Korupsi Dan Perjudian Demokrasi

Oleh : Rifaldi Rahalus

Hukum sebab akhir (kausalitas) memang tidak mampu disingkirkan oleh setiap orang. Konsekuensi atas setiap tindakan atau tindakan seseorang atau sekelompok orang ialah sesuatu yang mutlak, terlepas apakah tindakan atau tindakan itu baik ataukah buruk. Esensinya, langkah-langkah yang baik akan berpengaruh positif dan sebaliknya tindakan yang tak bernilai kebaikan akan melahirkan hasil yang negatif.

Sepanjang sejarah kemanusiaan hingga hari ini, perlu diakui bahwa cuma sedikit orang yang jujur meskipun orang baik itu banyak, namun tidak era banyak orang jahat dan ini berbanding lurus dengan ragamnya kejahatan yang berujung terjadinya eksploitasi dan intimidasi. Disini, korupsi menjadi salah satu dari sekian langkah-langkah kejahatan karena korupsi telah pasti akan menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Konstitusi kita menegaskan, “korupsi ialah langkah-langkah melawan aturan, memperkaya diri atau orang lain, merugikan pihak lain baik langsung maupun Negara, dan menyalahgunakan wewenang atau peluang atau sarana alasannya kedudukan atau jabatan”

Kita semua niscaya tahu bahwa langkah-langkah korupsi dalam potret sejarah hingga sekarang ini tentu jarang bahkan belum pernah melibatkan petani, buru atau nelayan atau biasanya penduduk miskin dalam perkara tindak kriminal korupsi. Apalagi objek untuk di korupsi adalah uang negara yang bernilai miliyaran bahkan triliunan rupiah. Fenomena demikian bisa di saksikan lewat pemberitaan media mainstrim sekarang yang seolah tidak lengkap tanpa ada info soal korupsi. Beberapa pecan akhir-akhir ini menghangat di media tak lain mengenai praktek korupsi. Sebut saja kasus prasangka korupsi yang sukses diungkapkan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Jika mau ditebak, tentu saja tidak akan meleset bahwa mereka yang terjaring operasi ini yaitu pejabat Negara; anggota dewan, bupati/wali kota sampai gubernur.

Hebohnya OTT di media masa dua bulan terakhir ini, publik hingga dibuat kecewa atas penghianatan itu. Kita semua tentu saja berharap kecurangan dan ketidakadilan itu segera diselesaikan pihak berwajib sampai ke akar-akarnya. Meskipun sejujurnya, secara eksklusif saya masih merasa ragu-ragu akan hal itu, sebab selama aturan yang dilegalkan merupakan hasil dari upaya manipulative dan culas, maka kesannya pun menjadi hukum yang koruptif. Memang, hal ini disebabkan alasannya, disatu sisi kedatangan hukum di negeri ini masih belum maksimal, faktanya adalah praktek korupsi terus berkembang subur dan seolah tak bisa dibendung, atau kejahatan yang lain yang justru telah berulang-ulang kali terjadi khususnya dilingkaran para pejabat Negara tetapi tetap saja belum teratasi secara sistematis dan optimal. Disisi yang lainnya yakni alasannya penerapan system demokrasi kita bisa dikatakan sangat tidak rasional dan condong berlebihan.

Mahalnya Demokrasi

Apakah mungkin praktek korupsi bisa dihilangkan sebagaimana kita inginkan bareng ? Bagi aku, sikap korupsi (Corrupt behavior) minimal mampu dihemat dengan cara bukan mengubah namun mengembalikan demokrasi kepada tujuan awalnya. Karena, mahalnya praktek demokrasi kita sekarang sungguh menghipnotis tumbuhnya korupsi dilingkaran pejabat negara. Saya bisa katakan bahwa demokrasi kita sungguh tidak rasional dan berlebihan, alasannya kenapa, biaya kampaye yang sangat tidak murah menciptakan demokrasi kita menjadi tidak sehat dan sebab demokrasi yang demikian itu maka lahirlah bibit-bibit korup.

Bayangkan saja, setiap kali pemilu, calon anggota dewan baik ditingkat satu maupun ditingkat dua mesti mempersiapkan duit paling sedikit satu miliyar untuk caleg tingkat dua dan dua miliyar untuk caleg tingkat satu, demikian romor beredar. Dan saya sungguh meyakini adanya fenomena demikian, alasannya adalah itu menjadi tolok ukur bagi parpol. Alasannya sederhana, demi membiayai kampanye sampai pemilu terealisasi. Hal ini menawarkan betapa demokrasi kita telah berganti muka menjadi system kapitalis karena sudah sangat terang praktek demokrasi semacam itu bahkan tidak menimbang-nimbang factor elektabilitas dan kapabilitas akseptor pemilu.

Sementara itu, untuk pilkada: calon bupati atau wali kota minimal harus mempersiapkan dana 10 triliyun dan calon gubernur paling tidak 15 hinga 20 triliyun kecuali pilkada DKI Jakarta berstandar 25 triliyun. Semua itu tak lain dan tak bukan alasannya adalah keperluan kampanye serta kepentingan-kepentingan lain sampai pilkada terlaksan. Anehnya, “Perjudian demokrasi” dengan standar harga demi memperebutkan posisi dan kekuasaan itu seolah menjadi wajib dan terkesan biasa-umumsaja. Wajar saja, akal dan aliran politisi kita di negeri ini lebih ditonjolkan yakni bagaimana menjangkau kemenangan ketimbang bagaimana menjalankan janji setelah pemilu dimenangkan. Visi dan misi calon bahkan cuma sekadar bumbu sesaat bagi hambarnya kehidupan penduduk yang kian hari makin rumit. Padahal pandangan baru-ilham brilian yang ditungkan dalam visi dan misi andaikan mampu diimplementasikan oleh setiap pemenang pemilu pastinya telah lama negeri ini makmur. Dan tak perlu lagi ada daftar nama-nama daerah tertinggal, alasannya adalah semua tempat telah berada pada patokan maksimum selaku tempat yang terus berbenah dan berkompetisi.

Ketidakrasional demokrasi yang masih diberlakukan kini ini, dalam prakteknya dikemudian hari selalu saja berpeluang mengakibatkan korupsi yang tidak didugabesarnya bahkan tak terkendali oleh KPK sekalipun, seperti yang telah terjadi dahulu dan sekarang ini. Mahalnya demokrasi dapat di kalkulasikan secara matematis melalu besaran gaji anggota dewan dan bupati/wali kota atau gubernur. Untuk anggota DPR, perbulan hanya mendapatkan gaji Rp 15 hingga Rp 16 juta, kalaupun lebih dari itu kemungkinan ada komplemen santunan tetapi kalau tidak, niscaya itu ialah pedoman dana siluman.

Dari Rp 15 sampai Rp 16 juta tadi, belum diiris setoran wajib kader ke partai sebesar 25% ditambah lagi pembagian jata bulanan pada tim sukses dan mungkin saja konstituen di dapil masing-masing, sisanya kurang lebih Rp 10 juta atau mungkin kurang dari itu, tergantung berapa pembagian pada konstituen tadi. Dalam satu tahun berarti gaji anggota dewan perwakilan rakyat cuma capai Rp 120 juta. Dengan demikian nominal gaji dewan per satu masa cuma capai Rp 600 juta. Itu artinya setiap anggota dewan masih belum balik modal kampanye alias minus Rp 400 juta dari modal untuk mencalonkan diri senilai Rp 1 milyar. Tentu akan timbul pertanyaan, walaupun kerugian yang didapat, kenapa orang-orang justru berlomba-kontes berpolitik? Karena melalui lembaga politik kelak akan mengirimkan para politisi sampai mengisih pos-pos strategis baik di direktur ataupun legislates, bagi yang berprofesi sebagai usahawan sekaligus plitisi mereka cuma mengakibatkan forum itu sebagai alat pelindung kepentingannya dari dalam, jika yang murni politisi, mereka niscaya mengakibatkan lembaga itu sebagai kesempatan besar untuk memperkaya diri bukan lagi masyarakat. Dengan kekuasaan apa saja bisa dibajak tergolong anggaran APBD/APBN yang mereka kelola.

Tidak jarang kantong-kantong safari anggota dewan mengalir pemikiran dana yang beragam, baik itu dari administrator bahkan tak paling kerap dari pihak penanam modal. Apalagi datang ekspresi dominan penyusunan Peraturan Daerah yang penuhdengan kepeningan-kepentingan segelintir pemodal. Makanya tak bisa kita heran banyak sekali perda yang dibuat oleh administrator dan legislative disamping tidak sesuai dengan keadaan geografi-sosial dan ekonomi di sebuah tempat sebab kalau bukan hasil jiblak perda kawasan lain, pro-kontra antara masyarakat dan pemerintah seringkali terjadi alasannya adalah penitikberatan perda lebih mengutamakan pihak pengusaha ketimbang masyarakat.

Biaya Kampaye Tertutup

Syukur-syukur jika ongkos untuk syarat kandidat itu bukan dari hasil perlindungan. Kalaupun melalui derma, apalagi dari pihak penanam modal maka jangan heran dikemudian jikalau mereka jadi pemenang pelkada dan pileg. Akan sangat terang terjadi kesenjangan pada dikala pengimplementasian diri mereka baik anggota dewan, bupati/wali kota ataupun gubernur. Pembodohan kepada penduduk akan dimulai, alasannya kecenderungan legislative dan eksetif jauh lebih lebih banyak didominasi kepada investor bukan pada penduduk baik pada wilayah kebijakan maupun peraturan yang dibuat. Bahkan pembentukan hukum dan kebijakan sering kali tidaklah murni aliran pemerintah sudah terkontaminasi dengan inspirasi-ilham investor. Itu semua, bagi peminjam dana pencalonan, itu hanya selaku ucapan terima kasih atau balas kecerdikan terhadap penanam modal. Itu sebabnya, bianya kampanye selalu tertutup.

Persiapan dana dari para akseptor pemilu yang tertutup itu termasuk dari mana saja sumbernya, mengisyaratkan bahwa keterlibatan para penyuplai dana yang merupakan investor itu seola menutupi mata batin pemilik parpol. Meskipun UU kita melegalkan adanya sumbangan kampanye dari forum nonpartai, hanya saja berapa besarannya selalu saja ditutupi, pasti demi memuluskan impian para investor tadi gres sehabis itu masyarakat.
Sumber https://www.atobasahona.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama