, goresan pena yang dipersembahkan terhadap pancasilais dapat membagi sedikit, dasar–dasar aliran bagi kita Warga Negara Indonesia (WNI), kepada teka teki sejarah negara indonesia yang di bingkai dengan falsafa dasar ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Ingat ! Bahwa jelas kita semua yang berstatus kependudukan kewarganegaraan indonesia, sudah meyakini Pancasila sebagai persepsi hidup bangsa dan selaku dasar negara kesatuan republik indonesia. Namun, telah terangkah setiap warga indonesia menyelisik lebih jahu? Sebab, sederhananya, ternyata atas sejarah perjalanan rumusan serta terbentuknya pancasila masih penuh teka teki.

Teka teki yang saya maksud, bukan alasannya adalah lebih jahu menjelaskan isi dari subtansi lima sila yang tertuang di dalam pancasila itu sendiri. Tetapi, lebih mengulas kembali saat-saat sejarah lahirnya perumusan dan penetapan Pancasila selaku ideologi pemersatu bangsa dan negara. Artinya, tanggal lahir pancasila masih terselip fikir dua tolak ukur. Bagaimana bisah? Musabab, warga indonesia sebagian yang banyak sudah memahaminya jatu pada tanggal 1 Juni 1945/1 Juni 2017, dan sebagian yang sedikit telah mengetahui pada tanggal 18 Agustus 1945/18 Agustus 2017.

Seperti, salah satu Tokoh pakar hukum ketatanegaraan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, empat tahun lalu, pada Rabu 5 Juni 2013, ternyata sudah memastikan bahwa hari pancasila itu bukan jatu pada tanggal 1 juni 1945. Melainkan jatuh pada tanggal 18 agustus 1945. Baca ; www.antaranews.com/isu/378447/yusril-pancasila-lahir-18-agustus-1945 . Setelah itu, pada tanggal 31 Mei 2017, Mantan Menteri Sekretaris Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, juga menjelaskan kembali fainalnya hari pancasila negara Indonesia yang dilansir lewat ; https://telusur.co.id/2017/05/31/sudah-4-tahul-kemudian-yusril-tegaskan-hari-lahir-pancasila-bukan-1-juni/ .
Ternyata, pesan dalam pemberitaan yang terkuak oleh Prof. Yusril empat tahun silam dan sampai kini tahun 2017 itu, telah singkat menjelaskan kedudukan lahirnya pancasila negara indonesia. Dimana terhitung sejak rumusannya telah fainal disepakati dan disahkan. Karena itu, menurut Profesor Yusril, pidato Soekarno pada 1 Juni, itu barulah masukan. Artinya, mirip saksi sejarah yang sudah menengok serta mengumpul masukan dari Tokoh – tokoh kemuka periode itu.

Nah. menyaksikan pesan singkat pemberitaan dari Prof. Yusril, Pelajaran apa yang patut kita petik? tak lain jika kita artikan bahwa sederhananya, harus di kutip ; “Kompromi terakhir ihwal landasan falsafa negara, pancasila, dengan rumusan mirip dalam pembukaan UUD 1945 yaitu terjadi tanggal 18 agustus 1945.” Hal ini, seketika semalam aku membaca pemberitaan dari Statmen Prof. Yusril, dengan lantang, juga saya menciptakan goresan pena status pendek di Facebook. Rawang menerawang, ternyata dikoment dan menjadi pembahasan serius bagi kita sahabat bertiga ; Saya, Febri Bambuena, dan Wawan Gobel.

Begini para Pancasialis menengok kembali sejarah, pada hakekatnya pancasila mengandung dua pengertian pokok. Yakni ; Pancasila selain sebagai pandangan Hidup Bangsa Indonesia, juga sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. bahwa Pancasila secarah resmi telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945, dan tercantum juga dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun Ke II, No.7. atau sekarang diketahui pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat.

Tetapi, sebelum PPKI mengesahkan dan menetapkannya pada tanggal 18 agustus 1945, dikenali, beragam macam fase yang berat dilewati Pancasila dalam konteks sejarah jaman usaha bangsa indonesia. Diantaranya fase ; jaman kutai, jaman perjuangan sriwijaya, jaman kerajaan sebelum majapahit, kerajaan majapahit, jaman penjajahan, jaman kebangkitan nasional, dan jaman penjajahan jepang. Perjalanan fase perjuangan tersebut, semua ada kaitannya dengan apa yang disebut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Usai melewati sejarah panjang dalam memperjuangkan kemerdekaan dari setiap fase yang dijelaskan secara singkat diatas, sekarang tibahlah fase sidang Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang BUPKI pun tak cuma sekali. Tetapi, dua kali tahapan persidangan. Lebih jelasnya, pada sidang pertama BPUPKI, dilaksanakan empat hari berturut turut. Dengan pengisian acara menyampaikan pidato tawaran. Pada pidato penyampaian, disampaikan oleh ; Mr. Muhamad Yamin pada tanggal, 29 Mei 1945. Pidato penyampaian kedua pada tanggal 31 Mei 1945 ; Prof. Soepomo. Sedangkan penyampaian pada tanggal 1 Juni 1945 ; Ir. Soekarno.

Ketiga Tokoh tersebut, masing masing berbeda memberikan pidato ajuan kandidat rumusan dasar negara indonesia. Namun meski berlainan pandang dalam penyampaian, ternyata rampung juga pada Ir. Soekarno Pada 1 Juni 1945. Tetapi ingat, disinilah yang menjadi booming pembahasannya. Bahwa dengan pidato tersebut, perlu kita garisbawahi Ir.Soekarno menyampaikan lewat pidato yang masih bersifat tawaran dan bukan, bahkan belum membacakan penetapan serta akreditasi atas idiologi negara kita. Sebab, cuma bersifat ekspresi tanpa teks yang juga belum diundangkan.

Sementara, sidang BPUPKI ke dua, yang dijalankan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945, catat ! hari pertama sebelum sidang BPUPKI ke dua dimulai, ternyata ada penambahan anggota tim BPUKI. Tim inilah yang diketahui ; tim sembilan. Yakni ; Ir. Soekarno, Wahid Hasim, Mr. Muhamad Yamin, Mr. Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebadjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim. Sebelum membentuk penambahan tim sembilan, dikenali bahwa Ir.Soekarno selaku panitia kecil BPUPKI, sudah melaporkan hasil pertemuannya yang dikerjakan semenjak tanggal 1 Juni, atas penyampian ajuan perumusan dasar negara. Setelah itu, dalam sidang kedua BPUPKI, tim mendesain pembentukan proklamasi kemerdekaan dan sidang PPKI. Usai pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia merdeka. Dan berikutnya, sidang PPKI pun dimulai sejak tanggal 18 Agustus 1945, hingga sidang ke empat pada tanggal 22 Agustus 1945. Disinilah fase tamat dari penyampaian, perumusan, hingga hingga ke penetapan dan pengesahannya sebuah negara dari segala dasar negara, yang tercantum menjadi dasar aturan yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut hemat saya, dengan pisau analisa sejarah, kita harus mampu menyingkap cara pandang terhadap sejarah yang masih dibilang ceroboh kita pelajari. Apa karena, kalau kita mengikuti benar adanya sejara ; Penyampaian, perumusan, penetapan, serta pengakuan, maka bagi saya kebingungan yang hendak kita peroleh. Kenapa tidak? Karena proses dilihatnya dari tawaran penyampaian pidato Ir.Soekarno dengan membentuk dasar negara indonesia pada 1 Juni 1945 itu, secara The fakto perjalanan sejarahnya sah sah saja. Tetapi jikalau dipandang secara Yuridis, maka kesan pada tanggal 18 Agustus 1945 lewat fakta aturan yang diundangkan itulah yang bisah menjadi dasar kelahiran Pancasila. Jika kedua pokok pemikiran tersebut masih bertolak belakang, maka dimana kebenaran hari lahirnya pancasila secara sah, jika relatif menguak dan masih terbungkam.

Sekali Merdeka, Tetaplah Merdeka...!

Hiduplah Indonesia Raya ...!

NKRI Harga Mati...!

Pancasila Harga Diri...!
Sumber https://www.atobasahona.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama