Pemahaman Petaka, Bancana Non-Alam Dan Bencana Sosial Serta Jenis Peristiwa

Pengertian Bencana Alam Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 

Bencana yaitu peristiwa atau rangkaian insiden yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan penduduk yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa insan, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Bencana Alam yakni peristiwa yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian kejadian yang disebabkan oleh alam antara lain berbentukgempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin badai, dan tanah longsor.

Pengertian Bencana Non-Alam

Bencana non-alam adalah peristiwa yang diakibatkan oleh kejadian atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana non-alam merupakan tragedi yang terjadi sebab campur tangan insan.

Lihat juga : 5 Pendekatan Adaptasi Masyarakat Lokal di Pesisir dan DAS Terhadap Dampak Pemanasan Global

Pengertian Bencana Sosial


Bencana yang diakibatkan oleh kejadian atau rangkaian kejadian yang diakibatkan oleh insan yang meliputi pertentangan sosial antar kalangan atau antarkomunitas penduduk , dan teror.

Proses Terjadinya Bencana

Ancaman Bahaya

Bahaya yaitu suatu keadaan, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpeluang menjadikan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa insan. Bahaya juga memiliki potensi menyebabkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi peristiwa.

Kerentanan

Kerentanan sekumpulan keadaan dan atau suatu akibat kondisi (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang kuat jelek terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan peristiwa.

Kemampuan (capability)

Kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang membuat mereka bisa menghalangi, menghemat, siap-siaga, merespon dengan segera atau segera pulih dari sebuah kondisi darurat dan peristiwa.

Resiko (risk)

Resiko yaitu besarnya kerugian atau kemungkinan terjadi korban insan, kerusakan dan kerugian ekonomi yg disebabkan oleh ancaman tertentu di suatu kawasan pada suatu waktu tertentu. Resiko lazimnya dihitung secara matematis, ialah probabilitas dari dampak atau konsekwesi suatu bahaya.

Lihat juga : Pengertian Kerusakan Lingkungan Hidup, Faktor Penyebab serta Upaya Pelestariannya

Jenis-Jenis Bencana

1. Geologi

Gempabumi, tsunami, longsor atau gerakan tanah

2. Hidro-meteorologi

Banjir, angin ribut, banjir bandang dan kekeringan

3. Biologi

Epidemi, penyakit tanaman dan penyakit binatang

4. Teknologi

Kecelakaan angkutandan industri

5. Lingkungan

Kebakaran,kebakaran hutan dan penggundulan hutan.

6. Sosial

Konflik dan terrorisme

Itulah pemahaman bancana alam, bancana non-alam dan peristiwa sosial serta jenis tragedi yang mampu dishare.
Sumber https://www.atobasahona.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama