Tujuan Dan Manfaat Agroforestri

Agroforestri ialah konsep pengelolaan tempat yang menimbang-nimbang serangkaian benefit atau faedah dan motif yang lebih luas sebagai satu kesatuan. Bentuk pengelolahan lahan yang memadukan prinsip-prinsip pertanian dan kehutanan. Pertanian dalam arti suatu pemanfaatan lahan untuk memperoleh pangan, serat, dan protein hewani. Kehutanan untuk memperoleh produksi kayu pertukangan dan atau kayu bakar serta fungsi estetika, hidrologi serta konservasi flora dan fauna (Lahjie,(2003).

Definisi agroforestri dikemukakan oleh Huxley (1999) dalam Mahendra (2009) bahwa metode pengunaan lahan yang mengkombinasikan tumbuhan berkayu dengan tanaman tidak berkayu (adakala dengan hewan) yang tumbuh bersamaan atau bergiliran pada suatu lahan, untuk mendapatkan berbagai produk dan jasa sehingga terbentuk interaksi ekologis dan irit antar komponen tanaman. metode pengelolaan sumber daya alam yang dinamis secara ekologi dengan penanaman pepohonan dilahan pertanian atau padang penggembalaan untuk memperoleh aneka macam produk secara berkesinambungan sehingga dapat memajukan keuntungan sosial, ekonomi dan lingkungan bagi semua lahan. Seni wawasan untuk pengkombinasian tanaman herbal dan atau binatang-binatang dengan pepohonan pada unit lahan yang serupa dengan tujuan untuk mengoptimalkan produksi dan menunjukkan hasil yang lestari. Suatu model ilmiah baru yang diciptakan untuk menutup celah yang disebabkan oleh pemisahan budaya pertanian dan kehutanan.

Tujuan tata cara agroforestri tersebut dibutuhkan mampu dicapai dengan cara memaksimalkan interaksi konkret antara aneka macam tata cara penyusunnya (pohon produksi tumbuhan pertanian, ternak/hewan) atau interaksi antara unsur-bagian tersebut dengan lingkungannya. Menurut Rianse (2006), ada beberapa kelebihan agroforestri dibandingkan dengan metode penggunaan lahan lainnya adalah : a. Produktivitas (Productivity): Produk total sistem adonan dalam agroforestri jauh lebih tinggi dibandingkan pada monokultur. b. Diversitas (Diversity); Diversitas keragaman yang tinggi, baik menyangkut produk maupun jasa. c. Kemandirian (Self-regulation); Mampu menyanggupi keperluan utama masyarakat dan petani kecil. d. Stablitas (Stability); Mampu memperlihatkan hasil yang sepadan sepanjang penguasaan lahan sehingga mampu menjamin stabilitas dan kesinambunga pendapatan petani.

Menurut Maydell (1986) dalam Rianse (2006), agroforestri pada umumnya diharapkan mampu menolong mengoptimalkan hasil suatu bentuk penggunaan lahan secara berkelanjutan guna memenuhi keperluan hidup masyarakat. Sistem berkelanjutan ini dicirikan antara lain oleh tidak adanya penurunan produksi flora dari waktu ke waktu dan tidak adanya pencemaran lingkugan. Kondisi tersebut merupakan refleksi dari adanya konservasi sumber daya alam yang maksimal oleh tata cara penggunaan lahan yang diadopsi.

Menurut Rianse (2006) agroforestri berguna dalam mencegah perluasan tanah tergradasi, melestarikan sumberdaya hutan, meningkatkan kualitas pertanian, serta menyempurnakan intensifikasi dan diversifikasi silvikultur. Sistem ini telah dipraktekan petani Desa Talawaan. Sistem agroforestri mampu meningkatkan buatan pertanian dan hutan lewat kenaikan produktivitas.

Manfaat lainnya menawarkan potensi terhadap petani, meminimalisir kemiskinan melalui produksi agroforestri untuk komsumsi rumah tangga dan penjualan kesejahtraan hidup, dan berkontribusi untuk ketahanan pangan dengan mengembalikan kesuburan tanah pertanian untuk flora pangan dan bikinan buah-buahan kacang-kacangan dan minyak nabati, untuk mengurangi deforestasi dan tekanan terhadap hutan dengan menyediakan kayu bakar, dan meningkatkan keragaman pada pertanian.
Sumber https://www.atobasahona.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama